Pasal 29
(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b.
ada pengakuan utang Pajak dari wajib Pajak, baik langsung maupun
tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak
tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan wajib Pajak dengan kesadarannya
menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya
kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan
angsuran atau penundaan Pembayaran dan permohonan keberatan oleh
wajib Pajak.
(6)
Dalam hal terdapat pengakuan utang Pajak dari wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak
tanggal pengakuan.
Bagian Ketujuh Penghapusan Piutang Pajak
