Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING SDA NON MIGAS
(1) Billing SDA Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diakses oleh
Wajib Bayar/Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Dalam hal wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing melalui website
SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Wajib l:aya:: /wajib setor melakukan pendaftaran melalui website SIMPON!.
(3) Dalam hal wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing melalui sistem layanan
Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan pendaftaran sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga
(4) Untuk Wajib Bayar, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
nama;
alamat;
nomor telepon;
data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja;
nama Badan Usaha;
£. alamat Badan Usaha;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
alamat email.
(5) Untuk \Vajib Setor, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
nama;
alamat;
nomor telepon;
data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja; dan
alamat email.
(6) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), Sistem Billing SIMPON! mengirimkan link aktivasi ke email Wajib Bayar/Wajib
Setor.
(7) Wajib Bayar/Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi menggunakan link aktivasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing pada web SIMPON!.
