Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING SDA NON MIGAS
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) dapat
mengakses Billing SDA Non Migas pada website SIMPON! dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/ penyetoran P::\fBP pada Billing SDA Non Migas.
(3) Dalam melakukan perekaman data setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengguna Sistem Billing:
memilih jenis mata uang; clan
mengisi detail pembayaran.
(4) Penggu::.la Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan clan kebenaran data
pembayaran/penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing SDA Kon l\1igas.
(5) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yang telah direkam oleh
penggu:'.1a Sistem Billing clan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
