PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
5.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD
adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan
corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan. dan/atau dinikmati oleh umum.
8.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame.
9.
Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung
jawab atas Pembayaran Pajak. termasuk wakil yang menjalankan Hak
dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan Peraturan
Perpajakan Daerah.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi Perseroan terbatas. Perseroan Komanditer. Perseroan
lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Firma. Kongsi. Koperasi. dana pensiun. Persatuan
perkumpulan. Yayasan atau Organisasi yang sejenis. Lembaga. bentuk
usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
11. Masa Pajak jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu
penyelenggaraan Reklame atau 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan/atau 1
(satu) tahun.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
- Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
- Bangunan Reklame adalah struktur bangunan yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Reklame yang meliputi konstruksi berikut media atau bidang Reklame yang dipikulnya dan segala sesuatu yang terinstalasi pada bangunan tersebut.
- Konstruksi Reklame adalah satu kesatuan struktur yang dibuat dari jenis bahan tertentu yang dimaksudkan untuk membangun Bangunan Reklame dalam suatu pengikat sebagai pemikul media atau bidang Reklame.
- Konstruksi Tunggal Reklame adalah konstruksi yang dibangun dengan satu konstruksi di atas permukaan tanah dan di atap bangunan gedung untuk memikul media atau bidang Reklame.
- Reklame pada Dinding Bangunan adalah Reklame yang konstruksinya menempel dan/atau menyatu pada dinding bangunan.
- Reklame di Atas Bangunan adalah Reklame yang konstruksinya terletak dan/ atau menyatu pada atap bangunan.
- Reklame Megatron,Videotron, atau Large Electronic Display adalah Reklame Elektronik atau Digital yang menggunakan layar monitor besar dan sejenisnya.
- Reklame Running Text adalah Reklame Elektronik/Digital yang menampilkan tulisan/gambar bergerak atau berjalan yang terdiri dari susunan light emitting dioda dengan Teknik elektronik yang dapat dirubah melalui komputer, laptop atau remote.
- Reklame Billboard adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu,dan vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/Konstruksi Reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan Reklame.
- Reklame Billboard pada Bando Jalan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan rangka dan plat besi atau alumunium atau vinil atau bahan lain sejenisnya dengan memakai konstruksi tiang pipa besi dipasang pada dua titik yang berhubungan dengan bentuk melintang pada jalan dengan konstruksi dua buah atau lebih tiang penyangga secara khusus.
- Reklame Billboard pada Jembatan Penyebrangan Orang adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan rangka dan plat besi atau alumunium atau visual atau bahan lain yang tujuannya dan dipasang sejajar dan menurun pada konstruksi kembatan penyebrangan orang.
- Reklame Papan Nama Toko atau Perusahaan adalah Reklame yang diselenggarakan berupa nama toko atau nama perusahaan pada rangka papan terbuat dari plat besi/alumunium atau visual atau bahan lain yang sejenisnya serta pemasangannya ditempelkan di dinding dan tidak menggunakan konstruksi secara khusus.
- Reklame Papan Merk adalah Reklame yang diselenggarakan berupa gambar atau tulisan pada rangka papan terbuat dari plat besi atau alumunium atau visual atau bahan lain yang sejenisnya serta pemasangannya ditempelkan di dinding dan tidak menggunakan konstruksi secara khusus.
- Reklame Neon Box atau Neon Sign adalah Reklame yang diselenggarakan menggunakan bahan plastik atau fiberglass atau jenis visual atau yang sejenisnya. dengan rangka plat besi atau alumunium serta diberi penerangan lampu neon pada bagian dalamnya serta pemasangannya https://jdih.tangerangkota.go.id/
ditempatkan di dinding dan tidak menggunakan konstruksi secara khusus. 26. Reklame Baliho atau Banner adalah Reklame yang diselenggarakan dari bahan kain disablon, triplek dicat, Styrofoam, Vinil, Fiberglass dengan peletakan menggunakan rangka besi atau alumunium atau kayu atau bambu dan bersifat tidak permanen. 27. Reklame Spanduk atau Umbul-umbul adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain dan/atau bahan sejenisnya yang dipasang atau digantung horizontal atau vertikal berisi tulisan dan gambar-gambar dengan pengerjaan disablon. 28. Reklame Selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain. 29. Reklame Film atau Slide adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan. 30. Reklame Peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. 31. Reklame Kendaraan adalah Reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya. 32. Reklame Udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan media balon gas dan atau alat lain yang sejenis. 33. Reklame Apung adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air. 34. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. 35. Penyelenggara Reklame adalah Orang atau Badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 36. Lokasi adalah titik tempat atau konstruksi dimana Reklame diselenggarakan dan juga komponen nilai strategis Pajak Reklame. 37. Karakteristik Reklame adalah komponen nilai strategis Pajak Reklame yang mempertimbangkan nilai Reklame, frekuensi pemasangan Reklame, durasi pemasangan, jumlah muka, dan luas Reklame yang dipasang pada jalan tersebut. 38. Karakteristik Jalan adalah komponen nilai strategis Pajak Reklame yang perhitungannya menggambarkan tingkat aktivitas perekonomian. 39. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah adalah ukuran nilai biaya yang dijadikan sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame yang merupakan penjumlahan nilai jual Objek Pajak Reklame dengan nilai strategis pemasangan Reklame. 40. Nilai Jumlah Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau Penyelenggara Reklame termasuk biaya/harga beli barang/bahan Reklame, kontribusi, instalasi, listrik, ongkos peralihannya, pengecatan, pemasangan, transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan Reklame rampung diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang yang telah diijinkan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
- Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemesanan Reklame dan ditentukan dengan kelas jalan.
- Jalan Tol adalah Jalan bebas hambatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau oleh pihak swasta.
- Jalan Arteri Primer adalah Jalan yang menghubungkan antar tingkat Propinsi dengan ketentuan lebar jalan dan Lalu Lintas Harian tertentu.
- Jalan Arteri Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan tingkat Propinsi dengan tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan lebar jalan dan Lalu Lintas Harian tertentu.
- Jalan Kolektor Primer adalah Jalan yang menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
- Jalan Kolektor Sekunder adalah menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
- Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atas Identitas Wajib Pajak dan untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
- Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas atas Objek Pajak Daerah yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak yang memiliki karakteristik unik, tetap dan standar dan dipergunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah Pajak terutang.
- Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti Pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat Pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
- Surat Pernyataan adalah surat yang berisikan pernyataan atas kesanggupan, kesediaan, kesepakatan, dan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan Pajak Reklame.
- Bukti Pendaftaran adalah merupakan bukti registrasi atau pendaftaran yang memuat informasi tentang data nomor pendaftaran, nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak, jenis Reklame, isi ringkas, ukuran/luas/jumlah, jangka waktu ijin, Reklame yang dimohon dan lokasi pemasangan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan Pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan Pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
- Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah https://jdih.tangerangkota.go.id/
surat untuk melakukan Tagihan Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 57. Pembayaran Pajak adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan STPD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. 58. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan Daerah 59. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan Seketika dan Sekaligus. pemberitahuan Surat Paksa. Penyitaan dan penyanderaan. 60. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 61. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan. melaksanakan penagihan Seketika dan Sekaligus. memberitahukan Surat Paksa. mengusulkan pencegahan. melaksanakan Penyitaan. melaksanakan penyanderaan. menjual barang yang telah disita. 62. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo Pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. 63. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 64. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDLB, atau terhadap pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 65. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 66. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. 67. Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak. 68. Pajak Online adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak Daerah untuk mendapatkan NPWPD melalui website pajakOnline.tangerangkota.go.id. 69. Sistem Informasi Pajak Daerah yang disebut SIMPAD adalah Sistem pelaporan secara Online yang berbasis web yang digunakan oleh BPKD untuk menetapkan keetapan Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 2
Atas semua Penyelenggaraan Reklame dipungut Pajak dengan nama Pajak Reklame.
Pasal 3
(1) Objek Pajak Reklame meliputi : a. Reklame Papan, Billboard, Videotron, atau Megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat atau stiker; d. Reklame Selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame Udara; g. Reklame Apung; h. Reklame Film atau Slide; dan i. Reklame Peragaan. (2) Dikecualikan dari objek Pajak Reklame meliputi: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produksejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau didalam areal tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk,dan bahan dengan berpedoman pada perundang-undangan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah; dan e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. (2) Wajib Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
Bagian Kedua NSR
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame yaitu NSR. (2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. (4) Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 6
(1) Ukuran media Reklame sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara lebar dengan panjang Reklame. (2) Dalam hal Reklame yang tidak berbentuk persegi dan/atau tidak berbingkai, luas Reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat atau huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal hingga merupakan empat persegi panjang dan merupakan satu kesatuan. (3) Penghitungan luas Reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar. (4) Reklame yang membentuk pola atau bentuk lainnya, dihitung berdasarkan rumus luas.
Pasal 7
(1) NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didasarkan pada penjumlahan dari: a. NJOPR; dan b. NSPR. (2) NJOPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan taksiran rata-rata seluruh biaya pembuatan suatu Reklame sampai dalam bentuk barang jadi terpasang dari biaya termurah sampai termahal (tergantung dari konstruksi dan lokasi penempatan Reklame serta jenis/kualitas bahan yang digunakan) yang dikeluarkan oleh Penyelenggara permeter persegi. (3) NSPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh Kelas Jalan.
Pasal 8
(1) NSR untuk penyelenggaraan Reklame jenis Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan Reklame Slide/Film ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima Perseratus) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) NSR untuk Reklame rokok dikenakan tambahan sebesar 25% (dua puluh lima Perseratus) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) NSR untuk pemasangan billboard dengan sudut pandang lebih dari 1 (satu) dikenakan tambahan sebesar 10% (sepuluh Perseratus) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (4) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Ketiga Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame
Pasal 9
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
Pasal 10
(1)
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.
(2)
Saat
terutang
Pajak
Reklame
ditetapkan
pada
saat
terjadinya
penyelenggaraan Reklame.
(3)
Wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah
Daerah tempat penyelenggaraan Reklame.
(4)
Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah pemungutan Pajak Reklame
yang terutang yaitu wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame
terdaftar.
Pasal 11
NSR, NJOPR, dan NSPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan contoh perhitungan NSR dan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Keempat Masa Dan Tahun Pajak Reklame
Pasal 12
(1)
Masa Pajak Reklame terdiri atas:
a.
3 (tiga) bulan;
b.
1 (satu) tahun takwim;
c.
1 (satu) bulan takwim; dan
d.
1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) hari;
(2)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) tahun takwim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan b, meliputi :
a.
Reklame Videotron/Megatron/LED;
b.
Reklame Billboard; dan
c.
Billboard pada bando Jalan, jalan penyebrangan orang dan
sejenisnya
(3)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 1 (satu) tahun takwim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, meliputi:
a.
Papan Nama, Papan Merk, Neon Box/Neon Sign, Branding dan
sejenisnya; dan
b.
Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan.
(4)
Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam
waktu 1 (satu) bulan takwim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, meliputi:
a.
Reklame Melekat, stiker, poster;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. Reklame Selebaran, brosur, pamflet; c. Reklame Apung; dan d. Reklame Film/Slide; (5) Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam waktu 1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. Reklame Kain; b. Spanduk/umbul-umbul; c. baliho/banner; dan d. Balon Udara. (6) Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam waktu 1 (satu) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. Reklame Peragaan. (7) Apabila jangka waktu penyelenggaraan Reklame kurang dari masa perhitungan Pajak Reklame, penyelenggaraan Reklame dihitung berdasarkan masa perhitungan Pajak Reklame sesuai jenis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5). (8) Apabila jangka waktu penyelenggaraan Reklame melebihi dari masa perhitungan pajak Reklame, penyelenggaraan Reklame dihitung berdasarkan kelipatan masa perhitungan Pajak Reklame sesuai jenis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5).
Pasal 13
Tahun Pajak merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Pasal 14
(1)
Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk melalui website Pajak Online.
(2)
Wajib
Pajak
yang
mendaftarkan
diri
dan/atau
objek
Pajaknya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengisi :
a.
data wajib pajak; dan
b.
data objek pajak.
(3)
Wajib
Pajak
yang
mendaftarkan
diri
dan/atau
objek
Pajaknya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengunggah data:
a.
kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat ijin mengemudi
dan/atau paspor;
b.
akte pendirian atau perubahannya;
c.
nomor induk berusaha;
d.
nomor pokok wajib pajak; dan
e.
Surat Pernyataan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Wajib Pajak diberikan satu NPWPD secara elektronik yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk. (5) Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan NOPD. (6) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendaftarkan diri, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. (7) Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 15
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
Pasal 16
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penonaktifan atau penghapusan NPWPD dan NOPD secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak. (2) Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD dan NOPD atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan wajib Pajak dianggap disetujui. (4) Penonaktifan atau penghapusan penghapusan NPWPD dan NOPD secara jabatan atau atas dasar permohonan wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang wajib Pajak: a. tidak memiliki tunggakan Pajak; dan b. tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
Bagian Kedua Penetapan Besaran Pajak Terutang
Pasal 17
(1) Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang menggunakan SKPD berdasarkan pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melalui website SIMPAD. (2) Dalam hal wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD atas Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. (3) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang https://jdih.tangerangkota.go.id/
ditunjuk dapat menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (4) Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak. (5) Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa dikenakan sanksi administratif. (6) Dalam hal pajak terutang belum ditetapkan tetapi media reklame sudah diselenggarakan, dapat dilakukan penerbitan Surat Teguran dan pemasangan stiker, spanduk dan/atau plang pemberitahuan belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Pasal 18
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak melakukan Pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD. (3) Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem Pembayaran berbasis elektronik. (4) Dalam hal sistem Pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, Pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui Pembayaran tunai. (5) Wali Kota menetapkan jangka waktu Pembayaran atau penyetoran Pajak terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu perseratus) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo Pembayaran sampai dengan tanggal Pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD.
Pasal 19
(1)
Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak diberikan:
a.
stiker lunas; atau
b. stempel,cap, atau paraf langsung dalam Reklame.
(2)
Stiker lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang
disudut kanan bawah bidang Reklame atau ditempat lain yang mudah
dilihat.
(3)
Stampel, cap, atau paraf langsung dalam Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk objek Pajak Reklame Baliho,
Banner, Balon Udara, Spanduk, atau Umbul-umbul yang telah melunasi
Pajaknya dengan menunjukkan SKPD dan bukti Pembayaran bank.
Bagian Ketiga Pemeriksaan
Pasal 20
(1) Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2)
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan
Pembayaran Pajak;
b.
terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan
bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
c.
Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan
analisis risiko.
(3)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit untuk:
a.
pemberian NPWPD secara jabatan;
b.
penghapusan NPWPD;
c.
penyelesaian permohonan keberatan wajib Pajak;
d.
pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
e.
pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
(4)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a.
penentuan;
b.
pencocokan; atau
c.
pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
Bagian Keempat Surat Tagihan Pajak
Pasal 21
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD. (2) Penerbitan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal: a. Pajak terutang dalam SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo Pembayaran; b. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo Pembayaran; atau c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. (3) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada (2) huruf a, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar l% (satu perseratus) per bulan dihitung dari Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo Pembayaran sampai dengan tanggal Pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (4) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma enam perseratus) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo Pembayaran sampai dengan tanggal Pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Kelima Penagihan Pajak
Pasal 22
(1) Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding merupakan dasar Penagihan Pajak. (2) Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum jatuh tempo Pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan imbauan. (3) Dalam hal dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan Penagihan Pajak dan pemasangan stiker, spanduk dan/atau plang pemberitahuan tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Pasal 23
(1)
Dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) Wali Kota berwenang menunjuk Pejabat untuk
melaksanakan Penagihan.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; dan
b.
menerbitkan:
1.
Surat Teguran;
2.
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
3.
Surat Paksa;
4.
surat perintah melaksanakan Penyitaan;
5.
surat perintah penyanderaan;
6.
surat pencabutan sita;
7.
pengumuman lelang;
8.
surat penentuan harga limit;
9.
pembatalan lelang; dan
10. surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak.
(3)
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1)
Tata cara Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) diawali dengan penerbitan Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.
nama wajib Pajak atau nama Penanggung Pajak;
b.
besarnya hutang Pajak;
c.
perintah untuk membayar;
(3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui
dan wajib Pajak belum melunasi utang Pajak, terhadap Penanggung Pajak
diterbitkan Surat Paksa.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 25
(1) Khusus untuk Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda Pembayaran Pajak, atas utang Pajak yang diangsur atau ditunda Pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran. (2) Dalam hal kewajiban Pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan Surat Paksa tanpa didahului Surat Teguran. (3) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan atau disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (4) Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi utang Pajaknya setelah melewati jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan. (5) Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan Penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berwenang melaksanakan penjualan secara lelang melalui kantor lelang terhadap barang yang disita.
Pasal 26
(1) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman lelang. (2) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dilakukan Penyitaan. (3) Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya Penagihan Pajak dan sisanya untuk membayar Utang Pajak yang belum dibayar.
Pasal 27
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus apabila: a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; c. Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau e. terjadi Penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Pasal 28
(1) Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan, terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi utang Pajak dan memiliki utang Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/atau penyanderaan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Pencegahan dan/atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan Pajak. (3) Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam Kedaluwarsa Penagihan
Pasal 29
(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b.
ada pengakuan utang Pajak dari wajib Pajak, baik langsung maupun
tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak
tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan wajib Pajak dengan kesadarannya
menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya
kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan
angsuran atau penundaan Pembayaran dan permohonan keberatan oleh
wajib Pajak.
(6)
Dalam hal terdapat pengakuan utang Pajak dari wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak
tanggal pengakuan.
Bagian Ketujuh Penghapusan Piutang Pajak
Pasal 30
(1)
Wali Kota melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan
prioritas Penagihan Pajak.
(2)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk memerintahkan Jurusita Pajak
untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3).
(3)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk
melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(4)
Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.
(5)
Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan mempertimbangkan:
a.
pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah. (6) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan. Bagian Kedelapan Keberatan dan Banding Paragraf 1 Keberatan
Pasal 31
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, kecuali jika wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar. (4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. bencana alam; b. kebakaran; c. kerusuhan massal atau huru-hara; d. wabah penyakit; dan/ atau e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota.
Pasal 32
(1) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar Pajak terutang dalam SKPD,SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB SKPDN, paling sedikit 50% (lima puluh Perseratus) dari jumlah bayar yang telah ditetapkan. (2) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan. (3) Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman tercatat atau melalui media lainnya, atau tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk kepada wajib Pajak, menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan. (4) Dalam hal wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (5) Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk sebagai utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Pasal 33
(1) Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3)
Keputusan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3).
(4)
Keputusan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat
berupa:
a.
menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil
penelitian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
b.
menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil
penelitian sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib
Pajak;
c.
menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama
dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan / ketetapan
yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
d.
menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak
terutang berdasarkan hasil penelitian lebih besar dari Pajak yang
terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan
oleh Wajib Pajak.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wali
Kota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan,
keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Pasal 34
(1) Dalam hal pengajuan keberatan Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan Pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam Perseratus) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan. (3) Dalam hal keberatan wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh Perseratus) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Paragraf 2 Banding
Pasal 35
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan disertai alasan yang jelas. (3) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (4) Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 36
(1) Dalam hal permohonan banding dikabulkan Sebagian atau seluruhnya, kelebihan Pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam Perseratus) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh Perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) tidak dikenakan. (4) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh Perseratus) dari jumlah Pajak berdasarkan putusan Banding dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Bagian Kesembilan Gugatan Pajak
Pasal 37
Gugatan wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a. pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, atau pengumuman lelang; b. keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak; c. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak.
Pasal 38
Pengajuan gugatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya Paragraf 1 Insentif Fiskal Pajak bagi Pelaku Usaha
Pasal 39
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak dan/atau sanksinya. (3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan atas permohonan wajib Pajak atau diberikan secara jabatan oleh Wali Kota berdasarkan pertimbangan: a. kemampuan membayar wajib Pajak; b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan https://jdih.tangerangkota.go.id/
karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib Pajak
dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari Pembayaran
Pajak;
c.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai
program prioritas Daerah; dan/ atau
d.
untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program
prioritas nasional.
(4)
Pemberian
insentif
fiskal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merupakan kewenangan Wali Kota sesuai dengan kebijakan Daerah
dalam pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Pemberian insentif fiskal kepada wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
a.
kepatuhan Pembayaran dan pelaporan Pajak oleh wajib Pajak selama
2 (dua) tahun terakhir;
b.
kesinambungan usaha wajib Pajak;
c.
kontribusi usaha dan penanaman modal wajib Pajak terhadap
perekonomian
daerah
dan
lapangan
kerja
di
daerah
yang
bersangkutan; dan/atau
d.
faktor lain yang ditentukan oleh Wali Kota.
(6)
Pemberian insentif fiskal kepada wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum
dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(7)
Pemberian insentif fiskal kepada wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek
strategis nasional.
Pasal 40
(1) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Wali Kota dalam memberikan insentif fiskal.
Pasal 41
(1) Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak, apabila diperlukan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan insentif liskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5).
Paragraf 2 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
Pasal 42
(1)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan Pembayaran atas pokok
dan/atau sanksi Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak
dan/atau objek Pajak
(2)
Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat likuiditas Wajib
Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Pajak dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
Paragraf 3 Kemudahan Perpajakan Daerah
Pasal 43
(1)
Wali Kota dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada
wajib Pajak, berupa:
a.
perpanjangan batas waktu Pembayaran atau pelaporan Pajak;
dan/atau
b.
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan Pembayaran Pajak
terutang atau Utang Pajak.
(2)
Perpanjangan
batas
waktu
Pembayaran
atau
pelaporan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada wajib
Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga wajib Pajak tidak mampu
memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3)
Perpanjangan
batas
waktu
Pembayaran
atau
pelaporan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Wali Kota
secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib Pajak yang
ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.
(4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan Pembayaran Pajak
terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dalam hal wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau
keadaan kahar Wajib Pajak sehingga wajib Pajak tidak mampu memenuhi
kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan Pembayaran Pajak
terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diberikan Wali Kota berdasarkan permohonan wajib Pajak yang
ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.
(6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaa Pembayaran Pajak
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wali Kota memperhatikan
kepatuhan wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun
terakhir.
Pasal 44
(1) Keputusan Wali Kota atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), dapat berupa:
a.
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau
lamanya penundaan sesuai dengan permohonan wajib Pajak;
b.
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa
angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan wajib Pajak;
c.
atau menolak permohonan wajib Pajak.
