Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING MIGAS
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dapat
mengakses Billing Migas dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP pada Billing Migas.
(3) Dalam melakukan perekaman data pembayaran PNBP sebagaimar:a dimaksud pada
ayat (2), pengguna Sistem Billing:
memilih jenis mata uang; dan
mengisi detail pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data
pembayaran PNBP yang direkam melalui Billing Migas.
(5) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yang telah direkam oleh
pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
