PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 35
BAB 9 — PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settiement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Bank/Pos Persepsi me:mbatalkan pembayaran/penyetoran dan mengembalikan kode billing kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
