PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 41
(1) Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak, apabila diperlukan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan insentif liskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5).
Paragraf 2 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
