Pasal 30
(1)
Wali Kota melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan
prioritas Penagihan Pajak.
(2)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk memerintahkan Jurusita Pajak
untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3).
(3)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk
melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(4)
Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.
(5)
Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan mempertimbangkan:
a.
pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); dan
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah. (6) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan. Bagian Kedelapan Keberatan dan Banding Paragraf 1 Keberatan