(2) Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling lama
diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(3)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan Pembayaran Pajak yang
ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai bunga sebesar 0,6%
(nol koma enam Perseratus) per bulan dari jumlah Pajak yang masih
https://jdih.tangerangkota.go.id/
harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 45
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayal (2) dan ayat (4)
meliputi:
a.
bencana alam;
b.
kebakaran; kerusuhan massal atau huru-hara;
c.
wabah penyakit; dan/ atau
d.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota
Bagian Kesebelas Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan
Pasal 46
(1)
Atas permohonan wajib Pajak atau karena jabatannya, Wali Kota atau
Pejabat
yang
ditunjuk
dapat
melakukan
pembetulan
dan/atau
pembatalan STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang undangan perpajakan Daerah.
(2)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat
keputusan Pembetulan.
(3)
Permohonan pembetulan dan/atau pembatalan atas STPD, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Wali
Kota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal diterima STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB
dengan memberikan alasan yang jelas.
(4)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang
ditunjuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan
penelitian terhadap permohonan wajib Pajak.
(5)
Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wali Kota
atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi, dan/atau
keterangan yang diperlukan.
(6)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wali Kota atau Pejabat yang
ditunjuk wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
(7)
Surat keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi
keputusan berupa:
a.
mengabulkan
permohonan
wajib
Pajak
dengan
membetulkan
kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan,
mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang,
maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan
Pajak; atau
b.
membatalkan STPD atau membatalkan hasil Pemeriksaan maupun
ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai
dengan tata cara yang ditentukan; dan
c.
menolak permohonan wajib Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Keduabelas Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pasal 47
(1) Atas kelebihan Pembayaran Pajak, wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian Pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila wajib Pajak mempunyai Utang Pajak, kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak (5) Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. (6) Jika pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam Perseratus) per bulan atas keterlambatan Pembayaran kelebihan Pembayaran Pajak. (7) Tata cara pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Petunjuk Pelaksanaan dan format dokumen Pemungutan Pajak Reklame tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku : a. Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penglolaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 51); b. Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Daerah Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2013 Nomor 9 ); dan c. Peraturan Wali Kota Nomor 92 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK Reklame (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2022 Nomor 92); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal
WALI KOTA TANGERANG,
Cap + Ttd
ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap + Ttd
HERMAN SUWARMAN
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN I PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 116 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
A. NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME, NILAI STRATEGIS PEMASANGAN REKLAME DAN NILAI SEWA REKLAME
NO Reklame (Kelas Jalan) Satuan/Masa Pajak Indeks NJOPR NSPR NSR 1 Reklame Billboard
- Kawasan Toll / Bandara m2/3 Bulan/1 Tahun 2.27 800,000 1,816,000 2,616,000
- Jalan Arteri Primer 1.97 800,000 1,576,000 2,376,000
- Jalan Kolektor Primer 1.83 800,000 1,464,000 2,264,000
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 800,000 1,336,000 2,136,000
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 800,000 1,200,000 2,000,000 Reklame Billboard pada Bando Jalan dan Reklame Billboard pada Jembatan Penyebrangan Orang/JPO dan sejenisnya
- Kawasan Toll/ Bandara m2/3 Bulan/1 Tahun 2.27 1,600,000 3,632,000 5,232,000
- Jalan Arteri Primer 1.97 1,600,000 3,152,000 4,752,000
- Jalan Kolektor Primer 1.83 1,600,000 2,928,000 4,528,000
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 1,600,000 2,672,000 4,272,000
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 1,600,000 2,400,000 4,000,000 Reklame Papan Nama Toko/ Perusahaan
- Kawasan Toll/ Bandara m2/Tahun 2.27 400,000 908,000 1,308,000
- Jalan Arteri Primer 1.97 400,000 788,000 1,188,000
- Jalan Kolektor 1.83 400,000 732,000 1,132,000 https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Reklame (Kelas Jalan) Satuan/Masa Pajak Indeks NJOPR NSPR NSR Primer
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 400,000 668,000 1,068,000
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 400,000 600,000 1,000,000 Reklame Neon Box/Neon Sign, dan Reklame Papan Merk
- Kawasan Toll / Bandara m2/Tahun 2.27 600,000 1,362,000 1,962,000
- Jalan Arteri Primer 1.97 600,000 1,182,000 1,782,000
- Jalan Kolektor Primer 1.83 600,000 1,098,000 1,698,000
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 600,000 1,002,000 1,602,000
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 600,000 900,000 1,500,000 Reklame Megatron / Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya
- Kawasan Toll / Bandara m2/3 Bulan/1 Tahun 2.27 8.050.000 18.273.500 26.323.500
- Jalan Arteri Primer 1.97 8.050.000 15.858.500 23.908.500
- Jalan Kolektor Primer 1.83 8.050.000 14.731.500 22.781.500
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 8.050.000 13.443.500 21.493.500
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 8.050.000 12.075.000 20.125.000 Reklame Baliho / Banner
- Kawasan Toll / Bandara m2/Minggu 2.27 140,000 317,800 457,800
- Jalan Arteri Primer 1.97 140,000 275,800 415,800
- Jalan Kolektor Primer 1.83 140,000 256,200 396,200
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 140,000 233,800 373,800 https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Reklame (Kelas Jalan) Satuan/Masa Pajak Indeks NJOPR NSPR NSR
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 140,000 210,000 350,000 Reklame Spanduk / Umbul-umbul
- Kawasan Toll / Bandara m2/Minggu 2.27 40,000 90,800 130,800
- Jalan Arteri Primer 1.97 40,000 78,800 118,800
- Jalan Kolektor Primer 1.83 40,000 73,200 113,200
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 40,000 66,800 106,800
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 40,000 60,000 100,000 Reklame Selebaran
- Kawasan Toll / Bandara Per Rim (100 Lbr)/Bulan 2.27 100,000 227,000 327,000
- Jalan Arteri Primer 1.97 100,000 197,000 297,000
- Jalan Kolektor Primer 1.83 100,000 183,000 283,000
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 100,000 167,000 267,000
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 100,000 150,000 250,000 Reklame Kendaraan
- Kawasan Toll / Bandara m2/Tahun 2.27 400,000 908,000 1,308,000
- Jalan Arteri Primer 1.97 400,000 788,000 1,188,000
- Jalan Kolektor Primer 1.83 400,000 732,000 1,132,000
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 400,000 668,000 1,068,000
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 400,000 600,000 1,000,000 Reklame Balon Udara https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Reklame (Kelas Jalan) Satuan/Masa Pajak Indeks NJOPR NSPR NSR
- Kawasan Toll / Bandara Satuan / Minggu 2.27 3,000,000 6,810,000 9,810,000
- Jalan Arteri Primer 1.97 3,000,000 5,910,000 8,910,000
- Jalan Kolektor Primer 1.83 3,000,000 5,490,000 8,490,000
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 3,000,000 5,010,000 8,010,000
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 3,000,000 4,500,000 7,500,000 Reklame Slide atau Reklame Film
- Kawasan Toll / Bandara 1 x Tayangan 1 Unit/Bulan 2.27 35.000 79,450 114.450
- Jalan Arteri Primer 1.97 35.000 68.950 103.950
- Jalan Kolektor Primer 1.83 35.000 64.050 99.050
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 35.000 58.450 93.450
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 35.000 52,500 87.500 Reklame Peragaan
- Kawasan Toll / Bandara 1 x Peragaan/Hari 2.27 100,000 227,000 327,000
- Jalan Arteri Primer 1.97 100,000 197,000 297,000
- Jalan Kolektor Primer 1.83 100,000 183,000 283,000
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 100,000 167,000 267,000
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 100,000 150,000 250,000 Reklame Apung
- Kawasan Toll / Bandara m2/Bulan 2.27 400,000 908,000 1,308,000
- Jalan Arteri Primer 1.97 400,000 788,000 1,188,000 https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Reklame (Kelas Jalan) Satuan/Masa Pajak Indeks NJOPR NSPR NSR
- Jalan Kolektor Primer 1.83 400,000 732,000 1,132,000
- Jalan Arteri Sekunder 1.67 400,000 668,000 1,068,000
- Jalan Kolektor Sekunder 1.5 400,000 600,000 1,000,000
B. KELAS JALAN NO Nama Jalan AWAL AKHIR I. KAWASAN TOL / BANDARA Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang Batas DKI Jakarta Batas Kab. Tangerang Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak Batas Kab. Tangerang Merak Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo Batas DKI Jakarta Bandara Soekarnoa-Hatta Ruas Jalan Tol Cengkareng- Batuceper-Kunciran Batas Tangerang Selatan Tol Prof. Dr.Sedyatmo Ruas Jalan Tol Semanan-Sunter- JORR II Semanan JORR II JORR II (Ruas Batuceper-Teluk Naga-Kamal-Rajeg) Batuceper Batas Kab. Tangerang Ruas Jalan Tol Padjajaran-Teluk Naga Badjajaran Teluk Naga Kawasan Bandara Soekarno Hatta
- II. JALAN ARTERI PRIMER Jl.Raya Serang Merdeka Batas Kab. Tangerang Jl.Otista Merdeka KS. Tubun Jl.KS. Tubun Otista Daan Mogot Jl.Daan Mogot (Tangerang-Batas DKI) Batas DKI Jakarta Merdeka III. JALAN KOLEKTOR PRIMER Jl.Sudirman Daan Mogot M.H. Thamrin Jl.M.H Thamrin Sudirman Batas Kota Tangsel Jl.Frontage Tol JORR II Timur Hasyim Ashari Daan Mogot Jl.Frontage Tol JORR II Barat Hasyim Ashari Daan Mogot https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Nama Jalan AWAL AKHIR Jl.K.H. Hasyim Ashari Sudirman H.O.S. Cokroaminoto Jl.H.O.S. Cokroaminoto K.H. Hasyim Ashari Batas DKI Jakarta Jl.Raden Fatah Raden Saleh Batas Kota Tangsel IV. JALAN ARTERI SEKUNDER Jl.AMD Simpang Peta Barat Husein Sastranegara Jl.Halim Perdanakusuma Daan Mogot Husein Sastranegara Jl.Husein Sastranegara Halim Perdana kusumah STA 11 Jl.Husein Sastranegara STA 11 AMD/Simpang Peta Barat Jl.Sisi Barat Saluran Jl. Husein Sastranegara STA 11 AMD/Simpang Peta Barat Jl.Husein Sastranegara AMD Atang Sanjaya Jl.Husein Sastranegara Simpang Rawa Bokor Kali Perancis Jl.Saluran Irigasi Cisadane Timur Pembangunan 3 Garuda Jl.Garuda KH. Kilin Halim Perdanakusuma Jl.Garuda Pembangunan 1 KH. Kilin Jl.Faliman Jaya Halim Perdanakusumah STA.11 Jl.Sisi Selatan Saluran Irigasi Cisadane Timur Halim Perdanakusumah STA.11 Jl.Tangerang-Bandara Soekarno Hatta (STA 11) Metro Permata Husein Sastranegara Jl.Pembangunan 3 (Karangsari Raya) Lio Baru Marsekal Suryadarma Jl.Juanda - Jl. Merpati Pembangunan 3 Pembangunan 1 Jl.Bouraq (Lio Baru) Daan Mogot Sitanala Jl.Sisi Selatan Saluran Mookervart Daan Mogot Batas DKI Jakarta Jl.Cadas - Kedaung Pembangunan 3 Batas Kab. Tangerang Jl.Benteng Betawi Sudirman Batas DKI Jakarta Jl.Imam Bonjol Batas Kab. Tangerang Merdeka https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Nama Jalan AWAL AKHIR Jl.KS.Tubun M. Toha Daan Mogot Jl.Oto Iskandardinata (Otista) Merdeka KS. Tubun Jl.Tembus KS. Tubun - Lio Baru KS. Tubun Lio Baru (Bouraq) Jl.Moh. Toha Otista Batas Kab. Tangerang Jl.Raden Saleh H.O.S. Cokroaminoto Batas DKI Jakarta Jl.dr. Sutomo H.O.S. Cokroaminoto Batas DKI Jakarta Jl.Karang Tengah Permai dr. Sutomo Kerinci Jl.Tembus Karang Tengah Permai- Palm Ganda Asri Karang Tengah Permai Palm Ganda Asri Jl.Frontage Sisi Utara Tol Jakarta- Tangerang Imam Bonjol Batas DKI Jakarta Jl.Frontage Sisi Selatan Tol Jakarta-Tangerang Hasyim Ashari Batas DKI Jakarta Jl.Pinang Kunciran (Frontage Sisi Selatan Tol) Sultan Ageng Tirtayasa Hasyim Ashari Jl.Gempol Raya (Frontage Sisi Selatan Tol) Alam Sutra Sultan Ageng Tirtayasa Jl.Perumahan Alam Sutra (Frontage Tol Sisi Selatan) Kyai Maja Gempol Jl.Kyai Maja M. H. Thamrin Rasuna Said/Alam Sutra Jl.Teuku Umar Fly Over Cikokol Proklamasi Jl.Proklamasi Merdeka Beringin Raya Jl.Prabu Kiansantang M. Toha Siliwangi Jl.Siliwangi Gatot Subroto Batas Kab. Tangerang Jl.Pajajaran Gatot Subroto Batas Kab. Tangerang Jl.Tembus Siliwangi - Pajajaran Prabu Siliwangi Pajajaran V. Jalan Kolektor Sekunder
Jl.Adam Malik H.O.S. Cokroaminoto Caraka Jl.Ahmad Yani Daan Mogot Kiasnawi Jl.AMD Manunggal X Iskandar Muda Iskandar Muda Jl.Aria Kemuning M. Toha Sangego Jl.Aria Santika Aria Wasangkara Kenaiban Jl.Aria Wasangkara Gatot Subroto M. Toha https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Nama Jalan AWAL AKHIR Jl.Arief Rahman Hakim (Marga) TMP Taruna Soleh Ali Jl.Atang Sanjaya Husein Sastranegara Batas DKI Jakarta Jl.Baharudin H, Juanda Kiasnawi Jl.Baja Raya Prambanan Borobudur Jl.Barata Jaya Barata Raya Sandong Jl.Barata Raya Raden Saleh Barata Jaya Jl.Baru Betet Raya Palm Jepang Jl.Bazoka Raya Swadaya Raya dr. Sutomo Jl.Benua Indah M. Toha Sangego Jl.Beringin Raya (Perumnas I) Proklamasi Karet Jl.Betet Raya Baru Sawo Raya Jl.Borobudur (Perumnas II) Prambanan Batas Kab. Tangerang Jl.Buana Agung Raya Hasyim Ashari Buana Gardenia Jl.Buana Gardenia Buana Agung Raya Pinang Kunciran/Pikun Jl.Caplang Siliwangi Duta Indah Residen Jl.Cemara Raya Beringin Raya Palem Raya Jl.Cibodas Besar Krida Empu Gandring Jl.Dahu Gatot Subroto Prabu Siliwangi Jl.Dewi Sartika - Satria Daan Mogot TMP. Taruna Jl.Dharma Wangsa Dipati Ukur Prabu Siliwangi (Perum) Jl.Dimyati Kisamaun MT. Haryono Jl.Dipati Ukur Gatot Subroto Dharma Wangsa Jl.Dipati Unus Gatot Subroto Empu Gandring Jl.Doyong Siliwangi Purati Jl.dr. Cipto Mangunkusomo (H. Mencong) H.O.S. Cokroaminoto Raden Fatah Jl.dr. Sitanala Lio Baru Suryadarma Jl.Duta Indah Residen Kiansantang Caplang Jl.Embang Jaya (Hembang) Siswa Dalam Pasar Anyar Selatan Jl.Empu Gandring Raya Cibodas Besar/Krida Prambanan Jl.Gajah Tunggal Gatot Subroto Siliwangi Jl.Galeong M. Toha Aria santika Jl.Graha Raya Utama (Boulevard Hasyim Ashari Batas Kota Tangsel https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Nama Jalan AWAL AKHIR Graha Raya) Jl.H. Juanda Baharudin Windu Karya Jl.H. Mansyur Hasyim Ashari Ahmad Dahlan Jl.Hartono Boulevard (Perumahan Modernland) Sudirman Taman Golf Boulevard Jl.Hayam Wuruk Prabu Siliwangi (Cibodas) Empu Gandring Jl.Honoris Raya (Perumahan Modernland) Hartono Boulevard Kelapa PLN Jl.HR. Rasuna Said Kyai Maja Tirtayasa Jl.Industri Gatot Subroto Batas Kab. Tangerang Jl.Inpres Raya H.O.S. Cokroaminoto Batas Kota Tangsel Jl.Iskandar Muda Sitanala Suryadarma Jl.Iskandar Muda - Jembatan Kedaung Iskandar Muda Batas Kab. Tangerang Jl.Kali Sabi Gatot Subroto Palem Manis 3-4 Jl.Kali Sipon Taman Royal Ki Hajar Dewantara Jl.Kampung Kelapa PLN M.H. Thamrin Rasuna Said Jl.Kanjeng Dalem Daan Mogot Baharudin Jl.Karet (Perumnas I) Beringin Prambanan Jl.Kavling Pemda Imam Bonjol Beringin Jl.Kavling Perkebunan Raya Pandan Palem Raja Raya Jl.Kebon Jati (Bojong Jaya) Imam Bonjol Teuku Umar Jl.Kenaiban Sasmita Merdeka Jl.Keramat 1 Sinar Hati Imam Bonjol Jl.KH. Agus Salim Daan Mogot Benteng Betawi Jl.KH. Ahmad Dahlan Mansur Batas DKI Jakarta Jl.KH. Mas Mansyur Hasyim Ashari Batas Kota Tangsel Jl.Khairudin Gatot Subroto Prabu Kiansantang Jl.Ki Hajar Dewantara Mansur Batas DKI Jakarta Jl.Ki Usman Prabu Kiansantang Gatot Subroto Jl.Kiasnawi Kisamaun Ahmad Yani Jl.Kisamaun Perintis Daan Mogot Jl.Kota Bumi Moh. Toha Batas Kab. Tangerang Jl.Krida Dipati Unus Cibodas Besar Jl.KS. Tubun Simpang SD Sangego https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Nama Jalan AWAL AKHIR Jl.Laksamana Yos Sudarso Daan Mogot Halim Perdanakusuma Jl.Lingkar (Looping) Sangego K.S. Tubun Sangego Jl.Lingkar Selatan (Jl. Taman Asri Lama) Adam Malik dr. Cipto Mangunkusumo Jl.LP. Pemuda TMP Taruna Sudirman Jl.Malabar Raya Karet Raya Cemara Raya Jl.Manis Raya Gatot Subroto Pajajaran Jl.Marsekal Suryadarma Sitanala Batas Kab. Tangerang Jl.Maulana Hasanudin Hasyim Ashari Daan Mogot Jl.Maulana Yusuf Perintis M. Yamin Jl.Meteorologi Daan Mogot Benteng Betawi Jl.Modern Golf Boulevard (Perumahan Modernland) Taman Golf Boulevard Hartono Boulevard Jl.Moh. Yamin TMP. Taruna Sudirman Jl.MT. Haryono Kisamaun Dimyati Jl.Mustang Iskandar Muda Marsekal Suryadarma Jl.Mutiara Pluit Utama (Perumahan Mutiara Pluit) M. Toha Batas Kab. Tangerang Jl.Nanas Raya Sawo Raya Karet Raya Jl.Ngurah Rai Raya - Jl. Merpati Juanda Lio Baru (Bouroq) Jl.Noeraji Moh. Toha Sasmita Jl.Nyimas Melati Daan Mogot Ahmad Yani Jl.Palem Ganda Asri Raden Saleh HOS.Cokroaminoto Jl.Palem Manis 3-4 Kali Sabi Batas Kab. Tangerang Jl.Palem Manis Raya Pajajaran Batas Kab. Tangerang Jl.Palem Raya Cemara Raya Batas Kab. Tangerang Jl.Palm Jepang Palm Raja Raya Imam Bonjol Jl.Palm Raja Raya Imam Bonjol Batas Kab. Tangerang Jl.Pandan Beringin Raya Betet Raya Jl.Panglima Polim Hasyim Ashari Benteng Betawi Jl.Pembangunan 1 Daan Mogot Garuda Jl.Perancis Tembus Husein- Perancis Batas Kab. Tangerang Jl.Perguruan Budhi Imam Bonjol Perintis Kemerdekaan https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Nama Jalan AWAL AKHIR 100 Jl.Perintis (Belakang Tangerang City) Perintis M. Yamin 101 Jl.Perintis Kemerdekaan M.H. Thamrin Kisamaun 102 Jl.Permata Raya ( Perumahan Taman Royal) Hasyim Ashari Benteng Betawi 103 Jl.Pondok Bahar Utama - Jl. Palmeru H. Mansyur Sunan Giri 104 Jl.Pondok Kacang Raden Fatah Batas Kab. Tangerang 105 Jl.Poris Indah Poris Jaya STA 11 106 Jl.Poris Jaya Maulana Hasanudin STA 11 107 Jl.Prabu Siliwangi (Perumnas) Dharma Wangsa Batas Kab. Tangerang 108 Jl.Prambanan (Perumnas II) Karet Prabu Siliwangi 109 Jl.Prof. DR. Hamka H.O.S. Cokroaminoto Batas Kota Tangsel 110 Promenade Sungai Cisadane (Jl. Kali Pasir, Jl. Benteng Jaya, Jl. Dadang Suprapto/Jl. Letjen Suprapto, Jl.Berhias) Batas Kab. Tangerang Batas Kota Tangsel Jl.Purati Doyong Vila Tangerang Raya Jl.Puri Beta Utara (Perumahan Puri Beta) H.O.S. Cokroaminoto Batas DKI Jakarta Jl.Saluran Irigasi Cisadane Barat (Sangego) KS. Tubun M. Toha Jl.Saluran Irigasi Cisadane Timur (Jl. Sukamandi, Jl. H. Kilin) Marsekal Suryadarma Garuda Jl.Sandong (Kampung Bulak) Sunan Giri Metro Garden Jl.Sasmita Kenaiban Otista Jl.Sawo Raya Betet Raya Palem Jl.Sinarhati Merdeka Imam Bonjol Jl.Sisi Barat Maulana Hasanudin Hasyim Ashari Daan Mogot Jl.Sisi Barat Saluran Jalan Maulana Hasanudin Hasyim Ashari Daan Mogot Jl.Sisi Utara Rel Kereta TMP. Taruna Batas DKI Jakarta Jl.Soebandi Merdeka Aria santika Jl.Soleh Ali Veteran Ahmad Yani Jl.Sultan Ageng Tirtayasa Mas Mansyur Rasuna Said Jl.Sunan Giri Hasyim Ashari Raya Palmeru Jl.Sunan Gunung Jati Cipto Mangunkusumo Japos Jl.Supriadi Daan Mogot Benteng Betawi Jl.Swadaya Raya (Perumahan H.O.S. Batas DKI Jakarta https://jdih.tangerangkota.go.id/
