Pasal 36
BAB 9 — PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pas Persepsi tidak dapat
menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c:
Bank/Pas Persepsi mengirimkan kembali permintaan KTPN dengan mengirimkan data transaksi yang sama dengan transaksi sebeh:mnya;
dalam hal Bank/Pas Persepsi masih belum menerima KTPN setelah dilakukan perrr:.intaan ulang, Bank/Pas Persepsi menerbitkan BPN tanpa ēTFN; dan
dalam hal NTPN diperoleh setelah BPN diterbitkan dan diserahKan Ͳepada Wajib Bayar/Wajib Setor, Bank/Pas Persepsi menyampaikan kembali BPK salinan yang telah dilengkapi dengan NTPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Bank/P0s Persepsi wajib melimpahkan penerimaan Negara yang :eͳah diberikan
perintah bayar namun tidak mendapatkan NTPN sebagaimana dimaK.sud pada ayat
(1).
(3) Dalam ::al gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada layanan
dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, Bank/Pas Persepsi melakukan hal hal sebagai berikut:
memberikan informasi status bayaran/ setoran yang dilakukar. oleh Wajib Bay2.r/Wajib Setor melalui sarana call center atau layanan informasi nasabah lainnva;J dan
menyediakan fasilitas pencetakan ulang BPN.
