Pasal 31
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, kecuali jika wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar. (4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. bencana alam; b. kebakaran; c. kerusuhan massal atau huru-hara; d. wabah penyakit; dan/ atau e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota.