NO Nama Jalan AWAL AKHIR Larangan Indah) Cokroaminoto Jl.Taman Asri Utama Prof. DR. Hamka Taman Asri Lama Jl.Taman Elang M. Toha Mutiara Pluit Jl.Tanah Seratus-H. Gedad (dr. Wahidin) HOS. Cokroaminoto Cipto Mangunkusumo/ H. Mencong Jl.Telesonik Gatot Subroto Batas Kab. Tangerang Jl.Tembus Caplang - Mutiara Pluit Caplang Villa Tangerang Jl.Tembus Husein - Perancis Husein Sastranegara Perancis Jl.Tembus I Suryadarma - Iskandar Muda Iskandarmuda Suryadarma Jl.Tembus II Suryadarma - Iskandar Muda Iskandarmuda Suryadarma Jl.Tembus III Suryadarma - Iskandar Muda Iskandarmuda Suryadarma Jl.Tembus Kr. Tengah - Larangan Raden Saleh Bazoka Raya Jl.Tembus Modernland - Frontage Tol Honoris Raya Frontage Tol Jl.Tembus Moh Toha - Sangego (Albumindo) Moh. Toha Sangego Jl.Tembus Polsek Cipondoh-Pikun Hasyim Ashari Pinang Kunciran Jl.Tembus Raden Fatah - Puri Kartika - Graha Raya Raden Fatah Graha Raya Jl.Tembus Raden Saleh - HOS Cokro (CBD Cldg) Raden Saleh H.O.S. Cokroaminoto Jl.Tembus Sisi Saluran Gondrong - Petir Sipon Petir Jl.Tembus Taman Cipulir - Wahid Hasyim Adam Malik Wahid Hasyim Jl.Tembus Thamrin - Imam Bionjol Imam Bonjol M.H. Thamrin Jl.Tembus Veteran - Merdeka Veteran Merdeka Jl.TMP Taruna Daan Mogot M. Yamin Jl.Untung Surapati Merdeka Beringin Jl.Veteran Perintis Sudirman Jl.Vila Tangerang Raya (Perumahan Tangerang Reg.) Kiansantang Batas Kab. Tangerang Jl.Wahid Hasyim H.O.S. Cokroaminoto Batas Kota Tangsel Jl.Wijaya Kusuma (Perumahan Banjar Wijaya) Hasyim Ashari Sultan Ageng Tirtayasa https://jdih.tangerangkota.go.id/
C. CONTOH PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DAN PAJAK REKLAME
Rumus Nilai Sewa Reklame = Nilai Jual Objek Pajak Reklame + Nilai Strategis Pemasangan Reklame = NJOPR + (NJOPR x Indeks NSPR) Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak = Tarif Pajak x (Volume Satuan Masa/ Penyelenggaraan x Nilai Sewa Reklame) Tarif Pajak Reklame adalah 25% *ditambahkan perhitungan 3 bulan
Contoh 1: Bando Jalan (1 Tahun)
Data Reklame: o Jenis Reklame : Bando Jalan o Lokasi : Jl. Jend. Sudirman Kota Tangerang o Ukuran : 8 m x 16 m o Isi Reklame : Merk Sabun
Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame :
= Rp1.600.000,-o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp1.600.000 x 1.83 = Rp2.928.000,- + o Nilai Sewa Reklame : = Rp4.528.000,-
Perhitungan Pajak: o Luas : 8 m x 16 m =128 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp4.528.000,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 % x Rp4.528.000,- = Rp 1.132.000,- o Pajak yang harus dibayar : 128 x Rp1.132.000,- = Rp144.896.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak: o Nilai Sewa Reklame : = Rp 4.528.000,- o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp4.528.000,-= Rp 1.132.000,- + o Jumlah Nilai Sewa Reklame : = Rp 5.660.000,- o Pajak per m2 : 25 % x Rp5.660.000,-=Rp 1.415.000,- o Pajak yang harus dibayar : 128 x Rp1.415.000,-=Rp181.120.000,-
Contoh 1: Bando Jalan (3 Bulan)
Data Reklame: o Jenis Reklame : Bando Jalan o Lokasi : Jl. Jend. Sudirman Kota Tangerang o Ukuran : 8 m x 16 m o Isi Reklame : Merk Sabun
Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame :
= Rp1.600.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp1.600.000 x 1.83= Rp2.928.000,- + o Nilai Sewa Reklame : = Rp4.528.000,-Perhitungan Pajak: https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Luas : 8 m x 16 m =128 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp4.528.000,- o Pengurangan NSR : 50% x Rp 4.258.000,-
: Rp 2.129.000
Nilai Sewa Reklame : 2.129.000 o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 % x Rp2.129.000,- = Rp 532.250,- o Pajak yang harus dibayar : 128 x 532.250,- = Rp 68.128.000,-
- Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak: o Nilai Sewa Reklame : = Rp 2.129.000,- o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp2.129.000 = Rp 532.250,- + o Jumlah Nilai Sewa Reklame : = Rp 2.661.250,- o Pajak per m2 : 25 % x Rp2.661.250 = Rp 665.313,- o Pajak yang harus dibayar : 128 x Rp665.313 = Rp 85.160.000,-
Contoh 2: Billboard 2.1 Arteri Primer:
- Data Reklame: o Jenis Reklame : Billboard o Lokasi : Jalan HOS. Cokroaminoto o Ukuran : 4 m x 6 m o Isi Reklame : Merk Kendaraan
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp 800.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp800.000 x 1.83 = Rp1.464.000,-+ o Nilai Sewa Reklame : = Rp2.264.000,-
- Perhitungan Pajak: o Luas : 4 m x 6 m =24 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp2.264.000,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 % x Rp2.264.000,- = Rp 566.000,- o Pajak yang harus dibayar : 24x Rp 566.000,-= Rp 13.584.000,- Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak: o Nilai Sewa Reklame : = Rp2.264.000,- o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp2.264.000,- = Rp 566.000,- o Jumlah Nilai Sewa Reklame : Rp2.264.000,-+ Rp566.000 = Rp2.830.000,- o Pajak per m2 : 25 % x Rp2.830.000,- = Rp 707.500,- o Pajak yang harus dibayar : 24 x Rp 707.500,- = Rp16.980.000,- Bila pemasangan di lokasi yang memiliki sudut pandang lebih dari 1 (satu), maka perhitungan pajak sebagai berikut: o Nilai Sewa Reklame : = Rp2.264.000,- o Tambahan Nilai Sewa Reklame karena produk rokok
: 25 %x Rp2.264.000,- = Rp 566.000,- o Tambahan Nilai Sewa Reklame Karena sudut pandang > 1 : 10 % x Rp2.264.000,- = Rp 226.400,- https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Jumlah Nilai Sewa Reklame : = Rp3.056.400,- o Pajak per m2 : 25 % x Rp3.056.400,- = Rp764.100,- o Pajak yang harus dibayar : 24 x Rp 764.100,- = Rp18.338.400,-
2.2 Arteri Sekunder:
Data Reklame: o Jenis Reklame : Billboard o Lokasi : Jl. Imam Bonjol o Ukuran : 4 m x 5 m o Isi Reklame : Merk Kendaraan
Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp 800.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp800.000 x 1.67 = Rp1.336.000,-+ o Nilai Sewa Reklame
Rp2.136.000,-
Perhitungan Pajak: o Luas : 4 m x 5 m =20 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp2.136.000,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 % x Rp 2.136.000,- = Rp 534.000,- o Pajak yang harus dibayar : 20 x Rp 534.000,- = Rp.10.680.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak: o Nilai Sewa Reklame : = Rp2.136.000,- o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp2.136.000,- = Rp534.000,-+ o Jumlah Nilai Sewa Reklame : = Rp2.670.000,- o Pajak per m2 : 25 % x Rp2.670.000,- = Rp667.500,- o Pajak yang harus dibayar : 20 x Rp 667.500,- = Rp13.350.000,-
Billboard (3 Bulan) 2.3 Arteri Sekunder:
Data Reklame: o Jenis Reklame : Billboard o Lokasi : Jl. Imam Bonjol o Ukuran : 4 m x 5 m o Isi Reklame : Merk Kendaraan
Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp 800.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame o Nilai Sewa Reklame : Rp800.000 x 1.67 = Rp1.336.000,-+ Rp 2.136.000
Perhitungan Pajak: o Luas : 4 m x 5 m =20 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp 2.136.000,- Pengurang NSR : 50 % x Rp 2.136.000,-
Rp 1.068.000 o Tarif Pajak : 25 % https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Pajak per m2 : 25 % x Rp 1.068.000,- = Rp 267.000,- Pajak yang harus dibayar : 20 x Rp 267.000,- = Rp. 5.340.000,-
Contoh 3 Neon Box / Neon Sign: 3.1 Kolektor Sekunder:
- Data Reklame: o Jenis Reklame : Neon Box o Lokasi : Jl. Kisamaun o Ukuran : 2 m x 3 m o Isi Reklame : Produk Semen
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp 600.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp600.000 x 1.50 = Rp 900.000,-+ o Nilai Sewa Reklame : = Rp1.500.000,-
- Perhitungan Pajak: o Luas : 2 m x 3 m =6 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp1.500.000,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 % x Rp1.500.000,- = Rp 375.000,- o Pajak yang harus dibayar : 6 x Rp 375.000,- = Rp2.250.000,- Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak: o Nilai Sewa Reklame : = Rp1.500.000,- o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp1.500.000,- = Rp 375.000,-+ o Jumlah Nilai Sewa Reklame : = Rp1.875.000,-
3.2 Tol / Bandara:
- Data Reklame: o Jenis Reklame : Neon Sign o Lokasi : Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo o Ukuran : 2 m x 3 m o Isi Reklame : Produk Semen
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp 600.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame :Rp600.000 x 2.27 = Rp1.362.000,-+ o Nilai Sewa Reklame : = Rp1.962.000,-
- Perhitungan Pajak: o Luas : 2 m x 3 m =6 m2 o Nilai Sewa Reklame o Tarif Pajak o Pajak per m2 : Rp1.962.000,- : 25 % : 25 % x Rp1.962.000,- = Rp 490.500,- o Pajak yang harus dibayar : 6 x Rp490.500,- = Rp2.943.000,- Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak: o Pajak per m2 : 25 %x Rp1.875.000,- = Rp 468.750,- o Pajak yang harus dibayar : 6x Rp 468.750,- = Rp2.812.500,- https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Nilai Sewa Reklame o Tambahan Nilai Sewa Reklame o Jumlah Nilai Sewa Reklame : : 25 % : x Rp1.962.000,- = Rp1.962.000,- = Rp 490.500,-+ = Rp2.452.500,- o Pajak per m2 : 25 % x Rp2.452.500,- = Rp 613.125,- o Pajak yang harus dibayar : 6 x Rp 613.125,- = Rp3.678.750,-
Contoh 4 Papan Nama:
- Data Reklame: o Jenis Reklame : Papan Nama o Lokasi : Jl. DaanMogot o Ukuran : 2 m x 4 m o Isi Reklame : Nama Toko
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame:
Nilai Jual Objek Pajak Reklame
:
= Rp 400.000,- Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp400.000 x 1.97=Rp 788.000,-+ Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.188.000,-
- Perhitungan Pajak:
Luas : 2 m x 4 m =8 m2
Nilai Sewa Reklame : : Rp1.188.000,-
Tarif Pajak : 25 %
Pajak per m2 : 25 % x Rp1.188.000,- = Rp 297.000,-
o Pajak yang harus dibayar : 8
x Rp 297.000,-
= Rp2.376.000,-
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
Nilai Sewa Reklame :
= Rp1.188.000,-
Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp1.188.000,- = Rp 297.000,-+
Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp1.485.000,- Pajak per m2
: 25 % x Rp1.485.000,- = Rp 371.250,-
Pajak yang harus dibayar
: 8
x Rp 371.250,-
= Rp2.970.000,-
Contoh 5 Baliho / Banner:
Data Reklame: o Jenis Reklame : Baliho / Banner o Lokasi : Jl. Jend. Sudirman o Ukuran : 4 m x 6 m o Isi Reklame : Selular
Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp140.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame :Rp140.000 x 1.83 = Rp256.200,-+ o Nilai Sewa Reklame : = Rp396.200,-
Perhitungan Pajak: o Luas : 4 m x 6 m =24 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp396.200,- o Tarif Pajak : 25 % https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Pajak per m2
: 25 % x Rp396.200,- = Rp 99.050,-
o Pajak yang harus dibayar : 24x Rp 99.050,-
= Rp 2.377.200/minggu
Bila isi ringkas Reklame berupa produk Rokok, maka perhitungan pajak:
o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 396.200,-
o Tambahan Nilai Sewa Reklame : 25 % x Rp396.200,-
= Rp 99.050,-+
o Jumlah Nilai Sewa Reklame
:
= Rp 495.250,-
o Pajak per m2
: 25 % x Rp 495.250,- = Rp 123.813,-
o Pajak yang harus dibayar
: 24x Rp 123.813,-= Rp 2.971.500/minggu
Contoh 6 Megatron / Videotron:
- Data Reklame: o Jenis Reklame : Megatron / Videotron o Lokasi : Jl. Jend. Sudirman o Ukuran : 4 m x 6 m o Isi Reklame : Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp23.000.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame:Rp23.000.000 x 1.83= Rp42.090.000,- o Nilai Sewa Reklame : = Rp65.090.000,- o Nilai Sewa Reklame 35% : = Rp22.781.500,-
- Perhitungan Pajak: o Luas : 4 m x 6 m =24 m2 o Nilai Sewa Reklame 35% : Rp22.781.500,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 % x Rp22.781.500,- = Rp 5.695.375 o Pajak yang harus dibayar : 24 x Rp5.695.375,- = Rp136.689.000
Contoh 6 Megatron / Videotron (3 Bulan):
- Data Reklame : o Jenis Reklame : Megatron / Videotron o Lokasi : Jl. Jend. Sudirman o Ukuran : 4 m x 6 m o Isi Reklame : Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp23.000.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame :Rp23.000.000 x 1.83= Rp42.090.000,- o Nilai Sewa Reklame
:
= Rp65.090.000,-
o Nilai Sewa Reklame 35%
:
= Rp 22.781.500
- Perhitungan Pajak: o Luas : 4 m x 6 m =24 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp 22.781.500 Pengurang NSR : 50% x Rp 22.781.500,-
: Rp 11.390.750 o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 % x Rp 11.390.750 = Rp 2.847.688 o Pajak yang harus dibayar : 24 x Rp 2.847.688 = Rp 68.344.500 https://jdih.tangerangkota.go.id/
Contoh 7 Spanduk / Umbul-umbul:
- Data Reklame: o Jenis Reklame : Spanduk / Umbul-umbul o Lokasi : Jl. Benteng Betawi o Ukuran : 5 x 1 m o Isi Reklame : Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp 40.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp40.000 x 1.67 = Rp 66.800,-+ o Nilai Sewa Reklame : = Rp106.800,-
- Perhitungan Pajak: o Luas : 5 m x 1 m = 5 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp106.800,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 %x Rp106.800,- = Rp 26.700,- o Pajak yang harus dibayar : 5x Rp26.700,- = Rp133.500/minggu
Contoh 8 Selebaran / Pamflet:
- Data Reklame: o Jenis Reklame : Selebaran / Pamflet o Lokasi : Jl. Cemara Raya o Jumlah : 24 rim (2400 lembar) o Isi Reklame : Selular
- Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp100.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp100.000 x 1.50 = Rp150.000,-+ o Nilai Sewa Reklame : = Rp250.000,-
- Perhitungan Pajak: o Jumlah : 24 rim o Nilai Sewa Reklame : Rp250.000,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 %x Rp250.000,- = Rp 62.500,- o Pajak yang harus dibayar : 24 x Rp 62.500,- = Rp 1.500.000/24 rim
Contoh 9 Kendaraan:
Data Reklame: o Jenis Reklame : Kendaraan o Lokasi : Jl. Jend. Sudirman o Ukuran : 2 m x 2 m o Isi Reklame : Selular
Perhitungan Nilai Sewa Reklame: https://jdih.tangerangkota.go.id/
o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp 400.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp400.000x 1.83 = Rp 732.000,-+ o Nilai Sewa Reklame : = Rp1.132.000,-
- Perhitungan Pajak: o Luas : 2 m x 2 m =4 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp1.132.000,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 %x Rp1.132.000,-= Rp 283.000,- o Pajak yang harus dibayar : 4 x Rp 283.000,-= Rp1.132.000,-
Contoh 10 Balon Udara:
Data Reklame: o Jenis Reklame : Balon Udara o Lokasi : Jl. K.H. Hasyim Ashari o Ukuran : 1 Balon Udara o Isi Reklame : Rumah
Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame :
= Rp3.000.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp3.000.000 x1.83= Rp5.490.000,-+ o Nilai Sewa Reklame :
= Rp8.490.000,-
Perhitungan Pajak: o Luas : 1 Balon Udara o Nilai Sewa Reklame : Rp8.490.000,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 %x Rp8.490.000,- = Rp2.122.500,- o Pajak yang harus dibayar : 1 x Rp2.122.500,- = Rp2.122.500/minggu
Contoh 11 Slide / Film:
Data Reklame: o Jenis Reklame : Slide / Film o Lokasi : Jl. Raya Serang o Jumlah : 24 slide o Isi Reklame : Selular
Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp100.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp100.000 x 1.97 = Rp197.000,-+ o Nilai Sewa Reklame : = Rp297.000,- o Nilai Sewa Reklame 35% : = Rp103.950,-
Perhitungan Pajak: o Jumlah : 24 slide o Nilai Sewa Reklame 35% : Rp103.950,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 %x Rp103.950,- = Rp 25.988,- o Pajak yang harus dibayar : 24 x Rp 25.988,- = Rp623.712/24 slide https://jdih.tangerangkota.go.id/
Contoh 12 Peragaan:
Data Reklame: o Jenis Reklame : Peragaan o Lokasi : Jl. Jend. Sudirman o Jumlah : 5 Peragaan o Isi Reklame : Selular
Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp100.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp100.000 x 1.83= Rp183.000,- + o Nilai Sewa Reklame : = Rp283.000,-
Perhitungan Pajak: o Jumlah : 5 peragaan o Nilai Sewa Reklame : Rp283.000,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 %x Rp283.000,-= Rp 70.750,- o Pajak yang harus dibayar : 5 x Rp70.750,- = Rp353.750/5 Peragaan
Contoh 13 Apung:
Data Reklame: o Jenis Reklame : Apung o Lokasi : Jl. Jend. Sudirman o Ukuran : 4 m x 6 m o Isi Reklame : Selular
Perhitungan Nilai Sewa Reklame: o Nilai Jual Objek Pajak Reklame : = Rp 400.000,- o Nilai Strategis Pemasangan Reklame : Rp400.000 x 1.83= Rp732.000,- o Nilai Sewa Reklame : = Rp1.132.000,-
Perhitungan Pajak: o Luas : 4 m x 6 m =24 m2 o Nilai Sewa Reklame : Rp 1.132.000,- o Tarif Pajak : 25 % o Pajak per m2 : 25 %x Rp1.132.000,- = Rp 283.000,- o Pajak yang harus dibayar : 24 x Rp 283.000,- = Rp 6.792.000,-
WALI KOTA TANGERANG
ARIEF R. WISMANSYAH
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN II PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 116 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Alamat : Nomor KTP: Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan :
Dengan ini menyatakan bahwa Reklame yang kami ajukan dengan data sebenarnya sebagai berikut: Teks Reklame/isi ringkas : Ukuran/Luas/Jumlah : Masa Pajak : Lokasi Pemasangan :
- Bertanggungjawab atas penyelenggaraan Reklame dan bersedia membayar kewajiban Pajak Reklame yang terutang sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang serta bersedia untuk mengurus izin penyelenggaraan reklame yang diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang.
- Tindakan menuntut pengembalian/restitusi dan kompensasi Pembayaran SKPD yang telah disetor/dibayar, apabila Reklame tersebut dibongkar oleh Pihak Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan peraturan perundang - undangan atas perijinan penyelenggaraan Reklame sebelum masa berlaku pajak Reklame berakhir.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, …………………….. Pemilik/Penanggung Jawab
(Materai 10.000)
…………………………………..
WALI KOTA TANGERANG
ARIEF R. WISMANSYAH https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN III
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 116 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
A. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME I. PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
- Gambaran Umum Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah untuk melakukan Kegiatan Pendaftaran dan Pendataan dilaksanaan oleh Sub Bidang Pendataan yang tugas pokok dan fungsinya memimpin dan mengatur pelaksanaan Sebagian tugas Bidang Pendapatan Lainnya yang berkenan dengan pendaftaran Calon Waijh Pajak dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Reklame.
- Prosedur Administrasi a. Kegiatan Pendaftaran:
Calon Wajib Pajak melakukan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak melalui website Pajak Online.
Petugas PPD melakukan verifikasi data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak yang telah diajukan oleh Calon Wajib Pajak
Petugas PPD melakukan penatausahaan data calon Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak yang telah melakukan pendaftaran
Kepala BPKD menerbitkan Surat Pengukuhan, Kartu NPWPD dan NOPD secara elektronik. b. Kegiatan pendataan Objek dan Subjek Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk:
Menyiapkan e-Formulir data Subjek dan Objek Pajak Reklame;
Petugas Pendataan melakukan pendataan lapangan terhadap Subjek dan Objek Pajak Reklame.
Menatausahakan hasil pendataan lapangan ke dalam Basis Data Daftar Induk Calon Wajib Pajak.
Menindaklanjuti hasil pendataan lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Pendataan dapat melakukan pendataan lapangan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 khususnya Reklame Kain (Spanduk, Umbul-umbul dan Baliho) dan apabila terdapat Reklame Kain yang belum dilunasi Pajaknya maka reklame tersebut dapat diturunkan untuk selanjutnya disimpan di BPKD. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak reklame tersebut diturunkan tidak diambil oleh pemilik/penyelenggara reklame atau oleh Wajib Pajak yang bersangkutan maka reklame tersebut dimusnahkan oleh pihak yang berwenang atau BPKD, pemusnahan harus disaksikan oleh petugas dari Inspektorat dan Satpol PP. c. Kegiatan Penatausahaan Data Pendaftaran Reklame Wajib Pajak:
Menerima dokumen secara elektronik yang disampaikan oleh Wajib Pajak yaitu data Subjek dan Objek Pajak Reklame;
Petugas Pendataan melakukan penelitian dan menatausahakan data data Subjek dan Objek Pajak Reklame. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Petugas Pendataan membuat Himbauan untuk mendaftarkan objek pajak Reklame dan/atau Perpanjangan objek pajak Reklame sesuai dengan berakhirnya masa pajak.
