Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING MIGAS
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dapat
mengakses billing migas pada sistem layanan KementerianiLembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPOKI dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengguna sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host
dengan Sistem Billing SIMPON! bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran PNBP.
(4) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yar.g telah direkam
melalui sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan Sistem Billing SIMPON! dan kemudian menyampaikan kode billing kepada sistem layanan Kementerian Negara/Lembaga.
