PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 49
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perubahan nomenklatur billing KND sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf c serta tata cara pembuatan kode billing sebagaimana diatur ialam Pasal 18,
Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku mulai 1 (satu) Januari 2018
(2) Sebelum berlakunya nomenklatur billing KND pada tanggal 1 (satuͶ Januari 2018
sebagairr:ana dimaksud pada ayat (1) ketentuan billing Dividen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-6/AG/2016 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik tetap berlaku
PE NUT UP