Petugas Pendataan membuat Surat Teguran Kepada Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan Objek Pajak Reklamenya setelah dilakukan himbauan.
Petugas Pendataan menatausahakan Himbauan atas Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajak Reklame dan/atau Perpanjangan objek pajak Reklame sesuai dengan berakhirnya masa pajak.
Petugas Pendataan menatausahakan Surat Teguran atas Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan Objek Pajak Reklamenya. d. Petugas Pendataan membuat Laporan Kegiatan Pendataan secara bulanan.
II. PENETAPAN
- Gambaran Umum Petunjuk Pelaksanan Pemungutan Pajak Reklame untuk menentukan besaran pajak terutang dilaksanakan oleh Sub Bidang Penetapan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pendapatan Lainnya yang berkenaan dengan penghitungan serta penetapan besaran Pajak Daerah dan pemeriksaan terhadap pembukuan Wajib Pajak Daerah serta pengelolaan barang kuasi.
- Prosedur Adminsitrasi a. Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar pajak yang terhutang berdasarkan SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD / SK Pembetulan /SK Keberatan/ Putusan Pengadilan Pajak dengan menyetorkannya ke Kas Daerah; b. Pemungutan Pajak dilakukan dengan berdasarkan penetapan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk atau dengan cara perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. c. Kegiatan Penetapan Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk yaitu:
- Petugas Penetapan menerima data subjek dan objek pajak reklame beserta kelengkapannya dari Sub Bidang Pendataan yang telah diverifikasi;
- Petugas Penetapan memeriksa/meneliti informasi beserta kelengkapannya dan membuat Perhitungan Pajak;
- menerbitkan SKPD berdasarkan Perhitungan Pajak dari Petugas Penetapan;
- membuat SKPDKB berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dan memperhitungkan bunga 1,8% (satu persen) setiap bulannya untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
- membuat SKPDKBT jika ditemukan data baru yang tidak dilaporkan atau data baru yang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mengenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
- membuat STPD jika SKPD dan yang diterbitkan tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dan menghitung sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1% (satu persen) setiap bulanya untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh https://jdih.tangerangkota.go.id/
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan ; 7) membuat SKPDLB jika terjadi kelebihan pembayaran pajak karena kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang; 8) menatausahakan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan STPD. d. Penerbitkan SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana diuraikan pada butir 3d dan 3e diatas dilakukan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, terjadi kondisi sebagai berikut:
Penerbitan SKPDKB dalam hal a. Jika hasil Pemeriksaan Pajak terutang tidak atau kurang dibayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar l,8% (satu koma delapan persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan b. Jika Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran objek pajak reklame dalam jangka waktu tertentu dan telah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan pemeriksaan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% (dua koma dua persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan, sejak saat terutangnya Pajak ditambahkan dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar.
Menerbitkan SKPDKBT jika ditemukan data baru yang tidak dilaporkan atau data baru yang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mcngcnakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. e. Pembetulan dan Pembatalan Prosedur administrasi untuk melakukan pembetulan dan pembatalan adalah sebagai berikut:
menerima Surat Permohonan pembetulan dan pembatalan dari Wajib Pajak;
meneliti kebenaran Surat Permohonan dan kelengkapannya, bila perlu dilakukan pemeriksaan, dan dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan;
menatausahakan Surat Permohonan kedalam Buku Register;
membuat Keputusan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tentang pembetulan dan/atau pembatalan paling lama 6 (enam) bulan apabila permohonan dari Wajib Pajak;
membuat Surat Penolakan Pembetulan; https://jdih.tangerangkota.go.id/
menatausahakan Surat Keputusan kedalam Buku Register; dan
menyampaikan Surat Keputusan kepada Wajib Pajak. f. Membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penetapan secara bulanan.
III. PEMERIKSAAN Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan
- Gambaran Umum Tahap Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Pajak yang dibentuk oleh Wali Kota dan/ atau Pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya terdiri dari pengawas, ketua tim dan anggota tim dan bertugas untuk melakukan Pemeriksaan dan harus merupakan tahapan untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi pelaksanaan pemeriksaan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama.
- Dokumen Terkait Persiapan Pemeriksaan a. Pedoman Pemeriksaan Pedoman Pemeriksaan merupakan suatu rencana kegiatan yang disusun secara rinci dalam upaya melaksanakan tugas Pemeriksaan sesuai dengan Rencana Kerja Pemeriksaan Wajib Pajak yang telah disusun. b. Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;
Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak; c. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksa Pajak wajib memberitahu kepada Wajib Pajak mengenai akan dilakukannya Pemeriksaan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan lapangan;
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan;
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan harus disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan;
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. d. Surat Pemanggilan Pemeriksaan Kantor
Tim Pemeriksa Pajak berwenang memanggil Wajib Pajak untuk datang ke BPKD dengan menggunakan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan; https://jdih.tangerangkota.go.id/
Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor harus disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan. e. Kertas Segel Tim Pemeriksa harus menyiapkan Kertas Segel yang akan dipergunakan untuk menyegel tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memberikan kesempatan dan lainnya
- PEMBAGIAN TUGAS Pengawas, Ketua Tim dan Anggota Tim melakukan pertemuan dalam rangka persiapan pemeriksaan antara lain: a. Kelengkapan berkas dan dokumen pemeriksaan; b. Pembagian tugas kegiatan lapangan, administrasi dan analisis data; c. Analisa Data Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan;
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
- GAMBARAN UMUM Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak diawali dengan menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa.
- STANDAR PEMERIKSAAN Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan dan standar pelaporan basil pemeriksaan, dengan uraian lebih rinci sebagai berikut: a. Standar umum pemeriksaan merupakan standar professional yang berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya. b. Standar pelaksanaan pemeriksaan yaitu:
- Harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama;
- Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan;
- Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;
- Pemeriksaan dapat dilaksanakan di BPKD, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;
- Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
- Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai: a) prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan; b) data, keterangan, dan/ atau bukti yang diperoleh; c) pengujian yang telah dilakukan; dan https://jdih.tangerangkota.go.id/
d) kesimpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan. 3. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN a. Pertemuan dengan Wajib Pajak yang diperiksa
Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan Pemeriksaan Wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak, yaitu untuk menjelaskan: a) Alasan dan tujuan Pemeriksaan; b) Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; dan c) Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Pembahas yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Pemeriksa Pajak memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak ke:pada Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. b. Peminjaman Dokumen
Pemeriksaan Lapangan a) Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh / ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Tim Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman; b) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan belum diproleh / ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a), Tim Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman; c) Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak yang beraitan dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sebagaimana dimaksud huruf b), Tim Pemeriksa Pajak harus membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen.
Pemeriksaan Kantor a) Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa Pajak, harus dicantumkan pada Surat Panggilan; b) Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain scbagaimana dimaksud pada huruf a), wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dan Tim Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman; c) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b) , Tim Pemeriksa Pajak · membuat surat permintaan peminjaman. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Tim Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali jika Wajib Pajak belum memberikan dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan.
Dalam hal buku, catatan dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/ atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan/ atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.
Dalam hal jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terlampaui dan surat permintaan peminjaman tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara mengenai hal tersebut. c. Penolakan Pemeriksaan
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagian atau seluruh permin taan peminjaman, maka Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan;
Dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak;
Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Tim Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak;
Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak tidak ada di tempat, maka: a) Dalam hal wakil atau kuasa Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak tidak bersedia untuk membantu kelancaran pemeriksaan, wakil atau kuasa Wajib Pajak tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan; dan b) Dalam hal wakil atau kuasa Wajib Pajak tidak bersedia untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
LAPORAN DAN INFORMASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN A. Gambaran Umum Sebelum disusun Laporan Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa terlebih dahulu melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dalam rangka melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kepada Wajib Pajak terlebih dahulu disampaikan Hasil Pemeriksaan dan diberikan undangan secara tertulis yang mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir. Tim Pemeriksa melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan. Hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan https://jdih.tangerangkota.go.id/
dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak atau oleh Pemeriksa dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan berisi tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak terkait temuan pemeriksaan .
B. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang berhubungan dengan objek pajak yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai:
- Penugasan Pemeriksaan;
- Identitas Wajib Pajak;
- Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
- Pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Data/ informasi yang tersedia;
- Buku dan/ atau dokumen yang dipinjam;
- Materi yang diperiksa;
- Uraian hasil pemeriksaan;
- Ikhtisar hasil pemeriksaan;
- Penghitungan pajak terutang;
- Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
C. Sistematika Laporan Pemeriksaan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan. Sistematika Laporan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
- Dasar Pemeriksaan Berisi Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat-surat terkait lainnya.
- Maksud dan Tujuan Pemeriksaan Berisi Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Pemeriksaan dan Prosedur Pengujian yang akan dilakukan Tim Pemeriksa.
- Ruang Lingkup Pemeriksaan Berisi tentang Ruang Lingkup Pemeriksaan, Objek Pajak dan Masa Pajak yang akan diperiksa.
- Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan Berisi tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan.
- Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan
- Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan terdiri dari: a. Gambaran Umum Lampiran I berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan secara umum dan rincian susunan Tim dan Objek Pajak yang diperiksa per Tim. b. Persiapan Pemeriksaan https://jdih.tangerangkota.go.id/
Lampiran II berisi Surat Perintah Pelaksanaan Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak tentang akan dilakukannya pemeriksaaan, Surat Permintaan Data atau bukti- bukti pendukung Laporan Omzet secara tertulis kepada wajib pajak. c. Pelaksanaan Pemeriksaan Pelaksanaan Pemeriksaan terdiri dari beberapa Lampiran yaitu:
- Lampiran III Berisi Kertas Kerja Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan
- Lampiran IV Berisi Rekapitulasi SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan STPD Hasil Pemeriksaan
- Lampiran V Berisi Berita Acara Hasil Pemeriksaan
- Lampiran VI Berisi Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa wajib pajak telah menyerahkan seluruh data/ bukti-bukti pendukung kepada tim pemeriksaan
- Lampiran VII Berisi Data / dokumen-dokumen pendukung lainnya terkait dengan Kertas Kerja Pemeriksaan d. Hasil Pemeriksaan Berisi tentang temuan-temuan per Objek Pajak berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa. e. Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Berisi tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak terkait temuan Pemeriksaan.
IV. PERSIAPAN PELAKSANAAN PENAGIHAN
- Gambaran Umum
Tahap Persiapan Pelaksanaan PenagiHan dilaksanakan oleh satu atau
lebih Jurusita Pajak yang dibentuk oleh Wali Kota dan/ atau Pejabat
yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) petugas
untuk melakukan Penagihan Pajak dan harus merupakan tahapan
untuk
mempersiapkan
kelengkapan
administrasi
pelaksanaan
pemeriksaan yang baik, sesuai dengan tujuan penagihan dan mendapat
pengawasan yang seksama.
Langkah penagihan pajak sebagai berikut:
a. menyampaikan Surat Teguran
Surat Teguran diterbitkan paling cepat 7 (tujuh) hari kalender setelah
batas waktu jatuh tempo pembayaran kewajiban pajak tidak
dilunasi.
b. Melakukan Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus dengan mengacu
kepada ketentuan yang berlaku;
c. Menagih Pajak dengan Surat Paksa dengan mengacu kepada
ketentuan yang berlaku;
d. Melakukan Penyitaan melalui Juru Sita Pajak dengan mengacu
kepada ketentuan yang berlaku;
e. Melakukan Pencegahan dan/atau penyanderaan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku;dan f. Mengajukan Permintaan Pelaksanaan Lelang dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Penagihan Pajak dcngan Surat Paksa dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
- Prosedur Administrasi a. Penagihan dengan Surat Teguran
- membuat Surat Teguran;
- menatausahakan Surat Teguran ke dalam Register Surat Teguran; dan
- menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak / Penanggung Pajak. b. Penagihan Pajak Seketika dan Sckaligus
- membuat Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus;
- menatausahakan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus ke dalam Register Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus; dan
- Menyerahkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus kepada Wajib Pajak. c. Penagihan dengan Surat Paksa
- membuat Surat Paksa;
- menatausahakan Surat Paksa kc dalam Register Surat Paksa; dan
- menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Jurusita Pajak Daerah. d. Perintah Melaksanakan Penyitaan
- membuat Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita Pajak Daerah;
- menatausahakan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan ke dalam Register Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
- menyampaikan Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan kepada Juru Sita Pajak Daerah; dan
- menerbitkan Surat Pencabutan Sita. e. Mengajukan Permintaan Pelaksanaan Lelang
- membuat Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang terhadap barang barang sitaan;
- menatausahakan Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang ke dalam Register Surat Permintaan Pclaksanaan Lclang;
- enyampaikan Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; dan
- menerbitkan Surat Pencabutan Pengumuman Lelang. f. Jurusita Pajak Daerah
- melaksanakan perintah Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
- membuat Laporan Pelaksanaan Surat Paksa;
- membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan;
- mencatat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan ke dalam Register Laporan Pelaksanaan Penyitaan;
- membuat Berita Acara Pelaksanaan Pencabutan Penyitaan; dan
- membuat Laporan Pelaksanaan Pencabutan Penyitaan . https://jdih.tangerangkota.go.id/
g. Membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penagihan secara bulanan.
- KEBERATAN Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan STPD kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dan dapat mengajukan banding ke pengadilan Pajak terhadap Keputusan Wali Kota atau pejabat mengenai keberatannya, dengan prosedur sebagai berikut: a. Wajib Pajak
- Mengajukan permohonan keberatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas;
- keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan STPD; dan
- keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% dari jumlah terutang pajak. b. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
- menerima Surat Permohonan Keberatan dari Wajib Pajak;
- meneliti kelengkapan permohonan keberatan Wajib Pajak (bila perlu dilakukan pemeriksaan) dan selanjutnya dibuat Laporan Hasil Penelitian;
- laporan Hasil Penelitian dipakai sebagai bahan pertimbangan permohonan keberatan dapat diterima seluruhnya, sebagian atau menolaknya;
- menyiapkan Keputusan Wali Kota tentang Menerima atau Menolak Keberatan Pajak;
- mencatat Keputusan Wali Kota ke dalam register Surat Keputusan Keberatan. c. Banding Apabila wajib pajak tidak menerima hasil keputusan keberatan yang diajukan, maka wajib pajak yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Keputusan Keberatan Pengajuan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Prosedur administrasi yang dilaksanakan dalam proses pembayaran pajak dcngan angsuran dan penundaan pembayaran pajak sebagai berikut: a. Kegiatan Angsuran Pembayaran:
- menerima Surat Permohonan Angsuran dari Wajib Pajak;
- meneliti Surat Permohonan Angsuran untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mcnyctujui atau menolaknya;
- apabila disetujui membuat Surat Perjanjian Angsuran;
- mencatat Surat Permohonan Angsuran kedalam buku register;
- mencatat Surat Perjanjian Angsuran kedalam daftar Perjanjian angsuran;
- apabila ditolak membuat Surat Penolakan Angsuran;
- mencatat Surat Penolakan Angsuran ke dalam register; dan
- menyampaikan Surat Persetujuan / Penolakan Angsuran. https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. Kegiatan Penundaan Pembayaran
- menerima Surat Permohonan Penundaan Pembayaran dari Wajib Pajak;
- meneliti Surat Permohonan Penundaan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menyetujui atau menolaknya;
- mencatat Surat Permohonan Penund aan ke dalam register;
- apabila disetujui membuat Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran dan apabila ditolak membuat Surat Pemberitahuan Penolakan;
- mencatat Sural Persetujuan Penundaan ke dalam daftar Surat Persetujuan Penundaan;
- mencatat Surat Pemberitahuan Penolakan ke dalam register; dan
- menyampaikan Surat Persetujuan Penundaan, atau Surat Pemberitahuan Penolakan . Pembayaran Angusran setiap masa angsuran dan pembayaran pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh emapt) bulan serta bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Prosedur administrasi untuk memproses permohonan Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dilakukan oleh Sub Bidang Penetapan, Sub Bidang Penagihan dan Keberalan dan Bidang Penatausahaan dan Akuntansi, sebagai bcrikut:
- menerima Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
- meneliti / memeriksa dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan mencatat ke kartu data;
- melakukan penghitungan Penetapan Kelebihan Pembayaran Pajak;
- memperhitungkan Kelebihan Pembayaran Pajak dengan utang Pajak yang lain, dcngan membuat Nota Perhitungan dan selanjutnya dengan keputusan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan;
- setelah diperhitungkan dengan utang Pajak yang lain yang ternyata kelebihan pembayaran Pajak, kurang/ sama dengan utang Pajak yang lain maka Wajib Pajak menerima bukti pemindah bukuan sebagai bukti pembayaran kom pensasi dengan pajak terutang dimaksud, karenanya SKPDLB tidak diterbitkan;
- apabila Kelebihan Pcmbayaran Pajak setelah diperhitungkan ternyata lebih besar dari hutang / tunggakan Pajak yang lainnya maka Wajib Pajak akan menerima Bukti Pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran / kompensasi;
- atas permohonan Wajib Pajak berdasarkan SKPDLB selanjutnya oleh Bidang Penatausahaan dan Akuntansi diproses untuk diajukan permintaan pembayaran melalui Kas Daerah; dan
- bidang Penatausahaan dan Akuntansi membuat Daftar Pemindahbukuan; https://jdih.tangerangkota.go.id/
B. FORMAT DOKUMEN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
- FORMAT DOKUMEN PENDAFTARAN DAN PENDATAAN Nama Formulir Nama Register dan Laporan Kartu NPWPD Daftar Wajib Pajak Reklame Formulir Pendaftaran Pajak Reklame Register Induk Wajib Pajak Reklame Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daftar Objek Pajak Reklame Kartu Data Pajak Reklame Register Surat Teguran Tidak mendaftarkan Objek Pajak Reklamenya Surat Teguran mendaftarkan Objek Pajak Reklamenya Register Calon Wajib Pajak Reklame
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
FORMULIR PENDAFTARAN WAJIB PAJAK REKLAME
- Wajib Pajak Pribadi
- Nama Lengkap : …………………………………………………………………….
- Alamat
:
a. Jalan
: …………………………………………………………………….
b. Kelurahan : …………………………………………………………………….
c. Kecamatan : …………………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: …………………………………………………………………….
e. No. Telp
: …………………………………………………………………….
f. Email
: …………………………………………………………………….
g. Kode Pos
: …………………………………………………………………….
- Wajib Pajak Badan
- Nama Badan Usaha : …………………………………………………………….
- Alamat (sesuai NIB)
:
a. Jalan
: …………………………………………………………….
b. Kelurahan
: …………………………………………………………….
c. Kecamatan
: …………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: ……………………………………………………………. e. No. Telp
: ……………………………………………………………. f. Email
: ……………………………………………………………. g. Kode Pos
: …………………………………………………………….
Pemilik
- Nama Lengkap : …………………………………………………………………….
- Alamat
:
a. Jalan
: …………………………………………………………………….
b. Kelurahan : …………………………………………………………………….
c. Kecamatan : …………………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: …………………………………………………………………….
e. No. Telp
: …………………………………………………………………….
f. Email
: …………………………………………………………………….
g. Kode Pos
: …………………………………………………………………….
Penanggung Jawab / Pengelola *
- Nama Lengkap : …………………………………………………………………….
- Alamat
:
a. Jalan
: …………………………………………………………………….
b. Kelurahan : …………………………………………………………………….
c. Kecamatan : …………………………………………………………………….
d. Kab/Kota
: …………………………………………………………………….
e. No. Telp
: …………………………………………………………………….
f. Email
: …………………………………………………………………….
g. Kode Pos
: …………………………………………………………………….
B
H
A
KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
Untuk Wajib Pajak Pribadi Nama Pemilik dan Penanggung Jawab / Pengelola dapat dipersamakan dengan Data Pada Wajib Pajak Pribadi
- Untuk Wajib Pajak Badan Data Pemilik jabatan paling rendah Direktur dan Penanggung Jawab / Pengelola jabatan Paling rendah Kepala Akuntan
DATA OBJEK PAJAK
- Isi Media
:
2. Lokasi Media
:
3. Jenis Media
:
4. Kelas Jalan
:
5. Ukuran
a. Panjang
:
b. Lebar
:
6. Sudut Pandang
:
7. Sisi
: 8. Masa Tayang :
PERNYATAAN
Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi-sanksi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya atau yang saya beri kuasa menyatakan data yang disajikan di atas beserta lampirannya adalah benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan maka bersedia bertanggung jawab dan menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
……………………. WAJIB PAJAK
(NAMA JELAS) https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR : 973/...... -BID.PL/20.. T E N T A N G PENGUKUHAN SEBAGAI WAJIB PAJAK
KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KOTA TANGERANG Menimbang : a. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai Subjek maupun Objek Pajak Daerah b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan pengukuhan yang bersangkutan sebagai Wajib Pajak Daerah. Mengingat :
- Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1993 Nomor
- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3987);
- Undang-undang Nomor Tahun tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 ;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 ;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 Nomor 10); Memperhatikan : 6. Isian e-Formulir Pendaftaran yang disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan Nomor Formulir : ........ Tanggal hh/bb/tttt
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KOTA TANGERANG TENTANG PENGUKUHAN SEBAGAI WAJIB PAJAK PERTAMA : Menunjuk : Nama Perusahaan
: Alamat / Lokasi Usaha
:
NPWPD
:
Wajib Pajak/Penanggung Pajak
:
Alamat
: Sebagai Wajib Pajak Reklame KEDUA : Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU wajib melakukan permohonan SKPD atas penyelenggaraan reklame secara daring dengan menggunakan aplikasi yang telah ditentukan oleh BPKD, data yang diisi secara daring harus diisi dengan benar, jelas, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak KETIGA : Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU wajib melakukan permohonan SKPD atas penyelenggaraan reklame paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum dimulai masa berlaku reklame KEEMPAT : Proses pembayaran pajak dilakukan melalui Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Wali Kota dengan menggunakan media SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Apabila pembayaran pajak melewati batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. KELIMA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : T A N G E R A N G
PADA TANGGAL :
KEPALA
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Nama Pangkat/Gol NIP
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan Kepada : https://jdih.tangerangkota.go.id/
- Yth. Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
- Yth. Wakil Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
- Yth. Sekretaris Daerah (sebagai laporan). https://jdih.tangerangkota.go.id/
Kartu NPWPD
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Nomor : 973/ ……. – BPKD/20..
