PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 28
(1) Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan, terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi utang Pajak dan memiliki utang Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/atau penyanderaan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Pencegahan dan/atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan Pajak. (3) Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam Kedaluwarsa Penagihan
