Pasal 3
(1) Objek Pajak Reklame meliputi : a. Reklame Papan, Billboard, Videotron, atau Megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat atau stiker; d. Reklame Selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame Udara; g. Reklame Apung; h. Reklame Film atau Slide; dan i. Reklame Peragaan. (2) Dikecualikan dari objek Pajak Reklame meliputi: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produksejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau didalam areal tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk,dan bahan dengan berpedoman pada perundang-undangan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah; dan e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