Kepada Yth Sifat :
Pemilik / Pengelola Objek Pajak Lampiran : -
Di Perihal : Surat Himbauan Objek Pajak Reklame
Alamat Objek Pajak
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu Pasal 33 Ayat (2) Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame Sehubungan dengan hal tersebut menurut catatan/data yang ada pada kami bahwa sampai dengan saudara belum melakukan pendaftaran objek pajak reklame dan untuk itu kami mengingatkan agar segera dilakukan pendaftaran objek pajak reklame tersebut. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ……..
(ttd) Nama Pangkat NIP
Tembusan disampaikan kepada
- Yth. Sekretasi Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
- Yth. Kepala BPKD Kota Tangerang (sebagai laporan); dan
- Yth. Inspektur Kota Tangerang. B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Nomor : 973/ ……. – BPKD/20..
Kepada Yth Sifat :
Pemilik / Pengelola Objek Pajak Lampiran : -
Di Perihal : Teguran mendaftarkan Objek Pajak Reklame
Alamat Objek Pajak
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu Pasal 33 Ayat (2) Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame Sehubungan dengan hal tersebut menurut catatan/data yang ada pada kami bahwa sampai dengan saudara belum melakukan pendaftaran objek pajak reklame dan untuk itu kami mengingatkan agar segera dilakukan pendaftaran objek pajak reklame tersebut. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ……..
(ttd) Nama Pangkat NIP
Tembusan disampaikan kepada
- Yth. Sekretasi Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
- Yth. Kepala BPKD Kota Tangerang (sebagai laporan); dan
- Yth. Inspektur Kota Tangerang. B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER WAJIB PAJAK NO NOMOR DAN TANGGAL PENGUKUHAN NPWPD NAMA WAJIB PAJAK A
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
DAFTAR WAJIB PAJAK PER JENIS PAJ Pajak ………..
No NPWPD Nama Wajib Pajak Alamat Wajib Pajak Nama Pemilik Alamat Pemilik Nam
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
DAFTAR OBJEK PAJAK PER JENIS PAJ Pajak ……….. No NPWPD Nama Wajib Pajak Alamat Wajib Pajak NOPD Nama Objek Pajak
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT HIMBAUAN OBJEK PAJAK No Nomor dan Tanggal Surat Teguran Nama Wajib Pajak Nama Objek Pa
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT TEGURAN TIDAK MENDAFTARKAN OB No Nomor dan Tanggal Surat Teguran Nama Wajib Pajak Nama Objek Pa
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER CALON WAJIB PAJAK No Tanggal Pendataan Nama Usaha Alamat Usaha Nama Pemilik
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Nama
NIP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENYAMPAIAN OBJEK REKL Atas …….. Tahun …. No Nama Objek Pajak Alamat Objek Pajak Jenis Pajak Masa Pajak Des Jan Feb Mar Apr Mei Jun
https://jdih.tangerangkota.go.id/
- FORMAT DOKUMEN PENETAPAN Nama Formulir Nama Register dan Laporan SKPD Pajak Reklame Register Penerbitan SKPD Pajak Reklame SKPDKB Register Penerbitan STPD SKPDKBT Register Penerbitan SKPDKB SKPDLB Register Penerbitan SKPBKBT STPD Register Penerbitan SKPBLB Keputusan Persetujuan Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Register Permohonan Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Keputusan Penolakan Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Register Surat Keputusan Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Contoh Laporan Hasil Pemeriksaan Kelebihan Pembayaran Pajak
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960 SKPD SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH REKLAME Masa : {masa tayang awal}
Pajak {masa tayang akhir}
Tahun : tahun pajak penetapan NOMOR SKPD
………………….
NAMA WAJIB PAJAK
: {nama wajib pajak} / {nama penanggung pajak}
ALAMAT WAJIB PAJAK
: {Alamat wajib pajak}
NPWPD
:
Tanggal Jatuh Tempo
:
NO
KODE REKENING
JENIS PAJAK
JUMLAH (Rp.)
4.1.1.04.01
Jenis Pajak
:
Pajak
:
Penambahan
: Ukuran
: P x L x Sisi x Jumlah x Masa x NSR x Tarif Pajak
Kelas Jalan
:
Isi Ringkas
:
Tempat Pemasangan
:
{Pajak terhutang} JUMLAH KESELURUHAN {Pajak terhutang} terbilang P E R H A T I A N :
- Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB)No. Rekening 0012 111111 400 an. Rekening Operasional Pajak Daerah, dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Apabila SKPD ini tidak atau Kurang Dibayar setelah lewat jatuh tempo dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dengan maksimum denda selama 24 Bulan.
- Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- SKPD ini bukan merupakan Izin Penyelenggaraan Reklame, setelah melakukan pembayaran pajak Anda dapat mengajukan permohonan izin tersebut melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
- Nomor Virtual Account dan QRIS berlaku hingga akhir bulan dari tanggal ketetapan SKPD. Jika masa berlaku telah berakhir, gunakan Nomor Bayar untuk melakukan pembayaran pajak.
Kota Tangerang, {tgl ketetapa} Ditandatangani secara elektronik oleh:
a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA
Nama……….. Pangkat ………… NIP. ……………. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah
TANDA TERIMA NPWPD
: Nama Wajib Pajak : {nama wajib pajak} / {nama penanggung pajak} Alamat Wajib Pajak : {Alamat wajib pajak} Masa Pajak : {Masa Pajak} Nilai Pajak : {Nolai Pajak} {NO SKPD} Kota Tangerang, {tgl ketetapan} Yang meneriman
{email dan no wajib pajak}
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960 SKPDKB ( Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
Masa Pajak : … Tahun : …. NOMOR SKPDKB
NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..
I. Berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau keterangan lain atas pelaksanaan kewajiban : Kode Rekening : …. Nama Pajak : …. II. Dari pemeriksaan atau keterangan lain tersebut diatas, perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : 1. Dasar Pengenaan Rp.
Pajak yang terhutang Rp.
Kredit Pajak : a. Kompensasi Kelebihan Rp. b. Setoran yang dilakukan Rp. c. Lain-lain Rp. d. Jumlah yang dapat dikreditkan (a + b + c) Rp.
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak (2 - 3d) Rp.
Sanksi Administrasi : a. Denda: ... % x {pajak terhutang} Rp.
b. Kenaikan Rp. c. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b) Rp.
- Jumlah yang masih harus dibayar (4 + 5c) Rp.
Dengan Huruf Terbilang
PERHATIAN 1. Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah ( Bank BJB ) No. Rekening 0012 111111 400 an. Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangerang, dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). 2. Pembayaran pajak dilakukan (dengan menggunakan SKPD-KB) paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa pajak dan apabila pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak 3. Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah Kota Tangerang, ... Ditandatangani secara elektronik oleh: a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA
Nama …… Pangkat NIP
NPWPD : Nama Badan Usaha : Nama Wajib Pajak : Alamat : ……. ………. ……….. ……. …….. ………… NO. SKPD-KB …….. Kota Tangerang, …. Yang menerima,
Masa Pajak Nilai Pajak : : ( ) https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960 SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan)
Masa Pajak : …. Tahun
: ….. NOMOR SKPDKBT
NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..
I. Berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau keterangan lain atas pelaksanaan kewajiban : Ayat Pajak : … Nama Pajak : … II. Dari pemeriksaan atau keterangan lain tersebut diatas, perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : 1. Dasar Pengenaan Rp. ……….. 2. Pajak yang terhutang Rp.
Kredit Pajak: a. Kompensasi Kelebihan Rp. b. Setoran yang dilakukan Rp. c. Lain-lain Rp. d. Jumlah yang dapat dikreditkan (a + b + c) Rp.
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak (2 - 3d) Rp.
Sanksi Administrasi : a. Denda: … % x {pajak terhutang} Rp. ……….. d. Kenaikan Rp. e. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b) Rp.
Jumlah yang masih harus dibayar (4 + 5c) Rp.
Dengan Huruf Terbilang
PERHATIAN 1. Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) No. Rekening 0012 111111 400 an. Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangerang, dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT). 2. Pembayaran pajak dilakukan (dengan menggunakan SKPD-KBT paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa pajak dan apabila pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 0,6 (nol koma enam) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak 3. Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah Kota Tangerang, ...... Ditandatangani secara elektronik oleh: a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA
Nama …… Pangkat NIP
NPWPD : Nama Wajib Pajak : Nama Objek Pajak : Alamat Objek Pajak : ……. ………. ……….. ……. …….. ………… NO. SKPD-KBT …….. Kota Tangerang, …. Yang menerima,
Masa Pajak Nilai Pajak : : ( ) https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960 SKPDKLB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar)
Masa Pajak
: ….
Tahun
: ….. NOMOR SKPDLB
NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..
I. Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau keterangan lain atas pelaksanaan kewajiban : Kode Rekening : ……… Uraian Pajak : ….. I. Dari pemeriksaan atau keterangan lain tersebut diatas, perhitungan jumlah yang lebih dibayar adalah sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Rp. ……….. 2. Pajak yang terhutang Rp. ……….. 3. Kredit Pajak: a. Kompensasi Kelebihan Rp. b. Setoran yang dilakukan Rp. c. Lain-lain Rp. d. Jumlah yang dapat dikreditkan (a + b + c) Rp.
Jumlah Kelebihan pembayaran pokok pajak (2 - 3d) Rp.……………
Imbangan bunga : … % x {} Rp. ………..
Jumlah yang masih harus dibayar (4 + 5c) Rp.
Dengan Huruf Terbilang
PERHATIAN 5. Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) No. Rekening 0012 111111 400 an. Penerimaan Pajak Daerah Kota Tangerang, dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT). 6. Pembayaran pajak dilakukan (dengan menggunakan SKPD-KBT paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa pajak dan apabila pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 0,6 (nol koma enam) per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terhutangnya pajak 7. Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 8. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah Kota Tangerang, ..... Ditandatangani secara elektronik oleh: a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA
Nama …… Pangkat NIP
NPWPD : Nama Wajib Pajak : Nama Objek Pajak : Alamat Objek Pajak : ……. ………. ……….. ……. …….. ………… NO. SKPD-LB …….. Kota Tangerang, ...... Yang menerima, Masa Pajak Nilai Pajak : : ( ) https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Gudang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang Telp. 55764955 Ext. 308 Fax. 55764960 STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah)
Masa Pajak : ………….. Tahun : …… NOMOR STPD
NAMA WAJIB PAJAK / PEMILIK
: {nama wajib pajak}/{nama pemilik}
NAMA OBJEK PAJAK
: {nama objek pajak}
ALAMAT OBJEK PAJAK
: {Alamat objek pajak}
NPWPD
: ….
Tgl. Jatuh Tempo
: …..
II. Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau keterangan
lain atas pelaksanaan kewajiban :
Kode Rekening
: ………
Nama Rekening
: …..
Jenis Ketetapan
:
Nomor Ketetapan
:
III. Dari ketetapan dan/atau puitang atas dokumen diatas, maka perhitungan jumlah yang tidak atau kurang dibayar
adalah sebagai berikut:
1.
Pajak yang terhutang
Rp.
………..
2.
Sanksi Administrasi :
Bunga :
… % x {……}
Rp. ………..
- Jumlah yang masih harus dibayar (1 + 2c) Rp. ……………
Dengan Huruf Terbilang
PERHATIAN 1. Harap penyetoran dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). 2. Apabila STPD ini tidak atau Kurang Dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif sebesar yang telah ditentukan oleh perundang-undangan per bulan dengan maksimum denda selama 24 bulan 3. Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan akan bertanggung jawab dan bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik yang terverifikasi oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah Kota Tangerang, ……………………………… Ditandatangani secara elektronik oleh: a.n BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KEPALA BIDANG PENDAPATAN LAINNYA
Nama …… Pangkat NIP
NPWPD : Nama Wajib Pajak : Nama Objek Pajak : Alamat Objek Pajak : ……. ………. ……….. ……. ………… NO. STPD …….. Kota Tangerang, ……………………….. Yang menerima, Nilai Pajak terhutang : ( ) https://jdih.tangerangkota.go.id/
KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR : / KEP - BPKD/ 20 TENTANG PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI *) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
Menimbang : a. Bahwa……. b. Bahwa……. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menertapkan Keputusan Wali Kota / Kepala BPKD tentang ………………. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi *) Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1993 Nomor 18. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3987);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
- sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 ;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 ;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2023
Nomor 10);
Memperhatikan : Surat Permohonan Saudara …………… Nomor ……….
Tanggal ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
: Alamat Wajib Pajak : - NPWPD
:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menerima dan mengabulkan Surat Permohonan Saudara
………… terhadap dokumen……… Tanggal ……. Nomor
……… Jumlah Rp …….. atas nama………………
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
Untuk membetulkan, membatalkan, mengurangkan atau
menghapus
Sanksi
Administrasi
terhadap
dokumen
ketetapan ……….
KEDUA
: (Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi *) sebagaimana dimaksud DIKTUM
PERTAMA sesuai Surat Keputusan Pembetulan terlampir
yang tidak dapat dipisahkan dari Keputusan ini dan
memenuhi pembayarannya
KETIGA
: Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….
Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..
WALI KOTA KEPALA BADAN
PENGELOLA
KEUANGAN
DAERAH,
……………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR: .. /KEP - BPKD /20 …. TENTANG PENOLAKAN PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI *) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
Menimbang : a. Bahwa……. b. Bahwa……. a. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menertapkan Keputusan Wali Kota / Kepala BPKD tentang Penolakan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi *) Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1993 Nomor 18. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3987);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
- sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 ;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 ;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2023
Nomor 10);
Memperhatikan : Surat Permohonan Saudara …………… Nomor ……….
Tanggal ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
: Alamat Wajib Pajak : - NPWPD
:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menolak Surat Permohonan Saudara ………… terhadap
dokumen……… Tanggal ……. Nomor ……… Jumlah Rp
…….. atas nama………………
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
Untuk membetulkan, membatalkan, mengurangkan atau
menghapus
Sanksi
Administrasi
terhadap
dokumen
ketetapan ……….
KEDUA
: Memenuhi pembayaran sesuai Dokmen yang telah diterima.
KETIGA
: Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….
Ditetapkan di : ………………. Pada tanggal : ……………….. WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
……………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENEBITAN SKPD MASA PAJAK TAHUB PAJAK
No urut SKPD NPWPD Nama WP No Tanggal
Jumlah Ketetapan … ini Jumlah Ketetapan … Sebelumnya Jumlah Ketatapan sd ….. ini
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya Kepala Sub Bidang Penetapan
Nama Nama Pangkat Pangkat NIP NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENEBITAN SKPDKB MASA PAJAK TAHUB PAJAK
No urut SKPDKB NPWPD Nama WP Alamat WP Jumlah Kekurangan No Tanggal
Jumlah Ketetapan … ini
Jumlah Ketetapan … Sebelumnya
Jumlah Ketatapan sd ….. ini
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya Kepala Sub Bidang Penetapan
Nama Nama Pangkat Pangkat NIP NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENEBITAN SKPBKBT MASA PAJAK TAHUN PAJAK
No urut SKPDKBT NPWPD Nama WP Alamat WP Jumla Seb No Tanggal
Jumlah Ketetapan … ini Jumlah Ketetapan … Sebelumnya Jumlah Ketatapan sd ….. ini
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya Kepala Sub Bidang Penetapan
Nama Nama Pangkat Pangkat NIP NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENEBITAN STPD MASA PAJAK TAHUN PAJAK
No urut SKPD NPWPD Nama WP Alamat WP Jumla No Tanggal
Jumlah Ketetapan … ini Jumlah Ketetapan … Sebelumnya Jumlah Ketatapan sd ….. ini
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya Kepala Sub Bidang Penetapan
Nama Nama Pangkat Pangkat NIP NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PENEBITAN SKPDLB MASA PAJAK TAHUN PAJAK
No urut SKPDLB NPWPD Nama WP Alamat WP J Pe No Tanggal
Jumlah Ketetapan … ini Jumlah Ketetapan … Sebelumnya Jumlah Ketatapan sd ….. ini
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya Kepala Sub Bidang Penetapan
Nama Nama Pangkat Pangkat NIP NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN ANGSURAN / PENU No Surat Persetujuan Surat Permohonan Atas Surat Permohonan Wajib Pajak Tanggal Nomor Tanggal Nomor Tanggal Nomor Nama Alamat NPWPD Jen
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PERMOHONAN PEMBETULAN, PEMBATALAN DAN PENGURAN ATA
No Surat Pemrohonan Nama WP Alamat WP NPWPD Tanggal No Tanggal Diterima J
https://jdih.tangerangkota.go.id/
- FORMAT DOKUMEN PEMERIKSAAN
TAHAPAN SURAT / DOKUMEN Persiapan Pemeriksaan
Pedoman Pemeriksaan Office Assesment
Surat Perintah Pemeriksaan
Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor
Kertas Segel Pelaksanaan Pemeriksaan
Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen Saat Pemeriksaan
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen
Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan
Surat Pernyataan Wajib Pajak Bahwa Buku, Catatan dan Dokumen Sesuai Dengan Aslinya
Surat Peringatan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen
Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Belum dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan
Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen
Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
Berita Acara Penolakan Pemeriksaan
Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan
Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan
Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan
Kertas Kerja Pemeriksaan Self Assessment
Kertas Kerja Pemeriksaan Office Assessment
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Daftar temuan Pemeriksaan
Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Pedoman Pemeriksaan Pajak Reklame Jenis Pajak
Nama Badan/Merk Usaha
Alamat Usaha
Nama Penanggung Jawab
NPWPD
Masa Pajak Pemeriksaan
Surat Perintah Pemeriksaan
A. Tujuan Pemeriksaan Tujuan Pemeriksaan Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dengan mengetahui kewajaran besaran perhitungan Pajak Daerah yang didasarkan pada objek media reklame (termasuk dokumen lainnya).
B. Prosedur Pengujian Prosedur Pengujian Substantif Dilaksanakan Oleh Reff KKP Ket
- Melakukan analytical review terhadap jumlah ukuran, jenis media dan jumlah media reklame dan kepatuhan pembayaran pajak.
- Melakukan Pertemuan Dengan
Wajib Pajak Yang Diperiksa. - Memperlihatkan Surat Perintah Pelaksanaan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat berwenang dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak kepada wajib pajak.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor kepada wajib pajak tentang
akan dilakukannya pemeriksaaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah. 5. Tim Pemeriksa meminta Surat Pernyataan Penolakan B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pemeriksaan kepada Wajib Pajak jika Wajib Pajak tidak bersedia
untuk dilakukan Pemeriksaan.
6. Tim Pemeriksa Pajak meminta
Surat
Pernyataan
Penolakan
Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan jika dalam hal
wakil atau kuasa Wajib Pajak
yang
diminta
mewakili
Wajib
tidak
bersedia
untuk
membantu kelancaran
pemeriksaan yang ditandatangani
oleh wakil atau kuasa Wajib
Pajak tersebut.
7. Tim Pemeriksa Pajak membuat
Berita
Acara
Penolakan
Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan jika dalam hal
wakil atau kuasa Wajib Pajak
tidak
bersedia
untuk
menandatangani
Surat
Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. 8. Menyampaikan permintaan peminjaman Buku, catatan, dokumen berupa Rancangan / Desain media reklame 9. Tim Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Berita Acara pemenuhan peminjaman sebagian atau seluruh Buku, catatan, dokumen serta keterangan lain Rancangan / Desain media reklame. 9. Tim Pemeriksa Pajak meminta Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak, jika dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagian atau seluruh permintaan peminjaman. 10. Tim Pemeriksa Pajak meminta Wajib Pajak membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/ atau data yang dikeiola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya. 11. Dapatkan informasi mengenai: Rancangan / Desain media reklame. 12. Lakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap: Ke Rancangan / Desain media https://jdih.tangerangkota.go.id/
reklame
13. Menghitung dan membandingkan
Rancangan
/
Desain
media
reklame oleh Wajib Pajak kepada
BPKD
C.q
Bidang
Pendapatan
Lain dengan Kartu Data Reklame
14. Membuat
Kertas
Kerja
Pemeriksaan
atas
Pemeriksaan
yang dilakukan.
15. Membuat Kesimpulan / Temuan
Hasil Pemeriksaan.
16. Membahas Kesimpulan / Temuan
Hasil Pemeriksaan dengan interen
Tim.
17. Menyampaikan
Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
kepada
Wajib
Pajak
dan
menyampaikan
Undangan
Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan.
18. Dalam
hal
terdapat
hasil
Pemeriksaan
yang
belum
disepakati antara Tim Pemeriksa
Pajak dengan Wajib Pajak dalam
Pembahasan
Akhir
Hasil
Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat
mengajukan
permohonan
agar
hasil Pemeriksaan yang belum
disepakati
tersebut
dibahas
terlebih dahulu dengan
Tim
Pembahas selambat- lambatnya 3
(tiga) hari setelah Pembahasan
Akhir dengan Tim Pemeriksa.
19. Tim
Pembahas
menyampaikan
Undangan
Pembahasan
Akhir
Hasil Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak.
20. Mengembalikan
buku-buku,
catatan,
data
dan
bukti-bukti
pendukung lainnya yang dipinjam
dari wajib pajak paling lama 7
(tujuh) hari sejak tanggal Laporan
Hasil Pemeriksaan.
21. Menuangkan hasil pemeriksaan
ke
dalam
Laporan
Hasil
Pemeriksaan.
22. Memberikan saran kepada wajib
pajak mengenai penyelenggaraan
pembukuan atau pencatatan dan
petunjuk
lainnya
mengenru
pemenuhan kewajiban perpajakan
sehubungan dengan pemeriksaan
yang dilakukan jika diperlukan) .
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KOP WALI KOTA
SURAT PERINTAH Nomor : 800/
- BPKD/ 20 ... ( 1)
Nama
: ……………………………… (2)
Jabatan
: Wali Kota Tangerang
Berdasarkan
: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor … Tahun
20.. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Tangerang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kota Tangerang Nomor 11);
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor … Tahun ….
