Pasal 20
BAB 6 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING KND
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dapat
mengakses Billing KND dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP pada Billing K:-.JD.
(3) Dalam melakukan perekaman data pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pengguna Sistem Billing:
memilih jenis mata uang; dan
mengisi detail pembayaran.
(4ͷ Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan da:i kebenaran data pembayaran PNBP yang direkam melalui Billing KND.
(5) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data pembayaran PNBP yang
telah direkam oleh pengguna Sistem Billing clan menyampaikan no:ifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
