Pasal 34
(1) Dalam hal pengajuan keberatan Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan Pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam Perseratus) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan. (3) Dalam hal keberatan wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh Perseratus) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Paragraf 2 Banding
