PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 34
BAB 9 — PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
(1) Dalam hal terjadi gangguan penerimaan negara yang menyebabkan Sistem Billing
SIMPON! tidak dapat menerbitkan kode billing sebagaimana dimai<:s-.ld dalam Pasal 33 huruf a dan/atau Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksuC. dalam Pasal 33 huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran dapat menerbitkan surat pernyataan gangguan pada Sistem Billing SIMPON!.
(2) Dalam hal surat pernyataan gangguan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan, Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran/ penyetoran pada
hari kerja berikutnya.
