PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 50
(1) Pada sa_at Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini mulai berlaku, Peraturan
Direktu: Jenderal Anggaran Nomor: Per-6/ AG/2016 tentar:g Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal dit:etapkan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal I 0 -tobe.r 2017
_,.,, NIP 19660611 199202 1 JOl
