Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING MIGAS
(1) Billing migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diakses oleh wajib bayar
setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Dalam hal wajib bayar mengakses sistem billing melalui website SIMPON!
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib bayar melakJ.kan pendaftaran melalui website SIMPON!.
(3) Dalam hal wajib bayar mengakses sistem billing melalui sistem layanan
Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan pendaftaran sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga
(4) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), data-data yang direkam oleh wajib bayar dalam proses pendaftaran sekurang
kurangnya sebagai berikut:
nama Badan U saha;
alamat Badan Usaha;
nomor telepon;
alamat email; dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
(5) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem
Billing SIMPON! mengirimkan link aktivasi ke email Wajib Bayar.
(6) Wajib Bayar yang telah melakukan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing pada website SIMPON!.
- 6