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
5. Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/ ........,-
BPKD/ 20....tanggal .... Bulan tahun....... tentang
Pembentukan Tim Kegiatan Pada Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Tahun Anggaran ....... (3);
M E M E R I N T A H K A N : Kepada : Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran Surat Perintah ini,
Untuk : 1. Melaksanakan Pemeriksaan ........... (4) terhadap Wajib Pajak .......... (5) untuk masa pajak bulan ..................(6); 2. Menyusun dan menyampaikan Laporan hasil Pemeriksaan tersebut kepada Pimpinan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama ..... (7) pada bulan ..... (8) (Pemeriksaan Lapangan) dan segala biaya yang timbul akibat Surat Perintah ini dibebankan pada DPA-BPKD Nomor .................... (9) Demikian Surat Perintah ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dikeluarkan di: Tangerang
pada tanggal …………………… (10)
WALI KOTA TANGERANG
....................................... (11) https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN :
SURAT
PERINTAH
Nomor
: 800/
-BPKD / 20…
Tanggal
:
NO
NAMA
JABATAN
STRUKTURAL
JABATAN
DALAM TIM
KET
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
WALI KOTA TANGERANG
........................................ ( 17)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nomor Surat
Angak 2
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat
Angka 3
:
Diisi nomor, tanggal, bulan perihal Keputusan Wali Kota
Tangerang tentang Pembentukan Tim Kegiatan Pada Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah serta tahun anggaran yang
sedang berjalan
Angka 4
:
Diisi dengan jenis pemeriksaan, terdiri dari
a) Pemeriksaan Sederhana;
b) Pemerikaan Lengkap Wajib Pajak Daerah Selain Wajib
Pajak Air Tanah; dan
c) Pemeriksaan Lengkap Wajib Pajak Air Tanah
Angka 5
:
Diisi dengan Jenis Pajak Daerah yang akan diperiksa Diisi
dengan masa pajak yang akan diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan jumlah hari yang diperlukan untuk pemeriksaan
Diisi dengan bulan pada saat surat perintah ini dibuat
Angka 7
:
Diisi dengan nomor DPA BPKD tentang Kegiatan pemeriksaan
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pada saat surat
perintah ini dibuat
Angka 8
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat Diisi
dengan Nomor Urut
Angka 9
:
Diisi dengan Nama Pegawai yang diberi perintah
Angka 10
:
Diisi dengan Jabatan Struktural Pegawai yang diberi perintah
Diisi dengan Jabatan Dalam Tim Pegawai yang diberi
perintah Diisi jika perlu
Angka 11
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat
Angka 12
:
Diisi dengan Jenis Pajak Daerah yang akan diperiksa Diisi
dengan masa pajak yang akan diperiksa
Angka 13
:
Diisi dengan jumlah hari yang diperlukan untuk pemeriksaan
Diisi dengan bulan pada saat surat perintah ini dibuat
Angka 14
:
Diisi dengan nomor DPA BPKD tentang Kegiatan pemeriksaan
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pada saat surat
perintah ini dibuat
Angka 15
:
Diisi Nama Wali Kota Tangerang yang sedang menjabat Diisi
dengan Nomor Urut
Angka 16
:
Diisi dengan Nama Pegawai yang diberi perintah
Angka 17
:
Diisi dengan Jabatan Struktural Pegawai yang diberi perintah
Diisi dengan Jabatan Dalam Tim Pegawai yang diberi
perintah Diisi jika perlu
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, .................... (2) Nomor : ................................ (1)
Kepada Yth
Sifat
: Segera
di Hal
: Pemberitahuan Pemeriksaan
..................................... (3)
Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ........ tanggal .........(4) bersama ini diberitahukan bahwa: No. NAMA/NIP PANGKAT/GOL JABATAN (5) (6) (7) (8) Diperintahkan untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan terhadap perusahaan/ pekerjaan Saudara di bawah ini Nama Wajib Pajak
: ................................ (9) Jenis Pajak
: ................................ (10) Nama Penanggung Jawab : ................................ (11) Alamat Usaha
: ................................ (12) NPWPD
: ................................ (13) Masa Pajak
: ................................ (14) Tahun Pajak
: ................................ (15)
Untuk kelancaran jalannya pemeriksaan, diminta agar Saudara memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan dan dokumen, memberikan bantuan sepenuhnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan. Tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak membantu kelancaran jalannya pemeriksaan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara clan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih .
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A Diterima Oleh : ................................(17) Jabatan
: ................................(18) Tanggal
: ................................(19) Tanda Tangan : ................................(20) ………………………………(16)
NIP………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nomor Surat
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan
Angka 3
:
Diisi dengan Nama dan Alamat WP yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan Nomor Urut
Angka 6
:
Diisi dengan Nama/ NIP Pegawai yang diberi perintah
Angka 7
:
Diisi dengan Pangkat/ Golongan Pegawai yang diberi perintah
Angka 8
:
Diisi dengan Jabatan Pegawai yang diberi perintah
Angka 9
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak / Perusahaan yang akan
diperiksa
Angka 10
:
Diisi dengan Jenis Pajak
Angka 11
:
Diisi dengan Nama Penanggung Jawab
Angka 12
:
Diisi dengan Alamat Usaha
Angka 13
:
Diisi dengan NPWPD
Angka 14
:
Diisi dengan Masa Pajak
Angka 15
:
Diisi dengan Tahun Pajak
Angka 16
:
Diisi dengan Nama dan NIP Pejabat yang memberi perintah
Angka 17
:
Diisi
dengan
nama
penerima
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Angka 18
:
Diisi
dengan
jabatan
penerima
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Angka 19
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan
Angka 20
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan cap perusahaan
penerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, .................... (2) Nomor : ................................ (1)
Kepada Yth Sifat : Segera
..................................... (3) Hal : Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
Di ..................................... (4)
Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ........ tanggal .........(4) bersama ini diberitahukan bahwa: No. NAMA/NIP PANGKAT/GOL JABATAN (5) (6) (7) (8) Diperintahkan untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan terhadap perusahaan/ pekerjaan Saudara di bawah ini Nama Wajib Pajak
: ................................ (9) Jenis Pajak
: ................................ (10) Nama Penanggung Jawab : ................................ (11) NPWPD
: ................................ (12) Alamat Usaha
: ................................ (13) Masa & Tahun Pajak
: ................................ (14)
Untuk kelancaran jalannya pemeriksaan, diharapkan kedatangan Saudara ke kantor kami dengan membawa buku, catatan dan dokumen pendukung sebagaimana terlampir, memberikan bantuan sepenuhnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan pada:. Hari/ Tanggal : ......................................................................(15) Tempat
: ......................................................................(16) Waktu
: ......................................................................(17) Apabila menolak menenma Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. Jika tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak membantu kelancaran jalannya pemeriksaan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A ………………………………(18)
NIP………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PANGGILAN DALAM PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nomor Surat
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan
Angka 3
:
Diisi dengan Nama dan Alamat WP yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan Nomor Urut
Angka 6
:
Diisi dengan Nama/ NIP Pegawai yang diberi perintah
Angka 7
:
Diisi dengan Pangkat/ Golongan Pegawai yang diberi perintah
Angka 8
:
Diisi dengan Jabatan Pegawai yang diberi perintah
Angka 9
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak / Perusahaan yang akan
diperiksa
Angka 10
:
Diisi dengan Jenis Pajak
Angka 11
:
Diisi dengan Nama Penanggung Jawab
Angka 12
:
Diisi dengan NPWPD
Angka 13
:
Diisi dengan Alamat Usaha
Angka 14
:
Diisi dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan
diperiksa
Angka 15
:
Cukup Jelas
Angka 16
:
Cukup Jelas
Angka 17
:
Cukup Jelas
Angka 18
:
Diisi dengan Nama dan NIP Pejabat yang memberi perintah
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KERTAS SEGEL
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN II.III LAPORAN DAN INFORMASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
BUKTI PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU CATATAN DAN DOKUMEN
Nama Wajib Pajak : (1) Jenis Pajak
: (2) NPWPD
: (3) Alamat Usaha
: (4) Nomor dan Tanggal SP : (5) NO Jenis/Nama Buku, Catatan Dan Dokumen
Bulan Dipinjamkan lengkap/ tidak lengkap Dikembalikan lengkap/ tidak lengkap
Keterangan (6) (7) (8) (9) (10) (11)
Diterima Oleh, Diterima Oleh, Tanggal (12) Tanggal (12)
Nama Pemeriksa (13) Nama Wajib Pajak (15) NIP Posisi / Jabatan
Dikembalikan oleh Diterima Oleh, Tanggal : (16) Tanggal (18)
Nama Pemeriksa (17) Nama Wajib Pajak (19) NIP Posisi / Jabatan
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PANGGILAN DALAM PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa Diisi dengan
Jenis Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa Diisi dengan
Jenis Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
Angka 6
:
Cukup jelas
Angka 7
:
Diisi dengan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam,
baik dalam bentuk manual maupun data elektronik
Angka 8
:
Diisi dengan Bulan/ Masa Pajak buku, catatan, dan
dokumen yang dipinjam baik dalam bentuk manual maupun
data elektronik
Angka 9
:
Diisi
dengan
"Lengkap"
atau
"Tidak
Lengkap"
atas
keberadaaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam
pada saat pemmJaman
Angka 10
:
Diisi
dengan
"Lengkap"
atau
"Tidak
Lengkap"
atas
keberadaaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam
pada saat pengembalian
Angka 11
:
Diisi dengan jumlah dan satuan buku, catatan, dan/ atau
dokumen yang dipinjam, misalnya 1 odner, 2 set, 3 compact
disct, dsb
Angka 12
:
Diisi dengan tanggal peminjaman buku, catatan, dan/ atau
dokumen
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim yang
menerima buku, catatan, dan/ atau dokumen yang dipinjam
Angka 14
:
Diisi dengan tanggal penyerahan buku, catatan, dan/ atau
dokumen
Angka 15
:
Diisi dengan nama, tanda tangan, dan jabatan Wajib Pajak,
wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pihak
yang mewakili Wajib Pajak, yang menyerahkan buku,
catatan, dan/ atau dokumen yang dipinjam
Angka 16
:
Diisi dengan tanggal pengembalian buku, catatan, dan/ atau
dokumen
Angka 17
:
Diisi dengan narna, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim yang
mengembalikan buku, catatan, dan/ atau dokumen yang
dipinjam Dalam hal wakil dari Wajib Pajak diisi juga dengan
jabatannya
Angka 18
:
Diisi dengan tanggal terima pengembalian buku, catatan,
dan/ atau dokumen
Angka 19
:
Diisi dengan nama, tanda tangan, dan jabatan Wajib Pajak,
wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang
menenma buku, catatan, dan/ atau dokumen yang dipinjam .
Catatan: Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen, dibuat pada saat:
Peminjaman buku, catatan, dan/ atau dokumen dilakukan di t«impat Wajib Pajak; https://jdih.tangerangkota.go.id/
Wajib Pajak menyerahkan buku, catatan, dan/ atau dokumen dalam rangka memenuhi lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan (Pemeriksaan Kantor);
Wajib Pajak menyerahkan buku, catatan, dan/ atau dokumen dalam rangka memenuhi Surat Permintaan Peminjaman Buku https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, .................... (2) Nomor : ................................ (1)
Kepada Yth Sifat : Segera
Lampiran : ................................ (3)
Hal : Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen
Di ..................................... (4)
Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan
nomor ............................. tanggal ................. (5), dengan ini diminta kepada
Saudara untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Saudara sebagaimana daftar terlampir.
Buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan
tersebut diharapkan sudah kami terima paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah surat ini Saudara terima. Buku atau catatan dan dokumen tersebut di
atas akan dikembalikan kepada Saudara setelah pemeriksaan selesai
dilaksanakan.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya
diucapkan terima kasih.
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A Diterima Oleh : ................................(6) Jabatan
: ................................(7) Tanggal
: ................................(8) Tanda Tangan : ................................(9) ………………………………(10)
NIP………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMINTAAN PEMINJAMAN BUKU, CATATAN DAN DOKUMEN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen
Angak 2
:
Cukup Jelas
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang
diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan. Dalam hal pemeriksaan adalah Pemerik
saan Kantor maka setelah tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan
ditambahkan dengan
kalimat "dan
untuk melengkapi buku,catatan, dan dokumen
yang diperlukan dalam pemeriksaan tetapi belum
tercantum dalam lampiran Surat Panggilan
Dalam Rangka Pemeriksaan nomor ..............
tanggal ......." (diisi nomor dan tanggal Surat
Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan)
Angka 6
:
Diisi dengan nama
penerima
Surat
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen Angka 7 : Diisi dengan jabatan penerima Surat
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen Angka 8 : Diisi dengan tanggal terima Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen Angka 9 : Diisi dengan "Lengkap" atau "Tidak Lengkap" atas keberadaaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam pada saat pemmJaman Angka 10 : Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan Pengawas serta cap Badan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG WAJIB DIPINJAMKAN
Nama Wajib Pajak
:................................................................ ( 1)
NPWPD
:................................................................ ( 2)
Alamat
:................................................................ ( 3)
No
Jenis/ Nama Buku, Catatan, dan Dokumen
Keterangan
(4)
(5)
(6)
Tangerang, …………………………….(7) ………………………(8)
NIP. …………………………………. B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG WAJIB DIPINJAMKAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 3
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Cukup jelas
Angka 5
:
Diisi dengan jenis/ nama buku, catatan, dan/ atau
dokumen lainnya yang wajib dipinjamkan serta tahun
pajaknya
Angka 6
:
Diisi bila perlu
Angka 7
:
Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun
dibuatnya daftar buku, catatan, dan dokumen ini
Angka 8
:
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan Pengawas serta
cap Badan
Catatan : Daftar Buku, Catatan, Dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan digunakan sebagai lampiran dari:
- Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan (Pemeriksaan Kantor);
- Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen (Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor) .
https://jdih.tangerangkota.go.id/
SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................... (1) Pekerjaan / Jabatan : .......................................................... (2) Alamat
: .......................................................... (3)
dalam hal ini bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa (4)
dari Wajib Pajak:
Nama
: .......................................................... (5)
NPWPD
: .......................................................... (6)
Alamat
: .......................................................... (7)
dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah
Pemeriksaan:
Nomor
: .......................................................... (8)
Tanggal
: .......................................................... (9)
telah menyerahkan kepada tim Pemeriksa Pajak berupa fotokopi dan/ atau data yang dikelola secara elektronik atas buku, catatan, dan dokumen yang dibuat dari dan sesuai dengan aslinya. Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun, serta kami bersedia untuk bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.
.............., .................. ( 10)
Yang Membuat Pemyataan
Materai 10000
...................................... ( 11) https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK
Angka 1
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi dengan pekerjaan / Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak,
atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 3
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan tanda (√) pada kotak yang diperlukan
Angka 5
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 9
:
Diisi dengan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat
Pernyataan Wajib Pajak dibuat
Angka 11
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak dan diberi meterai Rp10.000,00
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, .................... (2) Nomor : ................................ (1)
Kepada Yth Sifat : Segera
Lampiran : ................................ (3)
Hal : Peringatan I, II atau III *)
Di ..................................... (4)
Sebagai pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ......................... tanggal .................. (5), Saudara telah diminta untuk meminjamkan buku atau catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Saudara dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor ............................ tanggal .....:........... (6), namun sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Saudara: D sama sekali tidak meminjamkan D meminjamkan sebagian (7) buku atau catatan dan dokumen yang kami perlukan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar segera menyerahkan buku atau catatan dan dokumen seperti dalam daftar terlampir paling lambat pada tanggal ............... (8). Perlu kami ingatkan bahwa terhadap Saudara dapat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau pajak yang terutang dihitung secara jabatan apabila Saudara tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen tersebut di atas Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
*) Coret yang tidak perlu B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A Diterima Oleh : ................................(10) Jabatan
: ................................(11) Tanggal
: ................................(12) Tanda Tangan : ................................(13) ………………………………(9)
NIP………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINGATAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Peringatan I,II atau III
Angak 2
:
Cukup jelas.
Angka 3
:
Cukup jelas. (lampirannya adalah Daftar Buku, Catatan, dan
Dokumen
yang
Belum
Dipinjamkan
Dalam
Rangka
Pemeriksaan).
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang
diberikan Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 6
:
Diisi
dengan
nomor
dan
tanggal
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Untuk Pemeriksaan Kantor berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam lampiran Surat Panggilan Dalam · Rangka Pemeriksaan maka Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diganti dengan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya.
- apabila Wajib Pajak tidak memenuhi pemmJaman
buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam
lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
dan Dokumen maka diisi dengan · Surat Panggilan Dalam rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen beserta nomor dan tanggalnya. Angka 7 : Diisi dengan menandai X atau √ pada kotak yang diperlukan Angka 8 : Diisi dengan batas waktu yang harus diserahkannya buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam. Angka 9 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas
serta cap BPKD. Angka 10 : Diisi dengan nama penerima Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 11 : Diisi dengan jabatan penerima Surat Peringatan I,11 atau III.
Angka 12 : Diisi dengan tanggal terima Surat Peringatan I,11 atau III. Angka 13 : Diisi dengan tanda tangan penerima dan cap
perusahaan penerima Surat Peringatan I,II atau III.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN YANG BELUM DIPINJAMKAN
DALAM RANGKA PEMERIKSAAN
Nama Wajib Pajak
:................................................................ ( 1)
NPWPD
:................................................................ ( 2)
Alamat
:................................................................ ( 3)
No
Jenis/ Nama Buku, Catatan, dan Dokumen
Keterangan
(4)
(5)
(6)
Tangerang, …………………………….(7) ………………………(8)
NIP. …………………………………. B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR BUKU, CATATAN, DOKUMEN YANG BELUM DIPINJAMKAN DALAM
RANGKA PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 3
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Cukup jelas
Angka 5
:
Diisi dengan jenis/ nama buku, catatan, dan/ atau
dokumen lainnya yang wajib dipinjamkan serta tahun
pajaknya
Angka 6
:
Diisi bila perlu
Angka 7
:
Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan dan tahun
dibuatnya daftar buku, catatan, dan dokumen ini
Angka 8
:
Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan Pengawas serta
cap Badan
Catatan : Daftar ini merupakan lampiran dari I, II atau III https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DAN
DOKUMEN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang yang ditugaskan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
dengan ini menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang
diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen nomor ..................... tanggal ....................(6) telah
dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada tim Pemeriksa Pajak.
Demikian Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan
dan Dokumen ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,
kemudian ditutup dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Tim Pemeriksa Pajak
Ketua Tim
………………………(8)
NIP……………………
Mengetahui :
Pengawas Anggota
………………………(7) ………………………(9) NIP………………… NIP…………………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU. CATATAN.
DAN DOKUMEN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya
Berita
Acara
Pemenuhan
Seluruh
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Disii
dengan
nomor
dan
tanggal
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Untuk Pemeriksaan Kantor berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan maka Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diganti dengan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya.
- apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, · dan Dokumen maka diisi dengan Surat Panggilan Dalam rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen beserta nomor dan tanggalnya. Angka 7 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim Pemeriksa Pajak. Angka 8 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Angka 9 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota tim Pemeriksa Pajak. (disesuaikan dengan jumlah anggota tim Pemeriksa Pajak)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DAN
DOKUMEN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang yang ditugaskan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
dengan ini menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang
diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen nomor ..................... tanggal ....................(6) tidak
dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada tim Pemeriksa Pajak.
Demikian Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan
dan Dokumen ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,
kemudian ditutup dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Tim Pemeriksa Pajak
Ketua Tim
………………………(8)
NIP……………………
Mengetahui :
Pengawas Anggota
………………………(7) ………………………(9) NIP………………… NIP…………………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEMENUHAN SELURUH PEMINJAMAN BUKU. CATATAN.
DAN DOKUMEN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya
Berita
Acara
Pemenuhan
Seluruh
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan Alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Disii
dengan
nomor
dan
tanggal
Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Untuk Pemeriksaan Kantor berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan maka Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diganti dengan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya.
- apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, · dan Dokumen maka diisi dengan Surat Panggilan Dalam rangka Pemeriksaan beserta nomor dan tanggalnya dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen beserta nomor dan tanggalnya. Angka 7 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim Pemeriksa Pajak. Angka 8 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Angka 9 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota tim Pemeriksa Pajak. (disesuaikan dengan jumlah anggota tim Pemeriksa Pajak)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................... (1) Pekerjaan / Jabatan : .......................................................... (2) Alamat
: .......................................................... (3)
dalam hal ini bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa (4)
dari Wajib Pajak:
Nama
: .......................................................... (5)
NPWPD
: .......................................................... (6)
Alamat
: .......................................................... (7)
Sehubungan dengan pemeriksaan oleh tim Pemeriksa Pajak dari BPKD
No
Nama/NOP
Pangkat/Golongan
Jabatan
(8)
(9)
(10)
(11)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ........................... tanggal
.............. (12) dengan ini menyatakan menolak pemeriksaan dengan alasan
........................... (13)
Demikian Surat Peryataan Penolakan Pemeriksaan ini dibuat dan
ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun,
serta kami bersedia untuk bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang
timbul dari pernyataan ini.
.............., .................. (14)
Yang Membuat Pemyataan
Materai 10000
...................................... (15) https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi dengan pekerjaan / Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak,
atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 3
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani
Surat
Pernyataan Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan tanda (√) pada kotak yang diperlukan
Angka 5
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Cukup Jelas
Angka 9
:
Diisi dengan nama dan NIP tim Pemeriksa Pajak.
Angka 10
:
Diisi dengan pangkat / golongan tim Pemeriksa Pajak
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan Pemeriksa Pajak, yaitu "Pengawas",
"Ketua Tim", atau "Anggota tim"
Angka 12
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan alasan penolakan pemeriksaan.
Angka 14
:
Disii dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dibuat.
Angka 15
:
Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak, wakil dari
Wajib
Pajak,
atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
BERITA ACARA PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
BPKD yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
Yang sehubungan dengan pemerisaan tersebut Wajib Pajak dalam hal ini
diwakili :
Nama
: ............................................................(6)
Jabatan
: ............................................................(7)
Alamat
: ............................................................(8)
telah menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan,
dengan demikian terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan penetapan
secara jabatan atau dilakukan Perneriksaan Bukti Permulaan*)
Demikian Berita Acara Penolakan Pemeriksaan ini dibuat dengan
sebenarnya
atas
kekuatan
sumpah
jabatan,
kemudian
ditutup
dan
ditandatangani oleh Tim Pemcriksa Pajak
Mengetahui :
Pengawas Tim Pemeriksa Pajak
Ketua Tim
………………………(7) ………………………(8) NIP………………… NIP……………………
Anggota
………………………(9)
NIP…………………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PERNYATAAN PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 5
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 6
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menolak menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
Angka 7
:
Diisi dengan pekerjaan /jabatan Wajib Pajak, wakil dari Wajib
Pajak,
atau
kuasa
dari
Wajib
Pajak
yang
menolak
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
Angka 8
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menolak menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 10
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 11
:
Diisi dengan nama, NIP, clan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (Disesuaikan dengan jumlah Anggota tim
Pemeriksa Pajak)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
BERITA ACARA PENOLAKAN MEMBANTU KELANCARAN PEMERIKSAAN
Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ............... tahun ............... (1)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: ............... tanggal ..............,
(2) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku tim Pemeriksa Pajak pada
BPKD Kota Tangerang yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................(3)
NPWPD
: ............................................................(4)
Alamat
: ............................................................(5)
Yang sehubungan dengan pemerisaan tersebut Wajib Pajak dalam hal ini
diwakili :
Nama
: ............................................................(6)
Jabatan
: ............................................................(7)
Alamat
: ............................................................(8)
telah menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran Pemeriksaan, dengan demikian terhadap Wajib Pajak tersebut
dapat dilakukan penetapan secara jabatan atau dilakukan Perneriksaan Bukti
Permulaan*)
Demikian Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan
ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian
ditutup dan ditandatangani oleh Tim Pemcriksa Pajak.
