Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING K/L
(1) Billing K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d digunakan untuk
memfas':Jitasi pembayaran/ penyetoran untuk kelompok PNBP:
fungsional; clan
umum.
(2) Kelomp::>k PNBP fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang jenis clan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pad.a masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Kelompok PNBP umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
jenis PKBP selain dari jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Jenis clan Tari£ Atas Jenis PNBP yang berlaku pada masing masing Kementerian/Lembaga antara lain pendapatan jasa giro, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah, pendapatan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, clan pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu.
