PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38 TAHUN
Pasal 40
(1) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Wali Kota dalam memberikan insentif fiskal.
