Pasal 26
BAB 8 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING PENERIMAAN NEGARA LAINNYA
(1) Billing Penerimaan Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalai-n Pasal 25 dapat
diakses oleh Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Biliing.
(2) Dalam hal wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing melalui website
SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Wajib bayar/wajib setor melakukan pendaftaran melalui website SIMPON!.
(3) Dalam hal wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing melalui sistem layanan
Kementerian/Lembaga yang terhubung dengan sistem billing SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan pendaftaran sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(4) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dinaksud pada ayat
(2), Wajib Setor melakukan pendaftaran melalui website SIMPON! dengan merekam
data sekurang-kurangnya:
nama satker;
alamat satker;
- 13
nomor telepon;
alamat email; dan
data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan ke:ja.
(5) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem
Billing SIMPON! mengirimkan'link aktivasi ke email Wajib Setor.
(6) Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi menggunakan link aktivasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
