Pasal 23
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING K/L
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) dapat
:nengakses Billing K/L pada website SIMPON! dalam rangka penerbitan kode oilling.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/penyetora::1 PNBP pada . Billing K/L.
(3) Dalam :nela³ukan perekaman data pembayaran/ penyetoran PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem Billing:
memilih kelompok PNBP (fungsional atau umum);
memilih jenis mata uang; dan
mengisi detail pembayaran.
(4) Penggu:ia Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data
pembayaranj penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing K/L
(5) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data pembayaran/ penyetoran
PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dar_ menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing
