PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penerimaan Negara yang diatur dalam Peraturan Direktur JenderaŪ ini meliputi
seluruh PNBP dan Penerimaan Negara Lainnya yang dibayar/disetor melalui Bank/Pas Persepsi dengan menggunakan kode billing.
(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang Rupiah
dan mata uang asing.
