PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 25
BAB 8 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING PENERIMAAN NEGARA LAINNYA
Billing Penerimaan Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e digunakan untuk memfasilitasi penyetoran penerimaan negara antara lain:
setoran sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan (sisa UF/TUP);
pengembalian belanja;
perhitur:gan fihak ketiga;
sisa hibah langsung;
penerimaan pembiayaan.
