Pasal 39
BAB 11 — KOREKSI ATAS KESALAHAN PENGINPUTAN ELEMEN DATA 3ILLING
(1) Satker pemilik tagihan dapat mengajukan permohonan koreksi data transaksi PNBP
dan/atau Penerimaan Negara Lainnya yang telah mendapatkan ēTPN dan disetor ke Kas Negara.
(2) Permohonan koreksi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh satker
pemilik tagihan kepada:
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk elemen data transaksi PNBP berupa nama wajib bayar, lokasi SDA dan/ atau jenis penerimaa::i.;
KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk elemen data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Negara Lainnya berupa kode KjL, unit, satuan kerja, akun penerimaan, akun belanja, program, kegiatan, lokas: satuan kerja dan/ a tau output.
(3) Dalam hal koreksi data transaksi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b mengakibatkan perubahan kebijakan di bidang PNBP, satker pemilik tagihan mengajukan koreksi data kepada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum mengajukan kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(4) Koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Negara Lainnya dapat dilakukan
dengan ketentuan tidak merubah total nilai penerimaan.
