Pasal 32
(1) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar Pajak terutang dalam SKPD,SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB SKPDN, paling sedikit 50% (lima puluh Perseratus) dari jumlah bayar yang telah ditetapkan. (2) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan. (3) Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman tercatat atau melalui media lainnya, atau tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk kepada wajib Pajak, menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan. (4) Dalam hal wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (5) Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk sebagai utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
