Pasal 38
BAB 9 — PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan terganggunya prc·ses penerbitan
kode bifong pada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host cengan Sistem Billing SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf
e, penanggungjawab/pengelola sistem layanan Kementerian/Lembaga harus melakukan pengujian sistem layanan pada masing-masing Kemen_terian/Lembaga terlebih dahulu.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian pada sistem layanan Keme:i.terian/Lembaga
sebagaimana pada ayat (1) tidak terdapat gangguan pada sistem layanan Kementerian/Lembaga, penanggungjawab/ pengelola sistem layanan Kementerian/Lembaga memberitahukan terjadinya gangguan sistem kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
- 17
(3) Berdasarkan laporan pemberitahuan gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal Anggaran segera melakukan pengujian ?ada sistem billing
SIMPOʹI dan menyampaikan hasil pengujian kepada penanggungjawab/ pengelofa sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian ditemukan adanya gangguan Sistem Billing
SIMPON! yang membutuhkan waktu penanganan yang lama, Direktorat Jenderal Anggaran dapat menerbitkan surat pernyataan gangguan pada Sistem Billing SIMPON!
(5) Dalam hal gangguan sistem Billing SIMPON! membutuhkan waktu penanganan
yang lama, penanggungjawab/ pengelola layanan Kementerian/Lembaga harm; menetapkan mekanisme pembayaran/ penyetoran layanan untuk nengantisipasi gangguan dimaksud sesuai peraturan perundang-undanga::i. agar tidak mengganggu layanan.
