PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 48
BAB 14 — PUSAT LAYANAN
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan dalam rangka
memberikan bantuan, informasi, dan petunjuk teknis terkait Sistem Billing SIMPON!.
(2) Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari ke:rja dan dapat
dihubungi melalui hotline (021) 34357012, faksimile (021) 34357014 dan email pusatlayanan.dja@kemenkeu.go.id.
(3) Dalam hal terjadi perubahan nomor hotline, nomor faksimile dan/ata:.i alamat email
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Ar.ggaran akan menginformasikan melalui surat edaran, website SIMPON!, can/ atau website Direktorat Jenderal Anggaran.
