Pasal 39
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak dan/atau sanksinya. (3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan atas permohonan wajib Pajak atau diberikan secara jabatan oleh Wali Kota berdasarkan pertimbangan: a. kemampuan membayar wajib Pajak; b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan https://jdih.tangerangkota.go.id/
karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib Pajak
dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari Pembayaran
Pajak;
c.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai
program prioritas Daerah; dan/ atau
d.
untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program
prioritas nasional.
(4)
Pemberian
insentif
fiskal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merupakan kewenangan Wali Kota sesuai dengan kebijakan Daerah
dalam pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Pemberian insentif fiskal kepada wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
a.
kepatuhan Pembayaran dan pelaporan Pajak oleh wajib Pajak selama
2 (dua) tahun terakhir;
b.
kesinambungan usaha wajib Pajak;
c.
kontribusi usaha dan penanaman modal wajib Pajak terhadap
perekonomian
daerah
dan
lapangan
kerja
di
daerah
yang
bersangkutan; dan/atau
d.
faktor lain yang ditentukan oleh Wali Kota.
(6)
Pemberian insentif fiskal kepada wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum
dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(7)
Pemberian insentif fiskal kepada wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek
strategis nasional.
