Pasal 44
(1) Keputusan Wali Kota atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), dapat berupa:
a.
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau
lamanya penundaan sesuai dengan permohonan wajib Pajak;
b.
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa
angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan wajib Pajak;
c.
atau menolak permohonan wajib Pajak.
(2) Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling lama
diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(3)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan Pembayaran Pajak yang
ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai bunga sebesar 0,6%
(nol koma enam Perseratus) per bulan dari jumlah Pajak yang masih
https://jdih.tangerangkota.go.id/
harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
