PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 42
BAB 11 — KOREKSI ATAS KESALAHAN PENGINPUTAN ELEMEN DATA 3ILLING
Tata cara koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Negara Lainnya pada KPN dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang mengatur mengenai koreksi data transaksi PNBP dan/ atau Penerimaan Negara Lainnya.
