PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING MIGAS
Billing migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk memfasilitasi pembayaran PNBP antara lain:
pendapatan minyak bumi;
pendapatan gas bumi;
pendapatan minyak mentah (DMO);
pendapatan denda, bunga, dan pinalti terkait kegiatan usaha hulu migas;
pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu migas seperti transfer aset, bonus bonus, pengembalian kelebihan pembayaran DMO fee.
