PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING SDA NON MIGAS
Billing SDA Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b digunakan untuk memfasilitasi pembayaran/ penyetoran PNBP sebagai berikut
Pendapatan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara;
Pendapatan Sektor Kehutanan;
Pendapatan Sektor Perikanan; dan
Pendapatan Sektor Pertambangan Panas Bumi.
