PMK
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 44
BAB 12 — KELEBIHAN PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
Dal.am hal terdapat kelebihan pembayaran/penyetoran PNBP dan/ atau Pener:maan Negara Lainnya, pengembalian atas kelebihan pembayaran/ penyeto:an dimaksud berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai meK:anisme pengembalian PNBP dan/atau Penerimaan Negara Lainnya.
