PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 45
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayal (2) dan ayat (4)
meliputi:
a.
bencana alam;
b.
kebakaran; kerusuhan massal atau huru-hara;
c.
wabah penyakit; dan/ atau
d.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota
Bagian Kesebelas Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan
