Pasal 28
BAB 8 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING PENERIMAAN NEGARA LAINNYA
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dapat
mengakses billing penerimaan negara lainnya pada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPON! dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP sesua:. proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengguna sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host
dengan Sistem Billing SIMPON! bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP.
(4) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yang telah direkam
melalui sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host
- 14
dEngan S:.stem Billing SIMPON! dan kemudian menyampaikan kod-e oilling kepada sistem layanan Kementerian Negara/Lembaga.
