Pasal 22
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING K/L
(1) Billing K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diakses oleh Wajib
Bayar/VVajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Dalam hal wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing rr_elalui website
SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Wajib bayar/wajib setor melakukan pendaftaran melalui website SIMPON!.
(3) Dalam haͭ wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing melalui sistem layanan
Kementerian/Lembaga yang terhubung dengan sistem billing SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan pendafta:-an sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga
(4) Untuk VVajib Bayar, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
nama wajib bayar;
alamat wajib bayar;
nomor telepon;
alamat email; dan
data Kerr:enterian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan 1'.e(a.
(5) Untuk \Vajib Setor, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
nama satker;
alamat satker;
nomDr teͮepon;
alamat email; dan
data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan 1'.erja.
(6) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), Sistem Billing SIMPON! mengirimkan link aktivasi ke email Wajib Bayar/Wajib
Setor.
(7) Wajib Bayar/Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi menggunakan link aktivasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
