Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini, yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Penerimaan Negara Lainnya adalah penerimaan selain PNBP antara lain setoran sisa uang persediaan/ tambahan uang persediaan, pengembalian bel.anja, penerimaan perhitungan pihak ketiga, penerimaan hibah langsung dan penerimaan pembiayaan.
Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPON! adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jencieral Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
Sistem Billing SIMPON! adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPON! yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/ penyetoran penerimaan Negara.
Biller adalah Direktorat Jenderal Anggaran yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola billing PNBP dan Penerimaan Negara Lainnya.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sisterr" billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib BayarFvVajib Setor.
Bank dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang ter:era pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB ada:ah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bani< sebagai Bank Persepsi.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukt:. transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai Pos Persepsi.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalai1. dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang ũedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Sistem Settlement adalah sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidal< terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang ( dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/ epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tid.ak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Host to Host adalah sistem elektronik yang terhubung secara dua arc.h dan real time on line
