Pasal 33
(1) Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3)
Keputusan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3).
(4)
Keputusan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat
berupa:
a.
menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil
penelitian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
b.
menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil
penelitian sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib
Pajak;
c.
menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama
dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan / ketetapan
yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
d.
menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak
terutang berdasarkan hasil penelitian lebih besar dari Pajak yang
terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan
oleh Wajib Pajak.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wali
Kota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan,
keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
