Pasal 7
BAB 3 — SISTEM BILLING SIMPON!
(1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a :nemiliki masa
aktif selama:
- 30 (tiga puluh) hari sejak waktu diterbitkan untuk billing migas
- 7 (tujuh) hari sejak waktu diterbitkan untuk billing SDA Non Migas, Billing KND, Billing KL dan Billing Penerimaan Negara Lainnya
(2) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b :nemiliki masa
aktif yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagai ?emilik sistem layanan
(3) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan yang mempengaruhi proses '.Jisnis SIMPON!,
masa aktif kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dengan surat Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Perubahan masa aktif kode billing sebagaimana dimaksud pad.a ayat (3) harus
diinformasikan antara lain melalui website SIMPON!, website Dh--ektorat Jenderal Anggaran, clan/ atau website sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan Sistem Billing SIMPON! sebelum diberlakukan.
