Pasal 42
(1)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan Pembayaran atas pokok
dan/atau sanksi Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak
dan/atau objek Pajak
(2)
Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat likuiditas Wajib
Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Pajak dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
Paragraf 3 Kemudahan Perpajakan Daerah
