Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING SDA NON MIGAS
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal -:.5 ayat (3) dapat
mengakses billing SDA Non Migas pada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPOKI dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengguna sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host
dengan Sistem Billing SIMPON! bertanggung jawab atas kelengkapan clan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP.
(4) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yang telah direkam
melalui sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara h9st to host dengan Sistem Billing SIMPON! clan kemudian menyampaikan kcde billing kepada sistem layanan Kementerian Negara/Lembaga.
