Pasal 43
(1)
Wali Kota dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada
wajib Pajak, berupa:
a.
perpanjangan batas waktu Pembayaran atau pelaporan Pajak;
dan/atau
b.
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan Pembayaran Pajak
terutang atau Utang Pajak.
(2)
Perpanjangan
batas
waktu
Pembayaran
atau
pelaporan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada wajib
Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga wajib Pajak tidak mampu
memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3)
Perpanjangan
batas
waktu
Pembayaran
atau
pelaporan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Wali Kota
secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib Pajak yang
ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.
(4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan Pembayaran Pajak
terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dalam hal wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau
keadaan kahar Wajib Pajak sehingga wajib Pajak tidak mampu memenuhi
kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan Pembayaran Pajak
terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diberikan Wali Kota berdasarkan permohonan wajib Pajak yang
ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.
(6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaa Pembayaran Pajak
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wali Kota memperhatikan
kepatuhan wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun
terakhir.
