Pasal 46
(1)
Atas permohonan wajib Pajak atau karena jabatannya, Wali Kota atau
Pejabat
yang
ditunjuk
dapat
melakukan
pembetulan
dan/atau
pembatalan STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang undangan perpajakan Daerah.
(2)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat
keputusan Pembetulan.
(3)
Permohonan pembetulan dan/atau pembatalan atas STPD, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Wali
Kota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal diterima STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB
dengan memberikan alasan yang jelas.
(4)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota atau Pejabat yang
ditunjuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan
penelitian terhadap permohonan wajib Pajak.
(5)
Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wali Kota
atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi, dan/atau
keterangan yang diperlukan.
(6)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wali Kota atau Pejabat yang
ditunjuk wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
(7)
Surat keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi
keputusan berupa:
a.
mengabulkan
permohonan
wajib
Pajak
dengan
membetulkan
kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan,
mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang,
maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan
Pajak; atau
b.
membatalkan STPD atau membatalkan hasil Pemeriksaan maupun
ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai
dengan tata cara yang ditentukan; dan
c.
menolak permohonan wajib Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Keduabelas Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