Mengetahui :
Pengawas Tim Pemeriksa Pajak
Ketua Tim
………………………(7) ………………………(8) NIP………………… NIP……………………
Anggota
………………………(9)
NIP…………………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PENOLAKAN MEMBANTU KELANCARAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandatanganinya
Berita
Acara
Penolakan
Membantu
Kelancaran Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 5
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 6
:
Diisi dengan nama pegawai dari Wajib Pajak atau pihak yang
mewakili Vlajib Pajak yang menolak menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
Angka 7
:
Diisi dengan pekerjaan /jabatan pegawai dari Wajib Pajak
atau pihak yang mewakili Wajib Pajak yang menolak
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran Pemeriksaan.
Angka 8
:
Diisi dengan alamat pegawai dari Wajib Pajak atau pihak
yang mewakili Wajib Pajak yang menolak menandatangani
Surat
Pernyataan
Penolakan
Membantu
Kelancaran
Pemeriksaan.
Angka 9
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 10
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 11
:
Diisi dengan nama, NIP, clan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (Disesuaikan dengan jumlah Anggota tim
Pemeriksa Pajak)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN LAPORAN OMZET ATAU LAPORAN PEMBU (HOTEL/RESTORAN/HIBURAN/PARKIR) TAHUN ......
Nama Wajib Pajak : Reff KKP Alamat : Dikerjakan Oleh NPWPD : Tanggal dan Paraf Masa Pajak Pemeriksaan : Direviu Oleh Nomor dan Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan : Tanggal dan Paraf
No Masa Pajak Laporan Omzet Menurut Wajib Pajak Menurut Pemeriksaan Januari …
Februari …
Maret …
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Total
Simpulan dan Catatan Hasil Pemeriksaan 1._____________________________________________ https://jdih.tangerangkota.go.id/
- FORMAT DOKUMEN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, .................... (2) Nomor : ................................ (1)
Kepada Yth Sifat : Segera
Lampiran : ................................ (3)
Hal : Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Di ..................................... (4)
Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ............ tanggal ......... (5), bersama ini disampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir. Saudara dapat memberikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat ini, dalam bentuk: a. Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Saudara menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; atau b. Surat sanggahan yang disertai dengan alasan yang mendukung sanggahan, dalam hal Saudara tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan. Dalam hal Saudara tidak dapat menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu tersebut di atas: a. Saudara dapat melakukan perpanjangan penyampaian tanggapan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut; dan b. perpanjangan jangka waktu dimaksud dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tangapan Hasil Pemeriksaan sebelum berakhirnya jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut. Mengingat hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang harus Saudara penuhi, setelah Saudara memberikan tanggapan tertulis maka kepada Saudara akan disampaikan undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilakukan serta kewajiban perpajakan Saudara akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A Diterima Oleh : ................................(7) Jabatan
: ................................(8) Tanggal
: ................................(9) Tanda Tangan : ................................(10) ………………………………(6)
NIP………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Cukup jelas.
Angak 2
:
Cukup jelas.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 4
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Cukup jelas.
Angka 5
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 6
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tandatangan Pengawas Tim
Pemeriksa serta cap Badan.
Angka 7
:
Diisi dengan nama penerima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
Angka 8
:
Diisi dengan jabatan penerima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
Angka 9
:
Diisi dengan tanggal terima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan Cap Perusahaan
penerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN MASA DAN TAHUN PAJAK ………..(1)
Temuan Koreksi Pajak Terutang No Masa Pajak Laporan Omzet / Pembukuan Selisih (Rp) Tarif Pajak (%) Ketetapan Pajak (Rp) Keterangan Menurut Wajib Pajak Menurut Pemeriksaan (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Temuan yang bersifat Administratif
…………,………………….20..(10) Mengetahui :
Pengawas Tim Pemeriksa Pajak
Ketua Tim
………………………(11) ………………………(12) NIP………………… NIP……………………
Anggota
………………………(13)
NIP…………………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa
Angak 2
:
Cukup jelas.
Angka 3
:
Diisi dengan Masa Pajak yang diperiksa.
Angka 4
:
Diisi dengan jumlah laporan omzet menurut catatan Wajib
Pajak.
Angka 5
:
Diisi
dengan
jumlah
laporan
omzet
menurut
Hasil
Pemeriksaan beserta dengan dokumen pendukungnya.
Angka 6
:
Diisi dengan selisih antara angka 5 (lima) dikurangi angka
4 (empat).
Angka 7
:
Diisi dengan Tarif Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Diisi dengan mengkalikan angka 6 (enam) dengan angka 7
(tujuh)
Angka 9
:
Diisi Jika Perlu
Angka 10
:
Diisi dengan nama kota, tanggal, bulan, dan tahun
dikeluarkannya Daftar Temuan Pemeriksaan.
Angka 11
:
Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 12
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota tim
Pemeriksa Pajak. (disesuaikan dengan jumlah Anggota tim
Pemeriksa Pajak)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, .................... (2) Nomor : ................................ (1)
Kepada Yth Sifat : Segera
Hal : Undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan
Di ..................................... (3)
Sehubungan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor .............. tanggal ......... (4) yang telah disampaikan kepada Saudara pada tanggal ......... (5), dengan ini kami mengundang Saudara pada: Hari/Tanggal : ....................................................................(6) Pukul
: ....................................................................(7)
Tempat
: ....................................................................(8)
untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas hasil
pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Saudara.
Apabila Saudara tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
sesuai dengan hari dan tanggal tersebut di atas maka pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dianggap telah dilakukan
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan
terima kasih.
B
H
A
KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A Diterima Oleh : ................................(10) Jabatan
: ................................(11) Tanggal
: ................................(12) Tanda Tangan : ................................(13) Pengawas (9)
NIP………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
UNDANGAN PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Undangan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Undangan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak.
Angka 4
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan hasil
Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan tanggal dan tanggal Surat Pemberitahuan hasil
Pemeriksaan
Angka 6
:
Cukup jelas.
Angka 7
:
Cukup jelas.
Angka 8
:
Cukup jelas.
Angka 9
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tanda tangan
Pengawas Tim Pemeriksaan serta cap Badan.
Angka 10
:
Diisi dengan nama penerima Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan penerima Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan tanggal terima Undangan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan cap perusahaan
penenma
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan .......... tahun ......... (1), tempat ........... (2), kami Tim Pembahas Pemeriksaan pada BPKD. No Nama/NIP Pangkat/Gol Jabatan (3) (4) (5) (6) yang ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak: Nama
: ............................................................... (7) NPWPD
: ............................................................... (8) Alamat
: ............................................................... (9) Masa dan Tahun Pajak : ............................................................... (10) telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor ............ tanggal ............................ (11), ternyata Wajib Pajak tidak hadir sesuai hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tersebut. Demikian Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak. Tim Pembahas Pemeriksaan Ketua Anggota
………………………(12) ………………………(1)
Anggota
………………………(13)
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi
dengan
tempat
ditandatanganinya
Berita
Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan NIP Tim Pembahas Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi
dengan
Pangkat
dan
Golongan
Tim
Pembahas
Pemeriksaan
Angka 6
:
Diisi dengan jabatan Tim Pembahas Pemeriksaan yaitu
"Ketua", "Sekretaris", atau "Anggota".
Angka 7
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 10
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 11
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pembahas Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Sekretaris Tim
Pembahas Pemeriksaan
Angka 14
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota Tim
Pembahas
Pemeriksaan.
(disesuaikan
dengan
jumlah anggota tim yang hadir)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, .................... (2) Nomor : ................................ (1)
Kepada Yth Sifat : Segera
Hal : Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Di ..................................... (3)
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor: … tahun 20… Tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah dan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: ....................... tanggal ............... (4), dengan ini diminta kehadiran Saudara pada: Hari/Tanggal : ....................................................................(5) Pukul
: ....................................................................(6)
Tempat
: ....................................................................(7)
untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan
terima kasih.
B
H
A
KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A Diterima Oleh : ................................(9) Jabatan
: ................................(10) Tanggal
: ................................(11) Tanda Tangan : ................................(12) Pengawas (8)
NIP………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
PANGGILAN UNTUK MENANDATANGANI BERITA ACARA PEMBAHASAN
AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Panggilan untuk menandatangani
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Surat Panggilan untuk menandatangani
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak.
Angka 4
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi dengan hari/ tanggal saat Wajib Pajak diminta datang.
Angka 6
:
Diisi dengan pukul/jam saat Wajib Pajak diminta datang.
Angka 7
:
Diisi dengan Alamat tempat dimana Wajib Pajak diminta
datang.
Angka 8
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tanda tangan
Pengawas Tim Pemeriksaan serta cap Badan.
Angka 9
:
Diisi
dengan
nama
penerima
Surat
Panggilan
untuk
menandatangani Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan jabatan penerima Surat Panggilan untuk
menandatangani Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan
Angka 11
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Panggilan
untuk
menandatangani Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan
Angka 12
:
Diisi dengan tanda tangan penerima dan cap perusahaan
penerima Surat Panggilan untuk menandatangani Berita
Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan .......... tahun ......... (1), bertempat ........... (2), kami: No Nama/NIP Pangkat/Gol Jabatan (3) (4) (5) (6)
Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor: …………………… tanggal
……… (7) telah melakukan pemeriksaan di bidang pe:rpajakan terhadap Wajib
Pajak:
Nama
: .......................................................... (8)
NPWPD
: .......................................................... (9)
dan memberitahukan serta melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan
dengan:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa Pihak yang mewakili (10)
Nama
: .......................................................... (11) Jabatan / Pekerjaan : .......................................................... (12) Alamat
: ......................................................... (13) berupa pos-pos sebagaimana tersebut dalam lampiran. Demikian Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh: Wajib Pajak/Wakil/Kuasai *) Tim Pemeriksa Pajak
Pengawas
…………………(14) …………………(15)
NIP. ………………… Mengetahui
…………………(15) Ketua Tim
…………………(17) NIP. ………………… NIP. …………………
Anggota
…………………(18)
NIP. …………………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.
Angak 2
:
Diisi
dengan
tempat
ditandatanganinya
Berita
Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama & NIP Tim Pemeriksa Pajak.
Angka 5
:
Diisi dengan Pangkat/ Golongan Tim Pemeriksa Pajak.
Angka 6
:
Diisi dengan Jabatan Tim Pemeriksa Pajak.
Angka 7
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
Angka 8
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak / Perusahaan yang diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 10
:
Diisi dengan menandai (√) pada kotak yang diperlukan.
Angka 11
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau
kuasa Wajib Pajak
Angka 12
:
Diisi dengan Jabatan/pekerjaan Wajib Pajak, wakil Wajib
Pajak, atau kuasa Wajib Pajak
Angka 13
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau
kuasa Wajib Pajak
Angka 14
:
Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak, wakil
dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak.
Angka 15
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tanda tangan
Koordinator Tim Pemeriksa serta cap Badan.
Angka 16
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pengawas tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 17 :
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pemeriksa Pajak.
Angka 18
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan anggota tim
Pemeriksa Pajak (diisi sesuai dengan jumlah anggota tim
Pemeriksa Pajak) .
https://jdih.tangerangkota.go.id/
LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN HASIL PEMERIKSAAN
Sehubungan
dengan
Surat
Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan
nomor
............... tanggal ........... (1), dengan ini saya:
Nama
: .......................................................... (2) Pekerjaan / Jabatan : .......................................................... (3) Alamat
: .......................................................... (4)
dalam hal ini bertindak selaku:
Wajib Pajak;
Wakil;
Kuasa (5)
dari Wajib Pajak:
Nama
: .......................................................... (6)
NPWPD
: .......................................................... (7)
Alamat
: .......................................................... (8)
dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya, menyetujui seluruh hasil
pemeriksaan.
Demikian Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan ini dibuat
dan ditandatangani untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
.............., ....................... (9)
Yang Membuat Pemyataan
Materai 10000
...................................... (10) https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN BASIL PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Pernberitahuan Hasil
Perneriksaan .
Angak 2
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .
Angka 3
:
Diisi dengan pekerjaan / Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak,
atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .
Angka 4
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .
Angka 5
:
Diisi dengan tanda (√) pada kotak yang diperlukan
Angka 6
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 8
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 9
:
Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat
Pernyataan Wajib Pajak dibuat
Angka 10
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau
kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani Lernbar
Pernyataan Persetujuan Hasil Perneriksaan .dan diberi
meterai Rp10.000,00
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAHASAN
DENGAN TIM PEMBAHAS PEMERIKSAAN
Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan .......... tahun ......... (1), tempat
........... (2), kami Tim Pembahas Pemeriksaan pada BPKD Kota Tangerang.
No
Nama/NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
(3)
(4)
(5)
(6)
yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan perbedaan pendapat
antara tim Pemeriksa Pajak pada BPKD dengan Wajib Pajak:
Nama
: ............................................................... (7) NPWPD
: ............................................................... (8) Alamat
: ............................................................... (9) Masa dan Tahun Pajak : ............................................................... (10) telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka pembahasan dengan Tim Pembahas Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Pembahas Pemeriksaan nomor ............tanggal .........(11), ternyata Wajib Pajak tidak hadir sesuai hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tersebut . Demikian Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan Dengan Tim Pembahas Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak. Tim Pembahas Pemeriksaan Ketua Anggota
………………………(12) ………………………(1)
Sekretaris
………………………(13)
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA KETIDAKHADIRAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAHASAN
DENGAN TIM PEMBAHAS PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi
dengan
hari,
tanggal,
bulan
dan
tahun
ditandatanganinya Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak
Angak 2
:
Diisi
dengan
tempat
ditandatanganinya
Berita
Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak
Angka 3
:
Cukup Jelas
Angka 4
:
Diisi dengan nama dan NIP Tim Pembahas Pemeriksaan
Angka 5
:
Diisi
dengan
Pangkat
dan
Golongan
Tim
Pembahas
Pemeriksaan
Angka 6
:
Diisi dengan jabatan Tim Pembahas Pemeriksaan yaitu
"Ketua", "Sekretaris", atau "Anggota".
Angka 7
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang
diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka 10
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 11
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Undangan untuk menghadiri
Pembahasan dengan Tim Pembahas Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Tim
Pembahas Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Sekretaris Tim
Pembahas Pemeriksaan
Angka 14
:
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Anggota Tim
Pembahas
Pemeriksaan.
(disesuaikan
dengan
jumlah anggota tim yang hadir)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, .................... (2) Nomor : ................................ (1)
Kepada Yth Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Pemberitahuan Penghentian / Penangguhan *) Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan
Di ..................................... (3)
Sehubungan dengan pemeriksaan di bidang perpajakan yang kami lalukan terhadap Perusahaan / pekerjaan Saudara dibawah ini Nama
: ..............................................(4) NPWPD
: ..............................................(5) Alamat
: ..............................................(6) Masa dan Tahun Pajak : ..............................................(7)
Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ............................. tanggal...................... (8), dengan ini diberitahukan bahwa pemeriksaan tersebut dihentikan / ditangguhkan*) karena pemeriksaannya ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara. B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A Diterima Oleh : ................................(10) Jabatan
: ................................(11) Tanggal
: ................................(12) Tanda Tangan : ................................(13) Pengawas (9)
NIP………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN/PENANGGUHAN PEMERIKSAAN YANG
DITINGKATKAN KE PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penghentian /
Penangguhan)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan
ke
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian /
Penangguhan)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan
ke
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan Alamat Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 5
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak diperiksa.
Angka 7
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 9
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP dan tanda tangan Pengawas
Tim Pemeriksaan serta cap jabatan.
Angka 10
:
Diisi dengan
nama
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian
/
Penangguhan)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 11
:
Diisi
dengan
jabatan
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian
/
Penangguhan)
Pemeriksaan
yang
Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Angka 12
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Pemberitahuan Penghentian / Penangghan) Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan. Angka 13 : Diisi dengan tanda tangan per!enma dan cap perusahaan penenma Surat Pemberitahuan Penghentian / Penangguhan) Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, .................... (2) Nomor : ................................ (1)
Kepada Yth Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan
Di ..................................... (3)
Sehubungan Surat Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor ............ tanggal........... (4), dengan disampaikan bahwa pemeriksaan yang kami lakukan terhadap perusahaan / pekerjaan Saudara di bawah ini: Nama
: ..............................................(5) NPWPD
: ..............................................(6) Alamat
: ..............................................(7) Masa dan Tahun Pajak : ..............................................(8)
Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor ……………...... tanggal...................... (9), dengan ini diberitahukan bahwa pemeriksaan tersebut dihentikan / ditangguhkan*) karena ……………...... (10) pemeriksaannya ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara. B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A Diterima Oleh : ................................(12) Jabatan
: ................................(13) Tanggal
: ................................(14) Tanda Tangan : ................................(15) Pengawas (11)
NIP………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PEMERIKSAAN
Angka 1
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penghentian
Pemeriksaan
Angak 2
:
Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian
Pemeriksaan.
Angka 3
:
Diisi dengan nama dan Alamat Wajib Pajak
Angka 4
:
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Penangguhan
Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti
Permulaan
Angka 5
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa
Angka 6
:
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang diperiksa
Angka 7
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak diperiksa.
Angka 8
:
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang diperiksa.
Angka 9
:
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
Angka 10
:
Diisi dengan alasan penghentian pemeriksaan.
Angka 11
:
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan dan cap
jabatan dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
Angka 12
:
Diisi dengan
nama
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan.
Angka 13
:
Diisi
dengan
jabatan
penerima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan.
Angka 14
:
Diisi
dengan
tanggal
terima
Surat
Pemberitahuan
Penghentian Pemeriksaan.
Angka 15
:
Diisi dengan tanda tangan per!enma dan cap perusahaan
penerima Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
- FORMAT DOKUMEN PENAGIHAN Nama Formulir Nama Register Dan Laporan Surat Setoran Pajak Daerah Register Surat Setoran Pajak Daerah Surat Perintah Jurusita Register Surat Teguran Surat Teguran Register Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika Dan Sekaligus Surat Penagihan Pajak Seketika Dan Sekaligus Register Surat Paksa Surat Paksa Register Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Register Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang Surat Pencabutan Sita Register Pelaksanaan Penyitaan Surat Permintaan Pelaksanaan Lelang Barang – Barang Sitaan Tunggakan Pajak Register Surat Keputusan Keberatan Surat Pencabutan Pengumuman Lelang Register Surat Permohonan Angsuran Pajak Laporan Pelaksanaan Surat Paksa Register Surat Perjanjian Angsuran Berita Acara Pelaksanaan Sita Register Penundaan Pembayaran Pajak Berita Acara Pencabutan Penyitaan Register Persetujuan atau Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Laporan Pelaksanaan Pencabutan Penyitaan Register Surat Permohonan Pengembalian Kembalian Surat Pengajuan Keberatan
Laporan Hasil Penelitian
Surat Keputusan Menerima Keberatan
Surat Keputusan Menolak Keberatan
Permohonan Angsuran Pajak
Surat Perjanjian Angsuran
Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran
Surat Penolakan Permohonan Angsuran/Penundaan Pembayaran
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Laporan Hasil Pemeriksaan Kelebihan Pembayaran
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
SURAT SETORAN PAJAK DAERAH
NPWPD
: Nama Wajib Pajak : Alamat Wajib Pajak :
Nama Objek Pajak : Alamat Objek Pajak : Jenis Pajak
: Jenis Dokumen
:
Masa Pajak
: Pokok Pajak
: Bunga … %
: Total Pajak
: Terbilang
: ……………………………………………………..
Kode Bayar
: Metode Pemabayaran : Jatuh Temp o
:
Statsu Pembayaran
:
Tanggal Pembuatan
:
Catatan: Harap melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, keterlambatan dalam pembayaran diberikan sanksi adminsitrasi berupa bunga sesuai dengan jenis dokumen atau ketetapan. Pembayaran melalui transfer antar bank dilakukan melalui Kas Daerah (Bank BJB) No. Rekening 0012 111111 400 an. Rekening Operasional Pajak Daerah dengan mencantumkan Kode Bayar. Jika dikemudian hari terdapat ketidakaslian dengan dokumen yang diberikan maka bersedia bertanggung jawab dan menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
KOP WALI KOTA
SURAT PERINTAH Nomor : 800/
- BPKD/ 20 ... ( 1)
Nama
: ……………………………… (2)
Jabatan
: Wali Kota Tangerang
Berdasarkan
: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Tangerang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kota Tangerang Nomor 11);
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor … Tahun ….
tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak
Daerah;
5. Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/ ........,-
BPKD/ 20.... tanggal .... Bulan tahun....... tentang
Pembentukan Tim Kegiatan Pada Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Tahun Anggaran ....... (3);
M E M E R I N T A H K A N : Kepada : Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran Surat Perintah ini,
Untuk : 1. …………… sebagai Jurusita Pajak Daerah 2. Melaksanakan Penagihan Pajak terhadap utang pajak; 3. Menyusun dan menyampaikan Laporan hasil penagihan tersebut kepada Pimpinan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama ..... (7) pada bulan ..... (8) dan segala biaya yang timbul akibat Surat Perintah ini dibebankan pada DPA-BPKD Nomor .................... (9) Demikian Surat Perintah ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dikeluarkan di: Tangerang
pada tanggal …………………… (10)
WALI KOTA TANGERANG
....................................... (11) https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAMPIRAN : SURAT PERINTAH
Nomor
: 800/
-BPKD / 20…
Tanggal
:
NO
NAMA
JABATAN
STRUKTURAL
JABATAN
DALAM TIM
KET
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
WALI KOTA TANGERANG
........................................ ( 17)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, ....................
NPWPD
: ................................
Kepada Yth
Nama WP
Di
Tempat
SURAT TEGURAN Nomor : 973/ - BPKD/20..
