Pasal 33
BAB 9 — PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
Gangguan jaringan dalam pengelolaan penerimaan Negara secara elektronik terdiri atas:
gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan kode billing;
gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement;
gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat :neneri:na NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi penerimaan Negara; C.an
gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan penerimaan Negara dan/atau penyampaian Laporan Harian Pelimpahan 1LHP) Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan sesuai dengan ketentuan.
gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses penerbitan kode billing pada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host ta host dengan Sistem Billing SIMPON!.
