Pasal 27
BAB 8 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING PENERIMAAN NEGARA LAINNYA
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) dapat
mengakses Billing Penerimaan Negara Lainnya dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data penyetoran Penerimaa:i_ Negara Lainnya pada Billing Penerimaan Negara Lainnya.
(3) Dalam melakukan perekaman data penyetoran Penerimaan Negara Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem Billing:
memilih jenis setoran; dan
mengisi detail pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data
penyetoran Penerimaan Negara Lainnya yang direkam melalui Billing Penerimaan Negara Lainnya .
(5) Sistem billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yang telah direkam oleh
pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
