Pasal 24
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING K/L
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat
:nengakses hilling K/L pada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPON! dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat <l), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengguna sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host
dengan Sistem Billing SIMPON! bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP.
(4) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yaitg telah direkam
melalui sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan Sistem Billing SIMPON! dan kemudian menyampaikan kode "billing kepada sistem layanan Kementerian Negara/Lembaga.
