Pasal 40
BAB 11 — KOREKSI ATAS KESALAHAN PENGINPUTAN ELEMEN DATA 3ILLING
(1) Direkto:rat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan verifikasi atas permohonan
koreksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a clan ayat (3).
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mermnjukkan bahwa
diperlukan koreksi data transaksi PNBP, Direktorat Penerimaan :>:egara 3ukan Pajak:
Untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA clan/atau jenis penerimaan:
melakukan koreksi atas data transaksi PNBP pada SIMPON!.
- menyampaikan persetujuan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
Untuk elemen data transaksi PNBP yang mengakibatkan perubahan kebijakar. PNBP:
menyampaikan pertimbangan berupa persetujuan atas permohonan koreksi data kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
- menyampaikan tembusan pertimbangan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa
tidak d͵perlukan koreksi data transaksi PNBP, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA dan/ a tat:. jenis per.erimaan menyampaikan penolakan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan
Untuk elemen data transaksi PNBP yang mengakibatkan perubahan kebijakan PNBP:
- menyampaikan pertimbangan berupa penolakan atas pe:mohonan koreksi data kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara; ii. menyampaikan tembusan pertimbangan berupa penolekan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
