Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PEMBUATAN KODE BILLING KND
(1) Billing KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diakses oleh Wajb Bayar
setelah ::erdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk nendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksuC. pada ayat
(1), Wajib Bayar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
Anggaran, disertai dengan data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
nama Badan U saha;
alamat Badan Usaha;
norr.or telepon;
alamat email; dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal
Anggaran menerbitkan username dan password untuk mengakses Sistem Billing dan menyanpaikannya secara tertulis kepada Wajib Bayar.
(4) VVajib Bayar yang telah memiliki username dan password sebagaimana dinaksud
pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