Berdasarkan data pada SIMPAD, hingga saat ini Saudara masih
mempunyai tunggakan Pajak sebagai berikut :
Jenis
Pajak
Tahun Masa
Pajak
Nomor
dan
Tanggal
Jenis
Dokumen
Tanggal
Jatuh
Tempo
Tunggkan
Pokok
Denda Jumlah
Jumlah
Terbilang : { ……………………………………………………………………………………} Untuk mencegah Tindakan penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kentetuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diminta kepada Saudara agar melunasi jumlah tunggakan tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya Surat teguran ini. Tangerang, …………………….20 a.n Wali Kota Tangerang atau Pejabat yang ditunjuk
Nama ………… Pangkat …………… NIP ……………
Tembusan disampaiakn Kepada :
- Yth. Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
- Yth. Wakil Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
- Yth. Sekretaris Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
- Yth. Inspektur Kota Tangerang B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
SURAT PENAGIHAN PAJAK SEKETIKA DAN SEKALIGUS Nomor : 973/ - BPKD/20..
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kentetuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan ini Nama Wajib Pajak/Objek Pajak : Nama Pemilik / Penanggung Pajak : NPWPD
: Alamat Wajib Pajak
: Untuk melunasi sekaligus hutang pajak sejumlah Rp ………………. ( terbilang …………….) Dengan rincian berikut : Jenis Pajak Tahun Pajak Media Pembayaran Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Jumlah Tunggakan Pajak
Jumlah
Pada hari ini : ……………… tanggal … Bulan …………… tahun 20 ..
Tangerang, …………………….20
a.n Wali Kota Tangerang atau
Pejabat yang ditunjuk
Nama ………… Pangkat …………… NIP ……………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
SURAT PAKSA Nomor : 973/ - BPKD/20.. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUAHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA TANGERANG
Dengan ini memerintahkan kepada : Nama Wajib Pajak
: Nama Pemilik / Penanggung Pajak : NPWPD
:
Dengan rincian berikut : Jenis Pajak Tahun Pajak No dan Tanggal Media Pembayaran Jumlah Tunggakan Pajak
Jumlah
( …………………………….terbilang……………………………………………………….)
Untuk mebayar jumlah tunggakan Pajak tersebut ke Kas Daerah Kota Tangerang, ditambah dengan denda ketemlabatan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah pemberitahun Surat Paksa ini Jurusita Pajak Daerah yang melaksanakan Surat Paksa ini atau Jurusita Pajak Daerah yang lain ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa untuk melakukan penyitaan atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak, apabila adalam 2x24 jam Surat Paksa ini tidak dipenuhi
Tangerang, …………………….20 a.n Wali Kota Tangerang atau Pejabat yang ditunjuk
Nama ………… Pangkat …………… NIP …………… B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN Nomor : 973/ - BPKD/20..
Oleh karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak: Nama WP / Penanggung Pajak : NPWPD
: Alamat WP / Penanggung Pajak :
Kepada siapa telah dilakukan penagihan dengan Surat Paksa Nomor :…………
tanggal ……………. Hingga saat ini belum melunasi jumlah pajak yang masih
harus dibayarkannya, maka dengan ini diperintahkan kepada :
Nama
:
NIP
: Jabatan : Jurusita Pajak Daerah
Untuk melaksakanan penyitaan barang-barang (barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak) milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak baik yang berada di tempat Wajib Pajak/Penanggung Pajak maupun yang di tempat/di tangan orang lain Penyitaan agar dilakukan bersama-sama 2 (dua) orang saksi, Warga Negara Indonesia yang telah mencapai usai 21 (dua puluh satu) tahun dan dapat dipercaya Berita Acara Penyitaan supaya disampaikan dalam waktu paling lambat ….. hari setelah pelaksanaan penyitaan Tangerang, …………………….20 a.n Wali Kota Tangerang atau Pejabat yang ditunjuk
Nama ………… Pangkat …………… NIP ……………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Tangerang, ....................
Nomor
: ................................
Kepada Yth
Lampiran
: ................................
Nama WP
Perihal
: Pencabutan Sita
Di
Tempat
Berhubung Saudara telah melunasi Tunggakan-tunggakan Pajak, maka penyitaan atas barang milik Saudara yang telah dilakukan pada tanggal …………….. dengan ini dinyatakan DICABUT Demikian surat ini disampaikan, kami ucapkan terima kasih.
a.n Wali Kota Tangerang atau Pejabat yang ditunjuk
Nama ………… Pangkat …………… NIP ……………
Tembusan disampaiakn Kepada :
- Kepala Sub Bidang Penagihan; dan
- Jurusita
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Nomor : 973/ ……. – BPKD/20
Kepada Yth Lampiran : -
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ………………… Perihal : Permintaan Pelaksanaan Lelang Barang – Barang Sitaan Tunggakan Pajak
Di Tempat
Bersama ini kami harapkan kepada Saudara untuk dapat melaksanakan Lelang barang-barang sitaan atas Tunggakan Pajak seperti yang terlampir dalam Berita Acara Sita yang telah kami laksanakan terhadap Wajib Pajak NPWPD
:
Berlokasi di
:
Yang telah menunggak Pajak Daerah sebesar Rp …… (terbilang) kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk dilelang dimuka umum. Kami harapkan agar lelang dimaksud dapat Saudara laksanakan waktu dekat, dan mengenai kepastian Pelelangan dapat kami beritahuakn 7 (tujuh) hari sebelumnya. Hendaknya lelang tersebut dapat dilaksanakan sampai hasil penjualan menutupi hutang Pajak Daerah di atas ditambah biaya-biaya penagihan lainnya sebesar Rp…………… (terbilang).
Demikian surat ini disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
a.n Wali Kota Tangerang atau Pejabat yang ditunjuk
Nama ………… Pangkat …………… NIP ……………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
Kepada Yth
Nama WP/Penanggung Pajak
Di
Tangeang
SURAT PENCABUTAN PENGUMUMAN LELANG Nomor : 973/ - BPKD/20..
Sehubungan dengan telah dlunaskannya hutang Pajak Daerah yang telah dibayarkan oleh Saudara sesuai dengan Surat Pencabutaan Penyitaan Nomor ………. Tanggal ………, maka dengan ini kami MENCABUT pengumuman lelang.
Tangerang, …………………….20 a.n Wali Kota Tangerang atau Pejabat yang ditunjuk
Nama ………… Pangkat …………… NIP ……………
Tembusan disampaiakn Kepada :
- Yth. Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
- Yth. Wakil Wali Kota Tangerang (sebagai laporan);
- Yth. Sekretaris Daerah Kota Tangerang (sebagai laporan);
- Yth. Inspektur Kota Tangerang B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
LAPORAN PELAKSANAAN SURAT PAKSA Nomor : 973/ - BPKD/20..
I. Data Wajib Pajak a. Nama Wajib Pajak : b. NPWPD
: c. Alamat
: II. Pelaksanaan a. Penyerahan Salinan Surat Paksa dilaksanakan pada tanggal ……….. b. Berta Acara Pelaksanaan Surat Paksa terlampir c. Data Utang Pajak sebagai berikut : Jenis Pajak Tahun Pajak Nomor dan Tanggal Dokumen Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Jumlah Pajak yang telah dibayar Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Menurut Surat Paksa Menurut WP Menurut Surat Paksa Menurut WP
III. Data mengenai pelaksanaan a. Pengajuan/Penyelesaian Surat Keberatan Jenis Pajak Tahun Pajak Nomor dan Tanggal Dokumen Penyelesaian Surat Keberatan Tanggal Ditolak/Diterima Tunggakan
b. Objek Sita Jenis Barang Bergerak Terletak di: Taksiran Harga
Rp … Rp…. Rp …. Jenis Barang Tidak Bergerak Terletak di: Taksiran Harga
Rp … B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
Rp…. Rp …. Usulan Jurusita
Tangerang, …………….20.. Mengetahui,
Kepala,
JURUSITA PAJAK DAERAH
NAMA: ………………………
NAMA: ……………………… Pangkat
Pangkat NIP
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA Nomor : 973/ - BPKD/20..
Pada hari ini ………. Tanggal ….. Bulan …….. Tahun …… atas kekuatan Surat Perintah melakukan Penyitaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang Nomor …………… tanggal …………. Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah dalam hal ini memilih tampat dikantornya di …………. Berdasarkan surat paksa yang dikeluarkan pada tanggal ……. Nomor ….. yang telah dberitahukan resmi kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersebut dibawah ini, maka saya Jurusita Pajak Daerah bertempat tinggal di ……………. Dengan dibantu 2 (dua) orang Saksi Warga Negera Indonesia yang telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahu dan dapat dipercaya yaitu :
- Saksi Pertama
Nama
: ….. Usia
: ….. Pekerjaan : ….. - Saksi Kedua
Nama
: ….. Usia
: ….. Pekerjaan : ….. Telah datang di rumah/tempat Perusahaan Wajib Pajak : Nama Wajib Pajak
: NPWPD
: Alamat
: Untuk melaksanakan Perintah Pernyataan termaksud atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung pajak karena yang bersangkutan masih menunggak pajak tersebut dibawah ini : No Jenis Pajak Pajak Yang Masih Harus Dibayar
Surat Perintah melakukan penyitaan telah dilaksanakan dengan hasil sebagai berikut: Jenis Barang Bergerak Terletak di: Taksiran Harga
p … p…. p …. Jenis Barang Tidak Bergerak Terletak di: Taksiran Harga p … p…. B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
p …. Penyitaan tidak dapat dilaksanakan karena :
Wajib Pajak / Penanggung Pajak
JURUSITA PAJAK DAERAH
NAMA: ………………………
NAMA: ………………………
Pangkat
NIP
SAKSI SAKSI
- … (….)
- … (….)
https://jdih.tangerangkota.go.id/
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
BERITA ACARA PENCABUTAN PENYITAAN Nomor : 973/ - BPKD/20..
Pada hari ini ………. Tanggal ….. Bulan …….. Tahun dua ribu ….. berdasarkan Surat Perintah ……………. Kota Tangerang Nomor …………… tanggal …………. Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini memilih domisili di kantor dengan alamat ………. dan berdasarkan surat perintah Pencabutan Penyitaan dan berita Acara Sita telah dibuat, maka saya Jurusita Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah bertempat tinggal di ……………. dengan dibantu 2 (dua) orang Saksi Warga Negera Indonesia yang telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahu dan dapat dipercaya yaitu : 3. Saksi Pertama Nama
: ….. Usia
: ….. Pekerjaan : ….. 4. Saksi Kedua Nama
: ….. Usia
: ….. Pekerjaan : ….. Telah datang di rumah/tempat Perusahaan Wajib Pajak Bernama …………… bertempat tinggal di …………... untuk melaksanakan Pencabutan Penyitaan barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak karena yang bersangkutaan telah melunasi utang pajak yang tercantum dala Surat Paksa Nomor …………… tanggal ………. Berjumlah Rp …………… (terbilang) Rincian barang-barang yang dicabut Surat Perintah Penyitaannya adalah sebagai berikut: Jenis Barang Bergerak Terletak di:
Jenis Barang Tidak Bergerak Terletak di: Kepada Penanggung pajak dan penyimpanan barang telah dijelaskan, bahwa barang yang telah disita tersebut akan dicabut Surat Perintah Penyitaannya dan akan dikembalikan kepada yang berhak
PENYIMPANAN :
JURUSITA PAJAK DAERAH SAKSI SAKSI
- …
- …
NAMA: ………………………
Pangkat
NIP
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
LAPORAN PELAKSANAAN PENCABUTAN PENYITA
No Surat Pencabutan Penyitaan Nama & Alamat Wajib Pajak NPWPD Berita Acara Pe Nomor Tanggal Nomor
Mengetahui,
Kepala,
NAMA: ………………………
Pangkat
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
……………….,……………..20… Nomor :
Lampiran : -
Kepada Yth Perihal : Pengajuan Keberatan
Wali Kota Tangerang Cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang
Di Tangerang
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama
: Nama Wajib Pajak : Alamat Wajib Pajak : NPWPD
:
Kami mengajukan keberatan atas
Jenis
Dokumen
Nomor
Tanggal
Masa
Pajak
Tahun
Pajak
Pajak
terhutang
Dengan alasan :
Bersama ini kami sampaikan :
- Salinan SSPD
- Dokumen Ketetapan
- KTP
- Dll Demikian Surat Pengajuan Keberatan ini disampaikan, kiranya Bapak/Ibu dapat menerimanya dan kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
LAPORAN HASIL PENELITIAN Nomor : 973/ - BPKD/20..
Berdasarkan Surat Tugas Penelitian/Pemeriksaan Wajib Pajak Daerah Nomor : ………………….. Tanggal : ………………….. telah melakukan Penelitian/Pemeriksaan terhadap :
I. WAJIB PAJAK a. NPWPD
: b. Nama Wajib Pajak
: c. Nama Pemilik/Penanggung Pajak : d. Alamat Pemilik/Penanggung Pajak : II. OBJEK PAJAK a. …. b. …. III. LAIN-LAIN a. …. b. ….
Tangerang, …………… 20… Konfirmasi atas Keberatan Wajib Pajak
Kepala Sub Bidang Penagihan
NAMA: ………………………
NAMA: ………………………
NIP
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR : /KEP -BPKD/20…. TENTANG PENERIMAAN KEBERATAN SAUDARA….. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
Menimbang
: Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan keputusan Wali Kota / Kepala Badan
tentang menerima keberatan Saudara
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
2. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
Tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Memperhatikan : Surat Pengajuan Keberatan Saudara …………… Nomor
………. Tangga ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menerima dan memenuhi keberatan Saudara …………
terhadap dokumen……… Tanggal ……. Nomor ……… Jumlah
Rp …….. atas nama………………
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
: KEDUA : Kepada Saudara ……….. diberikan pengurangan pembayaran pajak sebagai berikut : a. Dokumen ….. semula sebesar : Rp b. Pengurangan sebesar
: Rp c. Pajak yang terutang menjadi : Rp Selanjutnya Dokumen sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA akan dilakukan pembetulan menyesuaikan keputusan ini. KETIGA : Memenuhi pembayaran pembetulan Dokumen …. Sebagaiman dimaksud pada DIKTUM KEDUA KEEMPAT : Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ………. Ditetapkan di : ………………. Pada tanggal : ……………….. WALI KOTA KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
……………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
KEPUTUSAN WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH NOMOR : / KEP BPKD/20 TENTANG PENOLAKAN KEBERATAN SAUDARA….. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
Menimbang
: a. Bahwa…….
b. Bahwa…….
c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menertapkan
Keputusan Wali Kota / Kepala BPKD tentang Penolakan
Keberatan Saudara ……………….
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
2. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
Tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Memperhatikan : Surat Pengajuan Keberatan Saudara …………… Nomor
………. Tangga ………… yang bertindak untuk dan atas :
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
: Menolak surat pengajuan keberatan saudara ……… Nomor
…… tanggal………. Yang keberatan terhadap dokumen………
Tanggal ……. Nomor ……… Jumlah R….. atas:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
: KEDUA : Memenuhi pembayaran sesuai Dokmen yang telah diterima sanksi administrative berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. KETIGA : Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanngal ……….
Ditetapkan di : ………………. Pada tanggal : ……………….. WALI KOTA / KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,
……………………………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
……………….,……………..20… Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth Perihal : Permohonan Angsuran
Kepala BPKD Cq. Kepala Bidang Pendapatan Lainnya
Di Tangerang
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama
: Nama Wajib Pajak : Alamat Wajib Pajak : NPWPD
:
Mengakui masih mempunyai utang pajak atas SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD *) ……….. Bulan ………. Nomor Ketapan ,,,,,,,,,,, berjumlah Rp………….
Dengan ini saya bermaksud mengajukan permohonan agar kiranya utang pajak tersebut diatas dapat disetor dengan cara angsuran sebanyak ….. (….) kali dengan masing-masing tersbeut dibawah akan lunas seluruhnya paling lambat tanggal …………..
No Angsuran Tanggal Angsuran Jumlah Angsuran
Dengan alasan :
Demikian Surat Permohonan Angsuran ini disampaikan, kiranya Bapak/Ibu dapat menerimanya dan kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
SURAT PERJANJIAN ANGSURAN
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Alamat
:
Bertindak atas
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
- Dengan
ini
menyatakan
telah
menyampaikan
permohonan
ansguran
pembayaran Utang Pajak pada tanggal …………… sebanyak …. (….) kali
angsuran tehadap dokumen (SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *) yang telah
diterima dengan nomor ……… tanggal …………. Sebesar ……………. Rp
……………
No Angsuran Tanggal Penyetoran Angsuran Pajak terhutang Sanksi Administrasi Jumlah
Jumlah
- Jika penyataan pembayaran pada nomor 1 diatas tidak saya penuhi, maka penagihan dengan Surat Paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tangerang, …………………….20 Mengetahui
Kepala,
Yang berjanji,
Nama …………
(Nama Jelas) Pangkat ……………
NIP ……………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
……………….,……………..20… Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth Perihal : Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
Kepala BPKD
Di Tangerang
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama
: Nama Wajib Pajak : Alamat Wajib Pajak : NPWPD
:
Dengan ini saya bermaksud mengajukan permohonan penundaan pajak atas utang pajak atas SPTPD / SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD *) ……….. Bulan ………. Nomor Ketapan ,,,,,,,,,,, berjumlah Rp…………. Dengan alasan :
Demikian Surat Permohnan Penundaan Pembayaran Pajak ini disampaikan, kiranya Bapak/Ibu dapat menerimanya dan kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
SURAT PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Alamat
:
Bertindak atas
:
Nama Wajib Pajak
:
Alamat Wajib Pajak
:
NPWPD
:
- Dengan ini menyatakan telah menyampaiakan permohonan penundaan pembayaran Pajak pada tanggal …………… tehadap dokumen (SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *) yang telah diterima dengan nomor ……… tanggal …………. Sebesar ……………. Rp ……………
- Berdasakan permohonan diatas, maka telah disepakati bahwa pembayar atas utang pajak tersebut diatas ditunda sampai ……………
- Jika penyataan pembayaran pada nomor 2 diatas tidak saya penuhi, maka penagihan dengan Surat Paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tangerang, …………………….20 Mengetahui
Kepala,
Yang berjanji,
Nama …………
(Nama Jelas) Pangkat ……………
NIP ……………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN ANGSURAN / PENUNDAAN PEMBAYAN PAJAK *) Nomor : 973/ - BPKD/20..
Setelah kami mempelajari dan mempertimbangkan, dengan ini diberitahukan bahwa Surat Permohonan Angsuran / Penundaan Pembayaran *) Saudara tertanggal ………… nomor ……….. dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi.
Demikian agar Saudara maklum adanya
Tangerang, …………………….20 a.n Wali Kota Tangerang atau Pejabat yang ditunjuk
Nama ………… Pangkat …………… NIP ……………
B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
……………….,……………..20… Nomor :
Lampiran : -
Kepada Yth Perihal : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Wali Kota Tangerang Cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang
Di Tangerang
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini
:
Nama
:
Alamat
:
Bertindak untuk dan atas nama
: Nama Wajib Pajak : Alamat Wajib Pajak : NPWPD
:
Kami mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
atas SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *)
No
Dokumen
Tanggal Ketetapan
Pokok Pajak
Dengan alasan :
Demikian Surat Pengajuan permohonan Permohonan Pembetulan / Pembatalan / Pengurangan / Penghapusan Sanksi Adminstrasi *) ini disampaikan, kiranya Bapak/Ibu dapat menerimanya dan kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
………………. https://jdih.tangerangkota.go.id/
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang 15111 Telp. 021-55764955 Ext. 1001 s.d 1009 Website : www.tangerangkota.go.id Email : bpkd@tangerangkota.go.id
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Nomor : 973/ - BPKD/20..
Setelah kami mempelajari dan mempertimbangkan, dengan ini diberitahukan bahwa Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Saudara tertanggal ………… nomor ……….. dengan ini akan segera kami proses.
Demikian agar Saudara maklum adanya
Tangerang, …………………….20 Kepala BPKD
Nama ………… Pangkat …………… NIP …………… B H A KTI
H
KA RY A A D I K E R T A R A HA R J A https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT SETORAN PAJAK DAE
No Nama Wajib Pajak Alamat Wajib Pajak NPWPD Nama Objek Pajak Nama Objek Pajak Jenis Pajak Jenis Dokumen Masa Pajak Pokok Pajak Bunga Total Pajak K B
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT TEGURAN
No Surat Teguran Nama Wajib Pajak Alamat NPWPD Masa Pajak Tgl No
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERINTAH PENAGIHAN PAJAK SEKET
Bulan ……. Tahun. ……
No Wajib Pajak Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika Sekaligus Nama & Alamat NPWPD Nomor Tanggal Tungga Pajak Dend
Mengetahui,
Kepala,
NAMA: ………………………
Pangkat
NIP
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PAKSA
No Surat Teguran Surat Paksa Jumlah Tunggakan Pajak N Wa Tanggal Nomor Tanggal Nomor
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN
No Surat Perintah Penyitaan Nama & Alamat Wajib Pajak NPWPD Surat Pak Tanggal Nomor Tanggal
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERMINTAAN PELAKSANAA
No Surat Pemintaan Lelang Nama & Alamat Wajib Pajak NPWPD Jumlah Tunggakan Pajak P Tanggal Nomor
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PELAKSANAAN PENYITAA
NO Nama & Alamat Wajib Pajak NPWPD Surat Teguran Surat Paksa Surat P den Tanggal Nomor Tanggal Nomor Tunggakan Pajak & Denda Tanggal
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT KEPUTUSAN KEBERA
No Surat Ketetapan Keberatan Nama & Alamat Wajib Pajak NPWPD Keberatan a Tanggal Nomor Jenis Dokumen Tanggal
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERMOHONAN ANGSURAN PAJ
No Tanggal Surat Permohonan Nama WP Alamat WP NPWPD Banyaknya Angsuran Ata Tanggal Nomor Jenis Ketetapan Tangga
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERNJANJIAN ANGSURAN
No Perjanjian Angsuran Nama WP Alamat WP NPWPD Jumlah Ketetapan Banyaknya Angsuran Jum Set Angs Tanggal Nomor
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYAR
No Perjanjian Angsuran Nama WP Alamat WP NPWPD Tanggal Penundaan Pembayaran Atas K Tanggal Nomor Jenis Ketetapan Tanggal
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN ANGSURAN / PENU
No Surat Persetujuan Surat Permohonan Atas Surat Permohonan Wajib Pajak Tanggal Nomor Tanggal Nomor Tanggal Nomor Nama Alamat NPWPD Jen
https://jdih.tangerangkota.go.id/
REGISTER SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIA
No Surat Keputusan Nama WP Alamat WP NPWPD Atas Surat Ketetap Tanggal Nomor Jenis Tanggal Nom
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 belum mengatur mengenai pemberian kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 ten tang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 288);
jdih.kemenkeu.go.id
